LHOKSEUMAWE, – Polisi memburu tiga pemilik sabu seberat 42,7 kilogram senilai Rp 41
miliar (sebelumnya diberitakan 41 kilogram). Ketiga warga Kota
Lhokseumawe itu, yakni BD, AN, dan E, diduga telah kabur ke luar negeri.
Sebelumnya Polres Lhokseumawe menggerebek rumah di Meunasah Tunong,
Kecamatan Blang Mangat. Di rumah milik warga berinisial M (22), polisi
menemukan 41 paket sabu.
“Setelah ditimbang ulang, ternyata berat sabu itu 42,7 kilogram bukan
41 kilogram. Tiga tersangka itu telah kita masukan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman,
Selasa (30/8/2016).
Meski begitu sambung Kapolres, pihaknya terus memburu tiga pelaku itu. Bahkan, tim Polda Aceh turut melakukan pengejaran.
“Kita duga mereka di Malaysia. Sabu–sabu itu dimasukkan dalam
bungkusan teh produk negara tersebut itu juga barang dari Malaysia,”
ucap Hendri.
Dia menyebutkan, foto tiga DPO tersebut sudah disebar ke seluruh kantor polisi jajaran Polda Aceh.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (23/8/2016) malam, dalam
penggerebekan di di Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, aparat
Polres Lhokseumawe mengamakan M (22) dan 41 paket sabu.
"Pria berinisial M yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan
pengedar sabu–sabu internasional.yang berhasil kita tangkap sebelum sabu
diedarkan,” sebut Hendri.
Dia menyebutkan, dalam jaringan ini, pihaknya juga mengejar BD, AR,
dan D, seluruhnya warga Kota Lhokseumawe. Dia menyebutkan, tersangka M
yang ditangkap mengaku sebagai penjaga barang haram itu.
“Namun rekam jejaknya dia sudah lama terlibat kegiatan narkoba ini. M
mengaku dia baru kali ini terlibat sabu. Namun, kita pelajari, kita
telusuri si M ini sudah lama ikut dalam jaringan BD,” ucapnya.
No comments:
Post a Comment