Wednesday, 31 August 2016

Penghuni Apartemen dan Korban Gusuran Jadi Persoalan KPU DKI Susun DPT


Komisioner KPU DKI Jakarta Bety Epsilon Idroos di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (31/8/2016).

JAKARTA,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih memiliki beberapa persoalan terkait penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun, menurut KPU DKI, ada dua yang menjadi persoalan besar, yaitu para penghuni apartemen dan para korban penggusuran.
"Di apartemen belum tentu penghuni sama dengan pemiliknya. Jadi data yang kami dapatkan satu-satunya dari pengelola," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Bety Epsilon Idroos, kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Selain itu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) akan kesulitan menemui para penghuni apartemen. Pasalnya, apartemen memiliki privasi dan petugas tak tahu waktu pulang penghuni.
Persoalan lainnya adalah penggusuran, baik oleh Pemprov DKI Jakarta maupun pihak swasta.
"Yang agak repot penggusuran sporadis. Ini digusur oleh swasta, satu pindah ke sana, ke sini, dan gak tahu lagi," kata Bety.
Sementara terkait penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta, menurut Bety, belum semua warga yang direlokasi memiliki KTP baru di lokasi baru.
Ada juga kasus unik di Jakarta Utara. Di salah satu tower rumah susun sederhana sewa (rusunawa), warganya akan dipindahkan saat coklit. Namun mereka akan kembali pada Januari 2016.
"Dibilang relokasi enggak, penggusuran enggak. Tapi saat coklit mereka enggak ada. Ada sekitar 65 KK," kata dia.

Bela Warga Rawajati, Syarif Minta Ahok dan Wali Kota Jaksel Mundur dari Jabatannya


 Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, menilai penggusuran di RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016) sebagai hal yang ilegal. Foto diambil saat Syarif berada di lokasi, Kamis.

JAKARTA,  Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Syarif, meminta Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mundur dari jabatannya terkait penertiban di Rawajati, Jakarta Selatan. "Secara pribadi, saya minta wali kota mundur Ahok mundur," kata Syarif, di lokasi gusuran di RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selaran, Kamis (1/9/2016).
Syarif mengaku mendapat informasi dari jajaran kecamatan setempat bahwa penggusuran atas perintah Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
"Camat bilang perintah wali kota, ini surat bongkar enggak ada. Jalau enggak bisa bertanggung jawab, mundur," ujar Syarif.
Namun, ia tak yakin Ahok mau mundur.
"Ahok mana berani, ini dia bilang prestasi wali kota. Kalau rakyat ini penderitaan," kata Syarif.
Dia juga mempertanyakan bagaimana nasib warga setempat yang sudah dibongkar tempat tinggalnya.
"Jangan tanya saya, tanya pemerintah. Saya sudah mengusahakan ini evakuasi gimana, enggak ada yang jawab," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan unit di Rusun Marunda, Jakarta Utara. Namun, hanya segelintir warga Rawajati yang menerima dan pindah ke rusun tersebut. Sebagian lagi masih berupaya bertahan di tempat yang sudah mereka tinggali selama 30 tahunan.

Ahok Enggan Tanggapi Tudingan Sandiaga


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat wawancara wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8/2016).

JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama malas mengomentari kritik dari Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno soal cuti kampanye. Basuki atau Ahok berpendapat tidak ada gunanya berdebat dengan seseorang yang tidak mengerti hukum. Ahok mengatakan dia akan memaparkan argumentasinya dalam sidang Mahkamah Konstitusi saja.
"Gini sajalah, nanti tunggu di sidang MK sajalah. Berdebat sama orang di media, enggak ngerti hukum, ngapain, di MK saja kita debatnya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/9/2016).
Sandiaga Uno menuding Ahok ingin menggunakan fasilitas negara untuk kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Tudingan itu didasari karena Ahok tak ingin cuti kampanye dan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Sandiaga mengatakan, jika petahana cuti saat mengikuti kampanye tidak akan bisa memanfaatkan fasilitas negara. Menurut dia, UU Pilkada telah mengantisipasi agar petahana tidak dapat menyalahgunaan kekuasaan dengan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
"Kalau dia cuti kan dia tidak bisa gunain fasilitas negara, itu kan lebih fair. Undang-Undang itu dibuat untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan," ucapnya.

"Keserakahan Tak Ada Batasnya, Gaji Anggota DPR Selangit Pun Tetap Korupsi"


Tuntutan Penindakan Koruptor Bocah melintas di depan mural yang mengekspresikan tuntutan masyarakat terhadap penindakan kasus korupsi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/2/2013). Tahun 2013 menjadi tahun politik yang rawan korupsi karena kian padat dengan agenda pengumpulan dana parpol.

JAKARTA,  Pengamat politik dari "Statesmanship and Political Campaign" Pusat Kajian Kebijakan Independen (Para Syndicate), Toto Sugiarto menilai, alasan permintaan kenaikan gaji bagi anggota DPRD guna menghindari praktik korupsi sangat berbahaya. Pasalnya, alasan tersebut dapat dimaknai bahwa korupsi adalah hal yang lumrah dilakukan oleh anggota DPRD.
"Berbahaya, pernyataan ini menyiratkan bahwa dalam kondisi gaji sekarang, mereka (anggota DPRD) wajar korupsi," ujar Toto saat dihubungi, Kamis (1/9/2016).
Menurut Toto, tidak akan menjadi jaminan jika gaji ditingkatkan lantas korupsi akan hilang di kalangan anggota DPRD. Pasalnya, sejak lama hingga hari ini masih saja terjadi korupsi.

"Keserakahan itu tidak ada batasnya, anggota DPR yang gajinya selangit pun tetap banyak yang melakukan korupsi," kata dia.
Menurut Toto, Anggota DPRD seharusnya tidak hanya merongrong meminta kenaikan gaji. Sebagai perwakilan rakyat di daerahnya, anggota DPRD seharusnya memahami kesulitan masyarakat.
"Anggota DPRD ini wakil rakyat, seharusnya memiliki perasaan dan mampu menyelami penderitaan rakyat. Sekarang ini rakyat tengah kesulitan karena harga-harga terus meroket sementara penghasilan mereka tidak naik," tutur dia.
 

Maka dari itu, menurut Toto, permintaan naik gaji yang dilontarkan pada saat seperti ini menjadi tidak pantas.
"Di tengah rakyat yang tercekik kebutuhan ekonomi, kurang elok anggota DPRD malah minta naik gaji," ujarnya.
Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said sebelumnya mengatakan, pihaknya meminta kenaikan gaji dan tunjangan karena kesejahteraan para anggota DPRD sangat penting agar menghindari praktik korupsi.
 

"Bagaimana kami tidak terpuruk, tidak korupsi, tidak membuat terpuruk lembaga yang kami cintai ini," kata Lukman.
Lukman menjelaskan bahwa gaji beserta tunjangan para anggota DPRD tidak pernah mengalami kenaikan selama hampir 13 tahun.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD diteken pada akhir era pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.
Presiden Joko Widodo menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD.
 
PP ini diumumkan Jokowi di hadapan ratusan anggota DPRD saat membuka Rapat Kerja Nasional I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Jokowi menjanjikan bahwa PP tersebut selambat-lambatnya akan terbit pada akhir tahun ini. PP itu tidak bisa diterapkan saat ini karena pemerintah tengah melakukan penghematan anggaran.
 
"Tapi yang jelas tidak akan menginjak tahun depan. Saya tahu ini sudah 13 tahun, saya tahu sekali," kata Jokowi yang akhirnya kembali disambut tepuk tangan para anggota DPRD.
Saat ditanya apa yang menjadi pertimbangan menyetujui PP tersebut di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Jokowi beralasan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD di Kabupaten masih minim.

Jokowi menambahkan, kesejahteraan anggota DPRD tidak pernah meningkat selama hampir 13 tahun.

