JAKARTA, Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengamankan lima gembong narkoba
yang telah beroperasi di Indonesia selama setahun. Kelima tersangka yang
diamankan yaitu PT (23) dan CS (35) warga negara Indonesia, serta PS
(24), CK (31), dan LY (40) yang merupakan warga negara Malaysia.
Wakapolres
Jakarta Barat AKBP Suyudi Ario Seto menjelaskan, penangkapan jaringan
Malaysia itu berawal dari pengembangan penangkapan seorang warga negara
Malaysia, LK (25), di parkiran Mall of Indonesia, Kelapa Gading, pada 19
Agustus 2016.
Namun saat penangkapan, LK melawan sehingga
aparat kepolisian menembaknya hingga tewas. Saat diperiksa, ditemukan 20
kilogram sabu di kediaman LK.
Suyudi menjelaskan, dari
pengembangan kasus itu, kepolisian menangkap CK dan PS pada 29 Agustus
2016 di salah satu apartemen di Jakarta Barat. Dari penangkapan CK,
terdapat barang bukti sabu seberat 50 gram.
Berdasarkan
pengakuan CK, transaksi juga dilakukan di Surabaya. Pihak kepolisian
langsung melakukan pengembangan dan menangkap LY, CS, serta PT. Dari
penangkapan itu, polisi menyita 12 kilogram sabu dari tersangka.
Menurut
keterangan para tersangka, sabu-sabu itu dikirim dari China dengan
modus memasukannya ke dalam sebuah kotak yang berisi pigura dan dikirim
menggunakan jasa ekspedisi. Suyudi mengatakan, untuk sekali pengiriman,
para pelaku mengirim hingga 50 kilogram sabu.
"Mereka sudah
beroperasi selama setahun. Diperkirakan ada ratusan kilo sabu yang sudah
terkirim," ujar Suyudi, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (31/8/2016).
Adapun
para tersangka asal Malaysia, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
AKBP Suhermanto mengatakan bahwa mereka masuk ke Indonesia secara legal.
"Mereka legal, melalui visa kunjungan," ujar Suhermanto.
No comments:
Post a Comment