Wednesday, 31 August 2016

Beri Keterangan Berbelit, Terdakwa Narkoba Ini Diancam Bernasib Sama dengan Freddy Budiman

TEBING TINGGI,  Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi mengancam Asen (40), terdakwa pemilik sabu-sabu seberat 2.530 gram, akan bernasib sama dengan Freddy Budiman, yakni dijatuhi hukuman mati.
Ancaman itu dilontarkan karena Asen memberikan keterangan berbelit saat sidang yang berlangsung, Rabu (31/8/2016).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Asen mengaku penangkapannya dilakukan personel Direktorat Narkoba Poldasu pada Rabu (4/5/2016) siang di rumahnya, Jalan Cemara, Tebing Tinggi.
Saat itu, barang bukti sabu yang diamankan petugas, menurut Asen, dia terima dari oknum bandar narkoba asal Batam bernama Ahui, setelah dikenalkan rekannya bernama Awi, warga Pematangsiantar.
Asen menceritakan, pada Senin (1/5/2016), dia mendatangi Awi di rumah Awi. Di sana, Awi menitipkan tiga buah bungkusan terbuat dari timah aluminium yang disebut milik Ahui. Ketiga bungkusan itu rencananya diambil seseorang sembari dijanjikan akan diberikan uang Rp 10 juta.
Merasa percaya, Asen membawa ketiga bungkusan itu ke rumahnya. Berselang dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu (4/5/2016) pagi, Asen menelepon Awi karena seseorang tersebut belum datang menemuinya untuk mengambil ketiga bungkusan tersebut.
Awi pun tetap menyuruhnya bersabar karena seseorang akan datang menemuinya. Asen pun tetap menyimpan ketiga bungkusan itu di laci lemari ruangan tamu.
Namun sore harinya, beberapa personel Polri berpakaian preman mengaku dari Direktorat Narkoba Poldasu datang kemudian menangkapanya saat hendak keluar dari rumah.
Para personel Polri itu menggeledah seluruh ruangan rumah Asen dan berhasil menemukan ketiga bungkusan tersebut.
Setelah petugas membuka ketiga bungkusan ternyata berisi sabu-sabu. Bungkusan pertama dan kedua seberat 990 gram, sedangkan bungkusan ketiga seberat 550 gram.
Asen dan ketiga bungkusan berisi sabu-sabu dengan total keseluruhan 2.530 gram pun diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumatera Utara.
"Saya tidak tahu ketiga bungkusan terbuat dari aluminium foil itu ternyata berisi sabu karena Awi mengaku ketiga bungkusan itu merupakan produk obat herbal milik si Ahui," kata Asen kepada hakim.
Hakim kesal
Keterangan terdakwa ternyata membuat anggota majelis hakim Sangkot Lumban Tobing kesal dan meminta Asen jujur memberikan keterangan.
Sangkot menyebut keterangan Asen sama sekali tak sesuai BAP penyidik Polri. Sangkot menjelaskan, keterangan Asen di dalam BAP bahwa Asen sudah mengetahui setiap bungkusan yang dititipkan Awi berisi sabu-sabu.
Tak itu saja, Sangkot juga membuktikan banyak pesan singkat atau SMS di dalam HP Smaretfren milik terdakwa Asen yang berkomunikasi dengan Awi berisi perihal pengedaran sabu.
Dalam SMS tersebut, Asen memesan sabu-sabu dengan istilah "buah" kepada Awi, kemudian Awi pun menelepon Asen untuk datang mengambil pesanan itu di Pematangsiantar.
"Kalau kamu berbelit-belit memberikan keterangan, kami nanti akan mengambil keteranganmu yang di dalam BAP penyidik polisi. Sama saja lah nanti nasibmu nanti kayak si Freddy Budiman itu. Kami butuh kejujuranmu karena kejujuranmu itu yang bisa menolongmu," tegas Sangkot, dengan nada kesal.
Terungkapnya kebohongan terdakwa Asen itu juga membuat Ketua Majelis Hakim, Eryusman dan penasihat hukum terdakwa, Syaiful, kesal.
"Kalau saudara mau berbohong, tidak masalah kepada majelis hakim karena majelis hakim akan mengambil fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi putusan hukumanmu nanti," kata Eryusman sambil menunjukkan keterangan terdakwa di dalam BAP penyidik kepolisian.
Setelah melihat keterangannya di dalam BAP, Asen pun mengakui seluruh isi BAP, bahkan membenarkan tanda tangannya di dalam BAP tersebut.
Hanya saja seluruh isi keterangan di dalam BAP tersebut tak sempat dibacanya karena langsung diperintahkan penyidik polisi ditandatangani.
Eryusman akhirnya menutup persidangan dan akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Sebelumnya, jaksa Yoyok Adi Syahputra dan Dwi Novianto dalam surat dakwaan menjerat terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No comments:

Post a Comment