Panik Dikejar Polisi, Pengemudi Mobil Curian Tabrak Mati Ibu dan Anak

LONDON,  Pengemudi kehilangan kendali sehingga mobil curiannya menabrak satu keluarga sehingga ibu dan satu anaknya tewas, sedangkan dua lainya terluka serius.
Media Inggris, Daily Mirror melaporkan,  insiden tersebut terjadi saat polisi sedang mengejar pelaku di London selatan, Rabu (31/9/2016).
Namun, pengemudi mobi curian yang sedang panik karena dikejar polisi itu justru menabrak pejalan kaki sehingga jatuh korban tewas.
Beberapa pejalan kaki lainnya menarik dua gadis remaja yang terluka dari bawah bangkai mobil yang ringsek. Satu gadis remaja juga terluka tetapi tidak tertimpa mobil.
Seorang Ibu dan satu anak laki-lakinya tewas di tempat kejadian. Para korban seluruhnya lima orang dan mereka semua berasal dari satu keluarga.
Kecelakaan itu terjadi di Lennard Road, dekat Penge, London selatan pada Rabu petang.
Seorang wanita dan anak laki-laki yang dinyatakan meninggal di tempat kejadian. Tiga gadis remaja terluka langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.
Pengemudi mobil telah ditangkap dan tetap dalam tahanan di kantor polisi London Selatan.
Menurut para saksi mata, mobil yang kecelakaan itu adalah mobil curian dan menabrak pejalan kaki di dekat sebuah rumah sehingga lima orang dari satu keluarga menjadi korban.
Seorang wanita terlihat menerobos barikade polisi dan berteriak "itu bayi saya".
Venissa Vassell (18) mendengar sirene dan klakson mobil meraung-raung saat dia berjalan dari stasiun kereta api dan segera berlari untuk membantu.
Vassell mengatakan, ada gadis kembar berusia sekitar tujuh tahun terperangkap di bawah mobil. Sekitar  20 orang datang untuk mengangkat bangkai mobil dan mengeluarkan mereka.
Para korban selamat merangkak keluar. Namun, satu remaja perempuan lainnya berusia sekitar 11 tahun dilarikan dengan ambulans ke rumah sakit sambil menjerit
Menurut Vassell, setidaknya dua orang tewas. Mereka adalah seorang ibu berusia sekitar 40 tahun dana anak laki-laki berumur 10 tahun tewas seketika.
Seorang juru bicara Polisi Metropolitan London membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku yang mencuri mobil, yakni mobil yang akhirnya menabrak pejalan kaki itu, telah ditahan.

Anggota DPRD DKI Ini Nilai Penggusuran di Rawajati Tindakan Ilegal


Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, menilai penggusuran di RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016) sebagai hal yang ilegal. Foto diambil saat Syarif berada di lokasi, Kamis.

JAKARTA,  Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, menilai penggusuran permukiman di RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sebagai tindakan ilegal. Ia menuding, petugas Satpol PP tidak punya surat tugas untuk melakukan penertiban.
"Penggusuran ilegal, enggak ada surat perintah. SP-1-nya tahun lalu. Tadi di lapangan saya minta siapa yang bertanggung jawab, enggak ada," kata Syarif di lokasi penggusuran, Kamis (1/9/2016) pagi.
Ia mengatakan, sudah sering meninjau lokasi gusuran. Peritiwa  tidak ada penanggung jawab dan surat perintah kerap ia temukan.
"(Sudah) 14 kali saya turun kayak gini, enggak ada penanggung jawab lapangan," klaim Syarif.
Dia datang untuk menghadang petugas melakukan penggusuran. Namun upayanya gagal.
"Gagal, dihadang sama pasukan barbar," kata Syarif.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan puluhan rumah yang dinyatakan ilegal di lokasi itu. Rumah-rumah tersebut milik 60 kepala keluarga. Di lokasi itu nantinya akan dibangun taman.
Ratusan petugas  Satpol PP sempat terlibat bentrokan dengan warga yang menolak penertiban itu. Bentrokan terjadi dua kali. Bentrokan kedua, yang terjadi saat petugas merangsek ke permukiman, menyebabkan sejumlah petugas dan warga terluka.
Warga yang terdorong oleh petugas kemudian melempar petugas dengan batu serta botol.
Saat ini kondisi di lokasi penertiban sudah kondusif.  Pembongkaran rumah warga yang sebagian besar merupakan bangunan semi permanen di pinggir rel kereta api dekat Apartemen Kalibata City itu masih berlangsung.

Sejumlah Petugas Satpol PP dan Warga Rawajati Terluka akibat Kericuhan


Seorang petugas Satpol PP terluka dalam bentrok dengan warga RT 09 RW 04 Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, saat penertiban. Kamis (1/9/2016)

JAKARTA,  Sejumlah petugas Satpol PP DKI Jakarta dan warga Rawajati, Jakarta Selatan, terluka akibat kericuhan dalam penertiban kawasan permukiman itu pada Kamis (1/9/2016) pagi.
Petugas Satpol PP dan warga terlibat bentrok. Bentrokan terjadi dua kali. Yang paling lama ialah bentrokan yang kedua saat petugas merangsek masuk ke permukiman di Jalan Rawajati Barat III, RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Pada bentrokan yang kedua itu warga dan petugas ada yang terluka. Rata-rata, mereka mengalami luka ringan dengan memar hingga mengeluarkan darah dari kepala dan tangan.
Salah satu petugas Satpol PP tampak dibantu dua rekannya mundur dari barisan depan akibat terluka di bagian pipi. Seorang petugas Satpol PP lain luka di tangan.
Warga yang diamankan petugas Satpol PP karena melawan sempat jadi bulan-bulanan petugas. Beruntung, sejumlah petugas lain dan polisi mengamankan warga itu agar tidak jadi bulan-bulanan.
Salah seorang warga dibantu jalan oleh polisi karena wajah dan tangannya berdarah.
Belum diketahu jumlah pastinya warga dan petugas yang terluka.
Sementara itu, situasi di lokasi pada pukul 08.20 sudah terkendali. Petugas membantu warga yang bertahan di dalam rumah mengeluarkan perabotan mereka. Alat berat sudah mulai membongkar rumah warga.

Setiap Anggota Pasukan Khusus Korut Dibekali Ransel Nuklir


Para serdadu Korea Utara berbaris selama parade di Lapangan Kim Il-Sung, Pyongyang, 10 Oktober 2015.

PYONGYANG,  Para tentara Korea Utara yang diberi tugas khusus di lapangan, terutama di perbatasan, telah dibekali dengan ransel nuklir setelah serangkaian pengujian.
Ransel nuklir (nuclear backpack) itu, seperti dilaporkan oleh The Independent pada Kamis (1/9/2016), digunakan oleh pasukan khusus untuk memikul bom nuklir.
Sumber mengatakan, pembekalan dengan ransel nuklir itu dimulai bersamaan dengan meningkatnya ketegangan militer di perbatasan.
Sebuah sumber anonim mengatakan kepada Radio Free Asia bahwa satu unit khusus telah dibentuk oleh Pyongyang sejak Maret.
Pasukan khusus itu bertugas membawa senjata atau bom nuklir dan mereka telah mengambil bagian dalam latihan simulasi dengan bom tiruan.
"Tentara dipilih dari masing-masing peleton pengintai dan brigade infanteri muda untuk membentuk batalion satuan ransel nuklir," kata sebuah sumber Provinsi Hamgyong, Korut.
Tentara Korut diberikan ransel nuklir karena ketegangan meningkat selama latihan militer AS-Korea Selatan digelar.
Ransel tersebut diperkirakan memiliki bobot sekitar 10 hingga 30 kilogram dan bisa ‘menyemprotkan material radioaktif’, dan mungkin juga uranium, kepada musuh.
Wartawan The Independent  sulit untuk memverifikasi laporan yang diberikan kepada Radio Free Asia, radio yang dibiayai oleh pemerintah AS itu.
Gambar dan video propaganda Pyongyang menunjukkan, barisan tentara Korut mengenakan ransel simbol dengan simbol radiasi kuning dan hitam selama parade perayaan HUT ke-70 Partai Pekerja yang berkuasa,  Oktober 2015. Ransel serupa tampak dalam prosesi yang sama pada 2013.
Laporan tersebut muncul tak lama setelah pemimpin muda Korut, Kim Jong Un, memerintahkan otoritas terkait untuk mengeksekusi dua  pejabat tinggi akibat kasus korupsi dan tidur saat rapat.
Kedua petinggi itu adalah mantan Menteri Pertanian Hwang Min dan seorang pejabat senior di kementerian pendidikan, pejabat setingkat menteri, bernama Ri Yong Jin.
Eksekusi berlangsung di sebuah akademi militer di Pyongyang, ibu kota Korut, awal Agustus ini. Mereka dibunuh dengan senjata anti-pesawat.

Poin-poin Penting yang Jadi Alasan Ahok Gugat Cuti Kampanye pada UU Pilkada


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jelang sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016). Sidang beragendakan pembacaan revisi dari permohonan sebelumnya yang sempat dikembalikan majelis hakim.

JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengikuti sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (31/8/2016) kemarin.
Sidang beragendakan pembacaan revisi dari permohonan sebelumnya yang sempat dikembalikan majelis hakim. Pada kesempatan itu, Ahok menyampaikan sejumlah alasan yang membuat dirinya mengajukan gugatan terhadap aturan kewajiban cuti bagi calon petahana.
Yang pertama, ia menilai wajib cuti bagi calon petahana sama saja dengan melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.
"Bahwa pemohon adalah kepala pemerintahan daerah Provinsi DKI Jakarta yang dipilih secara demokratis, dimana pada saat pemilihan kepala daerah 2012 yang lalu, pemohon terpilih sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, sebelum akhirnya sekarang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta."
"Pemohon memiliki hak yang diatur dalam konstitusi untuk memerintah secara penuh dan menjaIankan pemerintahan daerah provinsi DKI Jakarta sebagai hasil dari pemilihan yang demokratis dengan jangka waktu yang penuh yakni Iima tahun lamanya," kata Ahok saat membacakan isi gugatannya.
Menurut Ahok, hak petahana untuk menjalani jabatan selama lima tahun sejalan dengan isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pasal 60 telah mengatur bahwa masa jabatan Gubernur adalah selama lima tahun terhitung sejak pelantikan," kata Ahok.
Menurut Ahok, adanya penafsiran dari pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada yang mewajibkan petahana mengambil cuti pada masa kampanye pada pemilihan kepala daerah serentak 2017, mulai dari tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017, telah melanggar hak konsitusional petahana sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 4, pasal 27 ayat 1, pasal 280 ayat 1 dan ayat 3.
Tidak hanya itu, Ahok menganggap kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana telah melanggar pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Menurut Ahok, pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye telah menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.
Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang. Hal ini berbeda dengan masa jabatan presiden.
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.
"Padahal prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presiden adalah memerintah demi memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945," kata dia.
Ahok menekankan bahwa kepala daerah petahana adalah kepanjangan tangan dari presiden di DKI Jakarta. Oleh karena itu, ia berpandangan, sudah selayaknya kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat melaksanakan tugasnya secara penuh dalam masa lima tahun sejak dilantik.
"lni sejalan dengan ketentuan UUD 1945 pasal 7 yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun," kata Ahok.
Ahok menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menjalankan sejumlah program prioritas pada tahun ini. Salah satunya adalah program penanganan banjir, rob, dan genangan. Menurut Ahok, program penanganan banjir, rob, dan genangan termasuk program prioritas. Karena pada Oktober-Desember 2016 diprediksi akan ada fenomena alam La Nina.
Ia merasa perlu ikut mengawasi berjalannya program tersebut.
"Antisipasi banjir, rob dan genangan yakni pembangunan prasarana dan sarana pengendalian banjir, terutama mengingat bahwa akan ada puncak fenomena alam La Nina pada Oktober sampal Desember 2016," kata Ahok.
Selain program penanganan banjir, Ahok menyebut sejumlah program prioritas lainnya, seperti pengembangan sistem transportasi, pembangunan angkutan massal berbasis rel dan jalan; penyediaan perumahan rakyat; dan program pemeliharaan kesehatan daerah.
Menurut Ahok, seluruh program tersebut telah memberikan manfaat antara lain, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Pemprov DKI, peningkatan Produk Domestik Regional Bruto yang diikuti dengan penumbuhan ekonomi dan penurunan inflasi, dan penurunan jumlah penduduk miskin.
Karena itu, ia merasa perlu ikut mengawasi proses penganggaran program-program tersebut dalam RAPBD 2017.
"Fungsi pengawasan oleh pemohon sangat dibutuhkan untuk memastikan terlaksananya proses penganggaran yang baik untuk program-program prioritas tersebut," kata Ahok.
Menurut Ahok, pengawasan tidak akan bisa dilakukan jika dirinya harus cuti selama masa kampanye Pilkada 2017 yang akan berlangsung 26 Oktober 2016-11 Februari 2017. Karena itu, ia memohon kepada majelis hakim di MK untuk mengabulkan permohan uji materinya terhadap pasal 27 yang mewajibkan petaha cuti selama masa kampanye.
"Kerugian karena dilanggarnya hak konstitusional pemohon dan para petahana lainnya tidak akan terjadi jika masyarakat yang dipimpin oleh petahana tersebut mendapatkan pengabdian yang maksimal dari seorang kepala daerah di daerahnya masing-masing," kata Ahok.
Ahok menilai adanya keharusan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye pemilihan kepala daerah merupakan dampak dari kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Menurut Ahok, cara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan bukanlah dengan mewajibkan calon patahana cuti, melainkan memperkuat fungsi Badan Pengawas Pemilu.
Jika fungsi Bawaslu diperkuat, Ahok yakin calon petahana tidak perlu harus cuti selama kampanye. Dengan demikian, ia menilai tidak ada hak konstitusional yang dilanggar.
"Apabila tujuan dari pembuat Undang-Undang adalah membasmi abuse of power, maka akan lebih tepat bila memperkuat fungsi, tugas, serta wewenang Bawaslu," kata dia.
Ahok menuturkan, Bawaslu merupakan institusi yang bertugas dan berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi pelaksanaan kampanye. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Pasal 1 angka 16 dari UU PPU mengatur bahwa Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Ahok.
Pada sidang kemarin, Ahok sempat mengutip pernyataan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah. Menurut Ahok, Zaini menyatakan kewajiban cuti kampanye dapat mengganggu kinerja daerah. Ahok menilai, pernyataan Zaini menandakan mereka sama-sama mengalami kerugian konstitusional dari adanya keharusan calon petahana untuk cuti kampanye.
Seperti Ahok, Zaini juga diketahui akan maju pada Pilkada Aceh 2017.
"Menurut Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, ketentuan soal cuti petahana akan mengganggu kinerja daerah yang kepala daerahnya kembali maju dalam Pilkada," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Jessica Percaya Diri Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Mirna


Prof dr Budi Sampurna bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.

JAKARTA, Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, kian yakin kliennya lolos dari jeratan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Keyakinan Otto itu didasari setelah mendengarkan kesaksian ahli kedokteran forensik Universitas Indonesia, Profesor dr Budi Sampurna, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
"Jadi, bagi kami menjadi terang benderang. Sekarang dia (Budi) mengatakan bahwa golden standard untuk memeriksakan kematian itu hanyalah otopsi," kata Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Karena itu, menurut Otto, bila tak diotopsi, tidak bisa dipastikan penyebab kematian Mirna. Mengutip keterangan Budi, Otto mengungkapkan, hanya ada kesesuaian gejala keracunan sianida dengan kematian Mirna.
"Tetapi, tidak bisa dipastikan itu gara-gara sianida atau tidak. Jadi, kalau tidak bisa dipastikan karena sianida, maka kita jangan selalu berkata lagi, kalau bukan Jessica siapa lagi," ucap Otto.
Otto menambahkan, bila tak bisa dipastikan penyebab kematian Mirna karena sianida, kasus ini harusnya gugur. Sebab, kasus ini bermula dari sianida.
"Tetapi, kan ini pendapat, nanti hakim kita lihat bagaimana pendapat hakim," ujar Otto.
Keterangan dokter forensik
Dalam persidangan kemarin, Budi menegaskan bahwa otopsi merupakan opsi terbaik untuk memastikan penyebab seseorang meninggal. Opsi itu dilakukan bila seseorang tak diketahui riwayat penyakitnya ataupun tidak dirawat.
Ada opsi lain bila otopsi tak dilakukan. Salah satunya ialah dengan mengambil sampel dan melihat gejala-gejala dari seseorang sebelum meninggal dunia.
Pada sidang Rabu kemarin, hakim Binsar Gultom ingin mendapat kepastian dari Budi apakah Mirna meninggal karena sianida dalam es kopi vietnam.
"Pada kasus ini, kalau diperhitungkan seluruhnya, jarang ditemukan konsep kematian secepat ini," kata Budi.
Budi tak menutup kemungkinan, kematian dalam tempo waktu cepat juga bisa terjadi dalam penyakit biasa. Namun, pada orang yang meninggal karena sianida, ada gejala tersendiri.
"Kalau ada gejala sakit kepala, perut sakit, napas cepat, koma, dan meninggal, ini sama seperti gejala CN (sianida). Nah, ini ditemukan CN di lambung. Jadi, ini kuat karena CN," kata Budi.
Binsar tak puas dan mencoba memastikan apakah kematian Mirna karena sianida. Budi menjawab bahwa gejala sebelum kematian Mirna sesuai dengan gejala dengan keracunan sianida.
"Jawaban Saudara tidak terlalu kritis," kata Binsar.
Mendengar jawaban itu, Budi menjelaskan bahwa dalam kasus kematian aktivis HAM Munir, pihak dari Belanda disebut tidak menyebutkan bahwa Munir meninggal karena racun arsenik. Kasus itu pun serupa dengan Jessica.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ratna Sarumpaet dan Anggota DPRD Berhadapan dengan Satpol PP di Rawajati


Aktivis Ratna Sarumpaet saat deklarasi penolakan penggusuran Rawajati, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).

