Wednesday, 31 August 2016

Jaringan Malaysia Gunakan Kotak Pigura untuk Selundupkan Sabu ke Indonesia

JAKARTA, Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengamankan lima gembong narkoba yang telah beroperasi di Indonesia selama setahun. Kelima tersangka yang diamankan yaitu PT (23) dan CS (35) warga negara Indonesia, serta PS (24), CK (31), dan LY (40) yang merupakan warga negara Malaysia.

Wakapolres Jakarta Barat AKBP Suyudi Ario Seto menjelaskan, penangkapan jaringan Malaysia itu berawal dari pengembangan penangkapan seorang warga negara Malaysia, LK (25), di parkiran Mall of Indonesia, Kelapa Gading, pada 19 Agustus 2016.

Namun saat penangkapan, LK melawan sehingga aparat kepolisian menembaknya hingga tewas. Saat diperiksa, ditemukan 20 kilogram sabu di kediaman LK.

Suyudi menjelaskan, dari pengembangan kasus itu, kepolisian menangkap CK dan PS pada 29 Agustus 2016 di salah satu apartemen di Jakarta Barat. Dari penangkapan CK, terdapat barang bukti sabu seberat 50 gram.

Berdasarkan pengakuan CK, transaksi juga dilakukan di Surabaya. Pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan dan menangkap LY, CS, serta PT. Dari penangkapan itu, polisi menyita 12 kilogram sabu dari tersangka.

Menurut keterangan para tersangka, sabu-sabu itu dikirim dari China dengan modus memasukannya ke dalam sebuah kotak yang berisi pigura dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Suyudi mengatakan, untuk sekali pengiriman, para pelaku mengirim hingga 50 kilogram sabu.

"Mereka sudah beroperasi selama setahun. Diperkirakan ada ratusan kilo sabu yang sudah terkirim," ujar Suyudi, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (31/8/2016).

Adapun para tersangka asal Malaysia, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan bahwa mereka masuk ke Indonesia secara legal.

"Mereka legal, melalui visa kunjungan," ujar Suhermanto.

No comments:

Post a Comment