Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Indonesia tetap berkomunikasi dengan pihak Prancis ihwal kemajuan pembenahan lahan kelapa sawit berkelanjutan. Program pembenahan ini menyangkut pula lahan gambut dan kawasan hutan.
Pertama, hukum acara mengenai kebakaran hutan dan lahan perlu diperbaiki.
Kedua, materi sangkaan kepada terlapor pun harus dipersiapkan. Ketiga, aparat hukum juga mesti diperkuat.
"Bagaimanapun juga, saya kira terhadap aspek-aspek itu KLHK mengakui, masih ada beberapa kekurangan. Enggak mungkin hebat betul," ujar Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Tentang perbaikan hukum acara perkara kebakaran hutan, Siti telah menginstruksikan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum di kementeriannya untuk mengkaji letak kekurangan.
Sementara, soal materi sangkaan terhadap terlapor perkara kebakaran hutan, Siti mencontohkan tahun 2015 lalu. Menurut dia, situasi kebakaran saat itu dahsyat sehingga ada ketidaksiapan dari strategi merumuskan materi sangkaan.
"Sehingga dalam perkara hukumnya menjadi lemah," ujar Siti.
Hal ini pula yang menjadi salah satu penyebab banyak perkara kebakaran hutan yang dihentikan penyelidikan atau penyidikannya.
Tercatat, ada 15 perkara yang dihentikan polisi. Adapun, tentang perkuatan di aparat hukum, Siti telah melaksanakan dua hal.
Pertama, ia akan mendorong pelibatan penyidik PNS KLHK dalam menangani perkara kebakaran hutan.
"Pak Kapolri bilang, (penanganan perkara karhutla) harus bersama-sama PPNS KLHK. Karena di situ kan ada unsur perizinan, unsur lingkungan, kehutanan dan konflik lahan. Inlah yang harus diisi PPNS KLHK," ujar Siti.
Kedua, kementeriannya juga akan melibatkan aktivis lingkungan hidup dalam penanganan perkara kebakaran hutan. Aktivis itu diperbantukan di dalam penguatan materi sangkaan terhadap terlapor.
"Intinya kami di KLHK kami lapis selain dari tim hukum juga dari pandangan civil society sembari melihat fakta di lapangan," ujar Siti.
No comments:
Post a Comment