JAKARTA,  Aktivis Ratna Sarumpaet muncul di tengah petugas Satpol PP dan warga Rawajati, Jakarta Selatan, tak lama setelah kericuhan sempat terjadi dalam upaya penertiban permukiman di RT 09 RW 04 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016) pagi. Ratna tak sendirian. Anggota DPRD DKI, Syarif, juga muncul bersama Ratna. Keduanya berusaha menemui petugas Satpol PP di barisan paling depan.
Ratna dengan nada lantang meminta petugas Satpol PP tidak melakukan penertiban. Ratna meminta petugas menunjukkan surat tugas untuk melakukan penertiban tersebut.
"Mana surat tugasnya, tunjukkin dong surat tugasnya," tanya Ratna kepada petugas Satpol PP.
Ratna berorasi di hadapan petugas Satpol PP agar mengikuti prosedur dalam upaya penertiban, misalnya memberikan surat peringatan (SP) 1, 2, dan SP 3.
"Ada aturan, pemberian SP-1, 2, dan 3. Tidak melalui surat yang terkesan liar," kata Ratna.
"Sebenarnya, kita mau membangun enggak sih? Mau Jakarta lebih bagus? Mau! Tetapi, ada cara yang sopan," kata Ratna.
Syarif yang berada di samping Ratna meminta Satpol PP di barisan paling depan memanggil pimpinannya. Namun, seorang petugas Satpol PP meminta Syarif menemui pimpinannya di belakang.
Situasi di lokasi saat ini cukup tegang karena petugas dan warga masih berhadap-hadapan.

Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay Terancam Dijerat Perppu Kebiri


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya

JAKARTA,  Bareskrim Polri mengincar sindikat perdagangan anak laki-laki untuk kaum penyuka sesama jenis. Saat ini, polisi baru menangkap AR (41) yang diduga hanya satu dari sekian orang mucikari yang menawarkan jasa anak laki-laki untuk pelanggannya yang juga laki-laki.
Saat dilakukan tangkap tangan, AR tengah bersama delapan korbannya yang menanti janji bertemu dengan pelanggan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, AR dikenakan pasal berlapis.
Pertama, AR dijerat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan perdagangan orang melalui Facebook.
Ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
"Kemudian juga tentang Undang-undang Perlindungan Anak yang baru disahkan kemarin," ujar Agung, di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2016).

Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini kerap disebut Perppu kebiri. Di dalamnya terdapat poin yang menyatakan adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual.
Salah satunya dengan kebiri kimiawi.
Polisi juga menganggap pelaku melakukan pencucian uang karena meraup banyak keuntungan dari tindak pidananya.
Dalam menjalankan bisnisnya, AR dipastikan tidak sendirian. Pasalnya, korban AR mencapai 99 orang dengan usia sekitar 15-16 tahun.
Ia diyakini tergabung dalam jaringan yang menyediakan anak laki-laki di bawah umur untuk dijajakan khusus kepada penyuka sesama jenis.
Sampai saat ini, baru terpetakan sebagian besar korban berasal dari Jawa Barat.
"AR sebagai penyedia tidak sendirian, mereka saling mengisi. Kalau ada yang perlu yang seperti ini, kalau tidak ada, akan diambil dari tempat lain," kata Agung.
Selain itu, AR juga melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 bulan.

Serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Bagi AR, hukuman pidana penjara bukan hal yang baru.
Agung mengatakan, AR baru bebas sekitar enam bulan yang lalu setelah dipenjara selama 2,5 tahun.
Kasusnya terdahulu tak jauh berbeda dengan kasus yang sekarang. Bedanya, dulu, ia menjajakan perempuan untuk budak seks.
Pelanggan diancam pidana
Tak hanya pelaku yang mempertanggungjawabkan kasus prostitusi anak untuk penyuka sesama jenis ini.
Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk mengincar para pengguna jasa tersebut.
Pengguna jasa anak-anak tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Agung menegaskan bahwa eksploitasi anak untuk pemuas seksual merupakan satu tindak kejahatan.
"Nanti kami kembangkan siapa yang menggunakan. Anak harus dilindungi, jangan dianggap suka sama suka lalu diabaikan," kata Agung.
AR diperkirakan telah menjalankan bisnisnya selama setahun. Namun, belum dapat dipastikan bagaimana cara AR merekrut korbannya.
Begitu pula dengan jumlah pelanggan yang telah menggunakan jasanya sebagai mucikari.
Pemulihan korban
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian membagi tugasnya ke Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Polisi khusus menangani pelakunya, sementara Kemensos dan KPAI bertanggung jawab memulihkan kondisi psikologis para korban.
Untuk mencari informasi awal, polisi telah memintai keterangan para korban untuk membongkar pelaku lainnya.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengakui bahwa kasus semacam ini pertama kalinya ditangani kepolisian.
"Khusus untuk eksploitasi anak semacam ini dengan menggunakan fasilitas cyber, ini baru pertama kalinya," kata Ari.
Setelah itu, korban akan diperiksa oleh tenaga media untuk dilihat kondisi kesehatannya.
Dikhawatirkan para korban terpapar penyakit menular seksual dari pelanggan mereka.
Kemudian, untuk penanganan psikologisnya, akan diserahkan ke Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, selama proses pemulihan dilakukan, para korban juga akan didampingi orangtua mereka.
"Mudah-mudahan tidak ada terindikasi kemungkinan drug user atau penyakit kelamin. Tugas kami siap melakukan proses itu terhadap korban anak," kata Khofifah.
Khofifah mengatakan, yang pertama dan utama bertanggung jawab terhadap anak adalah orangtuanya sendiri.
Oleh karena itu, perlu kewaspadaan tinggi orangtua terhadap anaknya. Kurangnya pendampingan orangtua membuat anak tersebut bertindak semaunya untuk memenuhi kebutuhannya.
Khofifah meyakini latar belakang korban menyanggupi pekerjaan ini lantaran tergiur dengan hasil yang akan didapatkan.
"Biasanya yang seperti ini berlatar belakang ekonomi. Mereka bisa cepat ganti tas, t-shirt, dan sebagainya," kata Khofifah.
Padahal, dari tarif Rp 1,2 juta yang dikenakan kepada pelanggan, masing-masing anak hanya menerima bagian Rp 100-150 ribu saja.
Proses terapi psikologi dianggap penting karena korban pasti mengalami traumatis selama dipekerjakan sebagai budak seks.
Jangan sampai kejadian ini membekas hingga anak tersebut dewasa.
Hal terburuk yang bisa terjadi nantinya adalah mata rantai ini terus berjalan, semula korban menjadi pelaku.
"Yang seringkali muncul, mereka (korban kejahatan seksual) tidak sempat dapet terapi. Itu yang memungkitkan memori terpanggil kembali," kata Khofifah.
Oleh karena itu, mata rantai perdagangan seks di bawah umur harus diputus.
Para korban harus dijauhkan sepenuhnya dari pelaku, dari komunitas yang buruk, dan godaan kawan untuk kembali ke perbuatan tersebut.
"Tidak hanya mengamankan anak, kejahatan kepada anak dan dewasa penindakannya harus keras," kata dia.

Penggusuran di Rawajati Memanas, Warga dan Petugas Sempat Ricuh


Petugas Satpol PP DKI memasuki kawasan permukiman Rawajati, Jakarta Selatan, yang diditertibakan Kamis (1/9/2016). Permukiman itu dinyatakan liar dan kawasan itu akan dijadikan taman.

JAKARTA,  Penertiban permukiman liar di RT 09 RW 04 di Jalan Rawajati Barat III, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016) pagi memanas dan sempat ricuh. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.50 WIB. Ratusan petugas Satpol PP yang datang dari depan Apartemen Kalibata City menuju ke Jalan Rawajati Barat III berhadapan dengan puluhan warga yang menghadang di mulut jalan. Petugas berniat mendorong warga masuk ke permukimannya.
Namun, warga bertahan. Warga yang memegang kayu dan bambu tampak memukul petugas. Petugas berseragam dan bertameng menangkis serangan warga. Selama kurang lebih lima menit terjadi aksi dorong dan saling pukul antar warga dan petugas.
Batu-batu pun berterbangan tetapi tidak diketahui siapa yang melempar batu-batu itu.
Seorang warga kemudian diamankan petugas. Warga yang menghadang petugas terdiri dari pria dan wanita.
Suasana pada sekitar pukul 07.00 mulai tenang, setelah perwakilan warga maju dan berbicara lewat pengeras suara. Orang yang berbicara lewat pengeras uara itu berharap masing-masing pihak menahan diri.
"Jangan diadu domba. Kalau rumah bapak digusur gimana Pak, pikir, punya perasaan. Minta tolong Pak," seru perwakilan warga itu.
Pihak kepolisian terlihat mem-back up petugas Satpol PP di barisan belakang.

