Tuesday, 30 August 2016

Tiga Pemilik Sabu 42 Kg Diduga Kabur ke Malaysia

LHOKSEUMAWE, – Polisi memburu tiga pemilik sabu seberat 42,7 kilogram senilai Rp 41 miliar (sebelumnya diberitakan 41 kilogram).  Ketiga warga Kota Lhokseumawe itu, yakni BD, AN, dan E, diduga telah kabur ke luar negeri. Sebelumnya Polres Lhokseumawe menggerebek rumah di Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat. Di rumah milik warga berinisial M (22), polisi menemukan 41 paket sabu.
“Setelah ditimbang ulang, ternyata berat sabu itu 42,7 kilogram bukan 41 kilogram. Tiga tersangka itu telah kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, Selasa (30/8/2016).
Meski begitu sambung Kapolres, pihaknya terus memburu tiga pelaku itu. Bahkan, tim Polda Aceh turut melakukan pengejaran.
“Kita duga mereka di Malaysia. Sabu–sabu itu dimasukkan dalam bungkusan teh produk negara tersebut itu juga barang dari Malaysia,” ucap Hendri.
Dia menyebutkan, foto tiga DPO tersebut sudah disebar ke seluruh kantor polisi jajaran Polda Aceh.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (23/8/2016) malam, dalam penggerebekan di di Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, aparat Polres Lhokseumawe mengamakan M (22) dan 41 paket sabu.
"Pria berinisial M yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu–sabu internasional.yang berhasil kita tangkap sebelum sabu diedarkan,” sebut Hendri.
Dia menyebutkan, dalam jaringan ini, pihaknya juga mengejar BD, AR, dan D, seluruhnya warga Kota Lhokseumawe. Dia menyebutkan, tersangka M yang ditangkap mengaku sebagai penjaga barang haram itu.
“Namun rekam jejaknya dia sudah lama terlibat kegiatan narkoba ini. M mengaku dia baru kali ini terlibat sabu. Namun, kita pelajari, kita telusuri si M ini sudah lama ikut dalam jaringan BD,” ucapnya.

No comments:

Post a Comment