JAKARTA, Bareskrim Polri
melalui tim Cyber Patrol telah jauh hari mengawasi gerak-gerik AR (41)
di akun Facebook-nya. Di akun tersebut, AR menjajakan anak laki-laki di
bawah umur untuk pelanggan yang juga laki-laki.
Kepala Bareskrim Polri
Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, polisi tak langsung menangkap AR
begitu tahu soal akun itu. Petugas kepolisian memancing AR dengan
berpura-pura sebagai calon pelanggan.
"Kami memesan enam anak kemudian ditentukan untuk uang muka dia minta separuhnya," ujar Ari di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Setiap anak dikenakan harga Rp 1,2 juta. Polisi dan AR pun janjian
bertemu di salah satu hotel di kawasan Puncak. Saat itulah, polisi
menangkap tangan pelaku beserta korban yang dia bawa.
Ari mengatakan, anak-anak yang menjadi korban itu berusia sekitar 14 hingga 15 tahun.
"Tujuh anak masih sekolah. Satu orang lagi putus sekolah," kata Ari.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban yang dibawa AR tak hanya
delapan, tetapi 99 orang. Namun, polisi baru memeriksa delapan korban,
sementara sisanya masih dicari identitasnya.
"Untuk tindak lanjutnya kami minta bantuan Kementerian Sosial," kata Ari.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa AR merupakan residivis kasus
perdagangan orang. Dia dipenjara selama 2,5 tahun karena memperdagangkan
perempuan dalam bisnis prostitusi. Baru sekitar enam bulan lalu AR
menghirup udara bebas.
Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor
44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
No comments:
Post a Comment