Kisah Eksekutif Panik dan Asal Mula Munculnya Disposisi "Gila" Ahok


Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

JAKARTA, - Persidangan Mohamad Sanusi,  terdakwa kasus suap Raperda reklamasi, digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (31/8/2016) kemarin. Ada empat saksi dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dihadirkan. Mereka adalah Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat, dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari.
Dalam persidangan, Tuti menceritakan ulang proses pembahasan raperda itu. Dia sempat membahas kejadian ketika Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik menyodorkan dua lembar masukan atas raperda itu, termasuk soal kontribusi tambahan.
"Iya, kami diberi dua lembar masukan untuk tambahan penjelasan pasal oleh Pak Taufik. Saya dipanggil, duduk di sebelahnya, disodori dua kertas itu. Itu jujur saya kaget juga," ujar Tuti.
Menurut dia, dua lembar kertas tersebut berisi berbagai masukan terkait raperda. Salah satunya adalah mengenai pasal kerjasama yang membahas tambahan kontribusi.
Tuti mengatakan, Balegda ingin mengubah rumusan penjelasan pasal itu. Ia mengatakan bahwa Taufik mengusulkan untuk mengubah rumusan penjelasan pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang".
Tuti kaget dengan adanya usulan itu. Sebab, kata dia, itu artinya berbeda dengan usulan pihak eksekutif yang menginginkan tambahan kontribusi 15 persen dikali nilai jual objek pajak (NJOP), dikali luas lahan yang dapat dibuat.
Jika mengikuti usulan Balegda maka tambahan kontribusi justru berkurang.
"Jadi ini beda dari usulan kami. Kami kan rumusnya 15 persen kali NJOP kali luas lahan yang dapat dibuat. Kalau itu kan beda dengan yang kami usulkan, jadi berkurang, Pak," ujar Tuti.
Ketika disodorkan dua lembar kertas itu, Tuti mengatakan kepada Taufik bahwa tambahan kontribusi merupakan domain Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat.
Gamal yang juga hadir dalam ruangan itu akhirnya dipanggil oleh Tuti. Dalam sidang kemarin, Gamal yang juga menjadi saksi membenarkan keterangan tersebut.
"Ketika itu kami bilang bahwa kami enggak bisa membuat keputusan. Kami akan lapor Pak Gubernur dulu," ujar Gamal.
Sebagai gambaran, jika tambahan kontribusi ditetapkan sesuai dengan usulan eksekutif yaitu 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan yang dibuat, Pemprov DKI akan mendapat pemasukan hingga Rp 68 triliun hingga Rp 100 triliun.
Jika tambahan kontribusi ditetapkan sesuai usulan Balegda DPRD DKI yaitu tidak boleh lebih dari 5 persen, otomatis pendapatan yang diterima Pemprov DKI akan lebih sedikit.
Ahok marah dan ingatkan Tuti
Tuti kemudian langsung melapor kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai menerima usulan penurunan tambahan kontribusi dari Mohamad Taufik itu. Dia mengaku panik dan sampai harus bolak balik dua kali ke ruangan Ahok.
Usai menerima usulan, dia dan Gamal menuju ruangan Ahok untuk melapor. Namun, Ahok sedang menerima tamu dan tidak bisa diganggu. Tuti mengatakan, ajudan Ahok memintanya untuk menunggu di ruangannya.
Tidak lama setelah itu, Tuti dikabari bahwa Ahok sudah bisa menerimanya. Tuti pun kembali ke ruangan Ahok dengan membawa dua lembar masukan yang diberikan Taufik itu. Tuti mengatakan saat itulah Ahok marah dan membuat disposisi dengan menulis kata-kata "Gila".
Tuti mengatakan, Ahok juga berpesan kepadanya untuk sekuat tenaga mempertahankan tambahan kontribusi 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan yang dibuat dalam rapat pembahasan bersama Balegda DPRD DKI.
"Pak Gubernur tidak setuju dan memberikan disposisi. Disposisinya itu ditulis, 'gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi'. Beliau bilang ke saya, 'hati-hati jangan sampai kecolongan'. Artinya tambahan kontribusi jangan sampai turun," ujar Tuti.
Setelah itu, Tuti langsung melapor kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengenai masukan Balegda dan disposisi Gubernur.
Saefullah yang juga menjadi saksi dalam sidang itu membenarkan hal itu. Dia mengatakan Tuti terlihat sedih setelah keluar dari ruangan Ahok.
"Jadi saya terima disposisi ini dari Bu Tuti, bukan dari Pak Gubernur, dengan waktu itu Bu Tuti kesannya habis dimarahi kemudian bersedih dan melapor saya. Lalu saya memfasilitasi pertemuan dengan Pak Taufik untuk membahas disposisi itu," ujar Saefullah.
Akhirnya Saefullah mengundang Taufik, Tuti, dan Vera untuk melakukan pertemuan informal di ruang kerjanya. Saat itulah, Taufik diberi tahu bahwa Ahok tidak setuju dengan masukan Balegda.
"Waktu itu saya juga sempat bacanya nih bukan 'gila'. Ini kalau sepintas seperti kata 'bila' juga. Kita sampailan kepada Pak Taufik kita enggak sepakat. Kemudian kita bahas kembali di rapat Balegda dan enggak sepakat juga," kata Saefullah.
Saefullah mengatakan, pembahasan raperda itu memang berlangsung alot. Banyak masukan yany diberikan oleh Balegda dalam penyusunam raperda itu. Banyak juga usulan Balegda yang akhirnya disepakati oleh eksekutif seperti lokasi pemakaman dan pengolahan sampah.
Namun, satu hal yang tidak pernah disepakati antara eksekutif dan legislatif adalah soal tambahan kontribusi. Keduanya mempertahankan usulan masing-masing.

Mendagri Jamin Penundaan DAU Tak Akan Ganggu Gaji PNS Daerah


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (25/8/2016).

JAKARTA,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) tidak akan mengganggu pengembangan otonomi daerah meskipun alokasinya untuk berbagai keperluan, termasuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernyataan Tjahjo menanggapi kekhawatiran apratur di daerah atas keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menahan kucuran anggaran dana alokasi umum (DAU) 169 daerah senilai Rp 19,4 triliun.
Tjahjo menilai, keputusan tersebut telah dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam.
"DAU ini hanya ditunda pembayarannya, tidak akan ganggu perencanaan. Khusus gaji tidak (terganggu), tetap teralokasi," ujar Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Menurut Tjahjo, salah satu alasan penundaan DAU lantaran penyerapan anggaran di daerah masih rendah. Sementara saat pengajuan anggarannya besar.
"Jangan sampai ngotot, masukkan, tahu-tahu penyerapan rendah," kata dia.
Tjahjo berharap Pemerintah Daerah (Pemda) serta DPRD bersikap arif menyikapi penundaan DAU. Ke depan mampu mengoptimalkan penyerapan anggaran di sisa waktu 4 bulan ke depan.
"Pemda dan DPRD akan arif, revisi dan tunda kembali proyek dan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) yang belum dilelang. sisa 4 bulan tahun ini bisa optimal penyerapannya," tutur dia.
Sebelumnya, Keputusan Kementerian Keuangan terkait DAU tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 16 Agustus 2016.
"(Penundaan DAU) didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang," demikian bunyi Pasal 1 ayat 2 peraturan tersebut.
Penundaan aliran DAU kepada 169 daerah dilakukan dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Kemenkeu meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian DAU pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk memangkas Rp 133 triliun anggaran pemerintah pusat dan transfer daerah pada APBN-P 2016.
Meski begitu, ia yakin stimulus ekonomi masih tetap terjaga di tengah perekonomian global yang belum pulih.

Mendes Libatkan KPK dalam Pengawasan Internal


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (29/8/2016).

 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan, pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan internal di kementeriannya. "Kami lebih memprioritaskan pencegahan. Untuk itu dalam waktu dekat, kami akan menempatkan petugas KPK untuk mengawasi secara langsung," ujar Eko di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Dia menjelaskan, pengawasan merupakan fase krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami harus memiliki akuntabilitas, kredibilitas, dan trust agar dipercaya dan didengar oleh masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas itu harus dimulai dari internal kementerian," kata dia.
Eko meminta agar semua pihak yang ada di lingkungan Kementerian Desa menyatukan visi dan menghilangkan egosektoral. Sehingga, persepsi yang muncul tentang Kemendes menjadi baik.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di bawah Inspektorat Jenderal memegang peranan penting dalam mengawal pelaksanaan kebijakan dan program untuk desa.
"Jangan sampai program desa dipakai yang bukan sesuai dengan kebutuhan desa karena titipan kepentingan tertentu, termasuk supplier. Kita harus satukan visi untuk bersama membangun desa," ujar dia.
Selain itu, Eko mengaku siap melakukan pembenahan dan belajar dari lembaga lain yang sudah lebih dulu menjalankan sistem yang bersih, akuntabel, dan transparan.
"Kami harus belajar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang paling kredibel," lanjut dia.
Eko juga membeberkan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015 untuk Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi sebagai kementerian baru adalah Wajar dengan Pengecualian (WDP).
Untuk tahun ini, Eko menargetkan naik tingkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Target ini akan tercapai jika seluruh pegawai di lingkungan kementerian memiliki komitmen bersama.
"Tidak boleh lagi ada tarik menarik kepentingan di internal Kemendesa, PDT, dan Transmigrasi.Selain dari internal, kita juga minta KPK, BPK, dan BPKP untuk membantu mengawasi. Dengan bersinergi, tahun ini diharapkan kita bisa meraih WTP," tuturnya.
Pada kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, pihaknya mendukung komitmen Mendes dalam mencegah korupsi.
"KPK juga akan mendukung pengawasan dana desa dengan aplikasi Jaga Desaku dalam bentuk sistem pengaduan masyarakat. Aplikasi ini nantinya dapat diakses melalui ponsel dan akan diresmikan langsung oleh presiden," ujar Laode.
Inspektur Jenderal Sugito mengatakan, seminar pengawasan ini merupakan bentuk keseriusan Kementerian dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi, bebas KKN, laporan kerja dan manajemen kantor yang baik.
Sugito menambahkan, pangkal dari keseriusan ini adalah mengaplikasikan prinsip tata kelola yang baik.

Arab Saudi Belum Beri Lampu Hijau Penambahan Kuota Haji Indonesia


Jemaah haji mengeliling Ka’bah di Mekkah, Saudi Arabia.

JAKARTA, -Pemerintah Indonesia meminta penambahan kuota haji kepada Arab Saudi selaku penyelenggara haji. Namun, Arab Saudi belum merespons permintaan tersebut. "Sebelum kita bicara dengan negara yang berlebih kuota, harus bicara dulu dengan Arab Saudi. Memang sampai sekarang belum dapat lampu hijau dari Arab Saudi," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marshudi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Retno mengatakan, Pemerintah Indonesia akan terus melakukan lobi-lobi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Hal itu dilakukan agar kuota haji yang tak digunakan negara lain bisa digunakan calon jamaah haji Indonesia.
"Pembicaraan lanjutan akan terus kami lakukan dengan Arab Saudi," kata Retno.
Diketahui, calon jemaah haji harus menunggu lama untuk berangkat ke Tanah Suci.
Kasus terakhir, sebanyak 177 calon jemaah haji asal Indonesia ditangkap otoritas Filipina. Mereka menjadi korban penipuan travel haji dengan memanfaatkan kuota yang tak terpakai di Filipina.

Sandiaga: Ahok Diuntungkan Dalam Sejumlah Hal jika Tak Cuti


Calon gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat melepas peserta jalan sehat di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (28/8/2016).

JAKARTA,  Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mendapat sejumlah keuntungan jika tidak harus cuti untuk kampanye pada proses Pilkada DKI Jakarta 2017. Hal itu, kata Sandiaga, tidak fair jika dibandingkan dengan dirinya yang tentu tidak akan mendapat keuntungan tersebut. Salah satu hal yang akan didapatkan Ahok jika dia tidak cuti adalah pengawalan dari negara. Sandigaga mengatakan, dirinya mendapat informasi Ahok mendapatkan pengawalan 150 sampai 200 personel Brimob tiap hari.
"Pertama pengawalan, saya diberitahu dia (Ahok) diberikan pengawalan 150 sampai 200 Brimob. Kalau dia cuti kan dia harus bayar sendiri. Sekarang dia membebani itu kepada negara," kata Sandiaga di Palmerah, Jakarta, Rabu (31/8/2016) malam.
Sandiaga membandingkan dengan dirinya yang setiap kali melakukan pertemuan dengan warga tidak dikawal pihak kepolisian. Biasanya, dia hanya ditemani para relawannya.
"Kalau saya turun ke masayarakat hanya bersama relawan-relawan saya yang menemani, tidak ada pengawalan sama sekali. Itu yang bisa dilihat secara kasat mata," kata dia.
Selain pengawalan, jika Ahok tidak cuti saat kampanye dia diuntungkan dengan terus-menerus disorot media. Sorotan media yang terus-menerus itu merupakan promosi gratis bagi Ahok.
"Selanjutnya bagaimana dengan media yang melekat sama dia? Bagaimana proses promosi?  Jadi itu yang harus digarisbawahi dan ingatkanlah bahwasanya posisi dia sebagai petahana jangan menjadi legitimasi untuk menggunakan aset negara," kata Sandiaga.
Menurut dia, petahana saat mengikuti kampanye harus cuti. Dengan cuti itu, petahana bisa mengurangi beban negara yang saat ini sedang sulit dalam hal pendanaan.
"Kalau saya lihat ada benturan kepentingan, karena jelas bangsa kita lagi sulit pendanaan. Jadi kalau tidak cuti dan menggunakan aset negara untuk kampanye itu kan membebani negara dan ada satu benturan kepentingan yang tidak fair," kata dia.
Masa kampanye pada pilkada serentak tahun 2017 akan dimulai pada mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang petahana yang ingin maju lagi untuk cuti selama masa kampanye.
Namun, Ahok ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti untuk kampanye atau tidak cuti dengan resiko tidak boleh berkampanye. Untuk itu, Ahok saat ini mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Rumah Warga Kemang di Bantaran Krukut Hambat Proyek Normalisasi Kali


Permukiman warga di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang berada di Bantaran Kali Krukut. Foto diambil Selasa (30/8/2016).

JAKARTA,  Rumah-rumah warga Kemang, Jakarta Selatan, banyak yang berada di bantaran Kali Krukut. Kondisi itu menjadi salah satu kendala dalam proyek normalisasi salah satu sungai besar di Jakarta itu. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alais Ahok mengatakan, kendala yang dialami adalah sulitnya membangun turap beton (sheet pile). Menurut Ahok pemasangan bronjong dinilai jadi solusi yang tepat yang digunakan di kawasan itu.
"Sheetpile kami enggak berani, takutnya roboh rumah orang. Makanya pakai bronjong," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (31/8/2016).
Menurut Ahok, keberadaan rumah-rumah warga telah menyempitkan lebar sungai, dari seharusnya 20 meter menjadi hanya 1,5-3 meter. Ahok mengatakan rumah-rumah warga Kemang yang ada di bantaran Krukut memiliki sertifikat.
Kawasannya pun berada pada zona kuning, yang artinya memang diperuntukan untuk kawasan permukiman. Karena itu, ia menilai perlu cara yang berbeda dalam penanganan Kali Krukut. Salah satunya adalah dengan meminta warga untuk memperkuat tembok rumahnya.
Cara ini diharapkan dapat mencegah peristiwa jebolnya tembok rumah hingga menyebabkan banjir tidak terulang kembali.
"Nanti kan (musim) hujan sebentar lagi. Bakal hujan terus. Ya sudah kita lihat aja hasilnya," kata Ahok.

Sandiaga Tuding Ahok Ingin Manfaatkan Fasilitas Negara untuk Kampanye


Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

JAKARTA,  Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin menggunakan fasilitas negara untuk kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Tudingan itu didasari karena Basuki atau Ahok tak ingin cuti kampanye dan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Sudah pasti memanfaatkan fasilitas negara. Nanti gimana membedakannya antara dia (Ahok) sedang bekerja atau berkampanye, kan kesehariannya selama 24 jam, fungsi gubernur kan melekat buat dia," ujar Sandiaga, di Palmerah, Jakarta, Rabu (31/8/2016) malam.

Sandiaga menambahkan, jika petahana cuti saat mengikuti kampanye tidak akan bisa memanfaatkan fasilitas negara. Menurut dia, UU Pilkada telah mengantisipasi agar petahana tidak dapat menyalahgunaan kekuasaan dengan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

"Kalau dia cuti kan dia tidak bisa gunain fasilitas negara, itu kan lebih fair. Undang-Undang itu dibuat untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan," ucapnya.

Ia menuturkan, jika nantinya MK mengabulkan uji materi Ahok maka hal itu merupakan sebuah kemunduran. Sandiaga pun mempertanyakan konsistensi Ahok karena pada Pilkada DKI 2012 lalu mengkritisi petahana harus cuti, tetapi sekarang malah menentang kewajiban petahana cuti.

"Buat saya itu seperti kemunduran bukan hanya untuk dia tapi seluruh Indonesia. Saya serahkan pada proses hukum. Tapi, dari kacamata saya itu tidak fair, dia tahun 2012 mengkritisi ini tapi sekarang dia melakukannya," kata Sandiaga.

UU "Tax Amnesty" Dinilai Bertentangan dengan Semangat Antikorupsi


Manajer bidang Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi.

JAKARTA,  Manajer bidang Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty, kontraproduktif dengan gerakan antikorupsi. Menurutnya ada indikasi bahwa jika seseorang terlibat kasus perpajakan dan kasusnya sudah masuk proses penyelidikan, kemudian orang tersebut mengajukan pengampunan pajak, maka proses penyelidikannya bisa tidak dilanjutkan.
"Dengan begitu UU pengampunan pajak kontraproduktif dengam semangat pemberantasam korupsi dan penegakan hukum," ujar Apung saat memberikan keterangan pers di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Apung pun menyebut UU pengampunan pajak merupakan sebuah upaya untuk mendelegitimasi upaya pemberantasan korupsi.
Pasalnya dalam UU tersebut tidak ada ketentuan soal verifikasi asal harta. Artinya, harta kekayaan yang berasal dari korupsi, illegal logging, narkoba dan tindak pidana lainnya akan dianggap sama.
Selain itu juga terdapat indikasi UU pengampunan pajak bisa digunakan untuk pencucian uang.

"Ketika petugas diancam dan partisipasi masyarakat dibunuh dengan ancaman pidana jika membocorkan data pemohon pengampunan pajak. Padahal ini prinsip transparansi yang harusnya dijunjung," kata Apung.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak melihat UU Tax Amnesty mengandung pemufakatan jahat.
Dahnil menjelaskan, awalnya UU Tax Amnesty diusulkan oleh pemerintah dengan nama UU Pengampunan Nasional.
Dia pun menyebut UU tersebut awalnya dibuat untuk memberikan pengampunan kepada tersangka kasus korupsi apabila bisa mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi.
"Kalau diperhatikan secara kronologis UU Tax Amnesty bermula dari UU Pengampunan Nasional bersamaan dengan pengajuan revisi UU KPK. Itu tujuannya jelas mengampuni dosa-dosa koruptor," ungkap Dahnil.

Sanusi Keberatan Disebut Getol Perjuangkan Penurunan Kontribusi Pengembang Reklamasi


 Mohamad Sanusi, terdakwa kasus suap raperda reklamasi dan tindak pidana pencucian uang.

JAKARTA,  Terdakwa kasus suap raperda reklamasi Mohamad Sanusi tidak diterima disebut getol perjuangkan penurunan tambahan kontribusi dalam raperda reklamasi oleh Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati. Sanusi menyampaikan keberatan itu di ujung persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (31/8/2016) malam.

"Saya keberatan tentang pernyataan Ibu Tuti bahwa saya ngotot di rapat pembahasan. Saya sangat paham tata ruang, jadi yang saya sampaikan itu argumen dalam pembahasan," ujar Sanusi.

Sanusi mengatakan, dia mengkritisi banyak hal terkait raperda tersebut dan tidak sebatas soal kontribusi tambahan.

Di samping itu, kata Sanusi, dia juga tidak pernah menuntut Pemprov DKI untuk menurunkan tambahan kontribusi pengembang reklamasi yang semula 15 persen menjadi 5 persen. Sanusi mengatakan, dirinya mengkritisi karena Pemprov DKI tidak bisa menjelaskan apa dasar hukumnya.

"Kami bukannya menolak. Kami malah tanya kan kenapa enggak 30 persen saja tapi eksekutif hanya bilang ini asumsi. Terus juga enggak bisa jawab bagaimana kalau (pengembangnya) dari BUMD DKI. Itu saya keberatan," ujar Sanusi.

Sanusi juga menjelaskan soal kedatangannya ke ruangan Tuti. Menurut dia, kedatangannya bukanlah untuk membahas soal tambahan kontribusi, melainkan hanya untuk menyampaikan perbedaan draf raperda yang dimiliki DPRD DKI dan Pemprov DKI.

"Lalu Bu Tuti bilang besok dibahas. Oke kalau gitu, silakan bahas orang Ibu sama orang Sekretariat Dewan, bukan dengan saya loh," ujar Sanusi.

Sanusi juga mengatakan dia tidak pernah mengikuti rapat setelah 26 Februari 2016. Sehingga, dia keberatan jika disebut ngotot untuk menurunkan tambahan kontribusi.

"Saya hanya hadir saat sinkronisasi. Itu yang saya sanggah terhadap Ibu Tuti," ujar Sanusi.

Sebelumnya, hakim ketua Sumpeno bertanya kepada Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati mengenai sikap Sanusi selama rapat pembahasan dulu. Hakim bertanya pendapat Tuti mengenai kecenderungan Sanusi yang tidak setuju tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

"Apakah menurut Ibu, terdakwa serius sekali, getol, atau dominan dalam memperjuangkan tambahan kontribusi yang semula 15 persen menjadi 5 persen?" tanya Hakim Sumpeno.

Hakim bertanya kepada Tuti yang menjadi saksi dalam persidangan Sanusi. Tuti pun membenarkan hal itu. Tuti mengatakan hal itu karena Sanusi sering memberikan argumentasi panjang saat rapat.

"Iya, karena di rapat memberikan uraian panjang lebar dan cukup lama," ujar Tuti.

Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.

Ini Penjelasan Menlu soal Rencana Pembuatan Kartu Diaspora


Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam rapat kerja dj ruang rapat Komisi I DPR, Rabu (31/8/2016)

JAKARTA,  Kementerian Luar Negeri tengah melakukan pendataan diaspora Indonesia di luar negeri.
Untuk mempermudah pemetaan, Kemenlu membuat semacam kartu diaspora yang diharapkan mampu mendata informasi yang cukup akurat mengenai diaspora Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berharap kartu tersebut bisa rampung di 2016 ini.
"Dari kartu kemudian kami bisa memiliki data yang mendekati kenyataan mengenai berapa diaspora Indonesia, sebarannya di mana," kata Retno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
"Sehingga kita bisa memetakan potensi diaspora indonesia yang ada di luar negeri," ujarnya.
Retno menambahkan, template kartu tersebut sudah disiapkan.
Pihaknya kini tengah gencar mengumpulkan data, termasuk melakukan koordinasi dengan ketua diaspora global maupun di masing-masing negara.
Koordinasi dilakukan terutama di negara yang banyak terdapat WNI, seperti Belanda, Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang.
Namun, kartu tersebut bersifat sukarela sehingga tak semua WNI diharuskan mendaftar sebagai diaspora Indonesia.
"Kalau misalnya ada WNI di luar negeri atau eks-WNI yang sudah jadi warga negara asing tapi tidak mau mendaftarkan diri sebagai diaspora Indonesia, kami hormati," tutur Retno.
Isu dwikewarganegaraan menguat setelah Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra Tahar dari kursi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Arcandra kedapatan memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.
Selain itu, kasus lain adalah ketika anggota Paskibraka Gloria Natapradja sempat tidak dikukuhkan akibat memiliki paspor Perancis. Gloria sendiri kemudian ditunjuk menjadi anggota Paskibraka saat penurunan bendera di Istana Merdeka.

Asosiasi Pilot Laporkan Dirut Lion Grup ke Polda Metro Jaya


Wakil ketua Asosiasi Pilot Lion Grup, Hasan Basri saat menunjukan barang bukti terkait pelaporan Direktur Utama Lion Grup Edward Sirait ke polisi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/8/2016) malam.

JAKARTA, - Asosiasi Pilot Lion Group (APLG) melaporkan Direktur Utama Lion Grup, Edward Sirait, ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Edward atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja.

"kami melaporkan Direktur Utama Lion Grup Edward Sirait tentang union busting atau pemberangusan serikat pekerja dan adanya kriminaliasi masalah ketenagakerjaan," ujar Wakil Ketua APLG, Hasan Basri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/8/2016) malam.

Hasan menambahkan, laporan tersebut dipicu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen Lion terhadap 18 pilot dan co-pilot Lion Grup. Mereka diberhentikan karena membentuk serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak pilot yang dianggap banyak tidak dipenuhi.

"Sebelumnya kami di-standby-kan hampir empat bulan lalu kami di PHK. Sebelumnya kami punya schedule padat tapi setelah kejadian 10 Mei lalu menjadi kosong, jadi standby," ucapnya.

Hasan menambahkan, akibat tidak diizinkan terbang, lisensi driving mereka hangus. Untuk itu, mereka merasa dirugikan karena tidak diizinkan terbang dan di PHK.

"Kami juga tidak diberikan waktu terbang. Sehingga license driving kami dalam waktu 90 hari hangus. Karena dalam waktu 90 hari kami harus ada take off-landing. Itu salah satu intimidasi yang kami terima," kata Hasan.

Atas kejadian tersebut, Hasan yang didampingi oleh pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan Edward ke Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya.

Laporan itu pun diterima dan tertuang dalam LP/4168/VIII/2016/Ditreskrimsus/31 Agustus 2016. Dalam laporan tersebut polisi mensangkakan Edward dengan Pasal 28 Jo Pasal 43 UU RI No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja.

Selain Suap dan Gratifikasi, Panitera PN Jakut Jadi Tersangka Pencucian Uang


Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil.

JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.  Sebelumnya, Rohadi adalah tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Penyidik KPK juga menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan R (Rohadi) sebagai tersangka dugaan pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Rohadi diduga mengirim, mengalihkan, membelanjakan dan menukar uang dan harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan korupsi.
Rohadi berupaya menyamarkan asetnya tersebut.
Atas perbuatannya, Rohadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di beberapa tempat, dilakukan penyitaan dokumen termasuk satu unit Toyota Yaris milik Rohadi.

Rohadi diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Utara dan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Gratifikasi diduga diterima Rohadi terkait penanganan perkara hukum di Mahkamah Agung.
"Mengenai penyitaan aset, itu tergantung pada perkara, apakah merupakan hasil korupsi, itu masih didalami dan dilakukan pelacakan aset," kata Priharsa.
Awalnya, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah, saat melakukan operasi tangkap tangan.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Sanusi Disebut Getol Perjuangkan Penurunan Kontribusi Pengembang Reklamasi


 Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari menjadi saksi dalam sidang suap raperda reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Rabu (31/8/2016).

JAKARTA,  Hakim ketua Sumpeno bertanya kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati mengenai sikap terdakwa kasus suap raperda reklamasi, Mohamad Sanusi, selama rapat pembahasan dulu.

Hakim bertanya pendapat Tuti mengenai kecenderungan Sanusi yang tidak setuju tambahan kontribusi sebesar 15 persen pada pengembang reklamasi.

"Apakah menurut Ibu, terdakwa serius sekali, getol, atau dominan dalam memperjuangkan tambahan kontribusi yang semula 15 persen menjadi 5 persen?" tanya hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (31/8/2016).

Hakim bertanya kepada Tuti yang menjadi saksi dalam persidangan Sanusi. Tuti pun membenarkan hal itu.

"Iya, karena di rapat memberikan uraian panjang lebar dan cukup lama," ujar Tuti.

Sebelum Hakim menanyakan hal tersebut, jaksa penuntut umum sudah lebih dulu memutarkan rekaman suara Sanusi saat dalam rapat pembahasan. Dalam rekaman itu, Sanusi terdengar sedang memberikan argumentasi mengenai tingginya tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pengembang.

Jika tambahan kontribusi dipatok begitu tinggi, Sanusi khawatir tidak ada pengembang yang mau melakukan reklamasi. Selain itu, sebelumnya Tuti juga menceritakan mengenai sikap lain Sanusi yang proaktif dalam pembahasan raperda.

Tuti mengatakan Sanusi pernah mendatangi ruang kerjanya untuk membahas itu. Ketika itu, Sanusi datang untuk membahas perbedaan antara draf raperda yang dipegang Pemprov DKI dan DPRD DKI.

"Pak Sanusi datangi saya ke ruangan saya. Ini catatan pembahasan atas permasalahan yg menurut dia masih ada perbedaan dari yang dipegang DPRD dan Bappeda. Saya bilang, kami siap identifikasi bersama atas perbedaan itu," ujar Tuti.

Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.

Kapolri: Silakan Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau


Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat berkunjung ke Kantor Kompas, Palmerah, Jakarta, Kamis (18/8/2016)

JAKARTA,  Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mempersilakan bila ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait surat penghentian penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera. Menurut Tito kepolisian juga memiliki alasan menerbitkan SP3 untuk kasus tersebut. Namun demikian, kata dia, kepolisian pun akan terbuka jika ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait kasus tersebut.
"Jadi begini, dalam SP3 itu dikeluarkan secara bertahap, tidak secara langsung, dan ada alasan mengapa dikeluarkan SP3. Ada yang karena diketahui pembakaran muncul bukan dari lahan milik korporasi dan juga ada yang karena masih sengketa lahannya," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Tito menambahkan jika nantinya praperadilan memutuskan SP3 yang dikeluarkan kepolisian dinilai tak layak, dia berjanji kepolisian bakal melanjutkan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan itu.
Dia pun mengatakan siap menghadapi pemanggilan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan yang dibentuk Komisi III DPR. Tito mengaku akan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan oleh Komisi III.
"Kami terbuka untuk digugat di praperadilan, dan 5 September nanti kami juga siap menghadiri panggilan panja di Komisi III," lanjut Tito.

Dikutip dari Kompas, DPR membentuk panitia kerja di bawah Komisi III, secara umum, untuk mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan. Namun, secara khusus, untuk mendalami pemberian SP3 tersebut.
"Ada motif apa di balik penghentian perkara itu," kata Anggota Panja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu.
Pekan depan, DPR mulai intensif memanggil para pihak, di antaranya pihak Polda Riau dan 15 perusahaan yang kasusnya diberikan SP3.
Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.
Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).
Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut. Alasannya tak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan.

500 Personel Satpol PP Dikerahkan untuk Penggusuran di Rawajati


Permukiman Rawajati RT 09/04, Pancoran, Jakarta Selatan yang alan ditertibkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

JAKARTA, Sebanyak 500 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan akan dikerahkan untuk penertiban bangunan di RT 09/04, Kelurahan Rawajati, Pancoran, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (1/9/2016).

Lahan yang berada di pinggir rel kereta itu akan direfungsi jadi jalur hijau.
"Besok kita terjunkan 500 anggota ditambah 150 personel TNI dan Polri. Dan kita sedang koordinasi dengan Polri saat ini," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Suherman, Rabu (31/8/2016).
Ia mengatakan, untuk menertibkan bangunan di Rawajati, akan dikerahkan dua unit eskavator untuk mempermudah dan mempercepat pembongkaran bangunan.
"Dua alat berat rencananya hari ini dikirimkan," ucap dia.
Secara terpisah, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menegaskan bahwa penertiban tetap akan berlangsung pada Kamis (1/9/2016) besok.
"Jadi dong penertiban, tetap sesuai tahapan," kata Tri.

Dalam Sidang Suap Reklamasi, Sanusi Cecar Saksi yang Dihadirkan Jaksa

Rabu, 31 Agustus 2016 | 21:05 WIB
 
 Terdakwa kasus suap raperda reklamasi dan tindak pidana pencucian uang, Mohamad Sanusi, sebelum menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (31/8/2016).

JAKARTA, 
Terdakwa kasus suap raperda reklamasi dan tindak pidana pencucian uang Mohamad Sanusi mencoba melawan balik saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Dia memberikan banyak pertanyaan kepada saksi-saksi yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (31/8/2016).

Adapun, saksi-saksi yang hadir hari ini adalah Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari. Sanusi diberi kesempatan untuk bertanya kepada para saksi.

"Saya mau tanya kepada Pak Sekda, apakah pembahasan pasal demi pasal, persetujuannya itu berdasarkan argumentasi akademis dan bukan karena tekanan?" tanya Sanusi kepada Saefullah.

"Memang karena forumnya rapat Balegda, di satu sisi ini adalah para legislatif pilihan rakyat. Sementara kita eksekutif punya visi mengemban amanat masyarakat. Ya kita menggabungkan kajian, teori, dan pengalaman sehingga memang pasal demi pasal dibahas seperti itu," jawab Saefullah.

"Baik, berarti pasal demi pasal dibahas dengan wajar ya," ujar Sanusi.

Tidak hanya itu, Sanusi juga bertanya kepada Saefullah mengenai rapat pembahasan raperda. Kata Sanusi, dulu dia pernah melontarkan keberatan tambahan kontribusi sebesar 15 persen karena akan merugikan BUMD DKI yang ikut melakukan reklamasi.

Jika BUMD DKI ikut, maka Pemprov DKI harus memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) yang nantinya akan digunakan BUMD DKI untuk memenuhi tambahan kontribusi. Artinya, PMP akan kembali ke Pemprov DKI lagi dan menjadi percuma.

Terkait hal ini, Saefullah membenarkan adanya pendapat itu saat rapat pembahasan. Namun, dia mengatakan pembahasan memang berlangsung alot karena tidak adanya kesepakatan.

"Memang diskusi begitu alot sehingga enggak pernah dapat titik temu. Memang adanya seperti itu," ujar Saefullah.

Selain kepada Saefullah, Sanusi juga menyecar Vera dengan berbagai pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang diucapkan berkali-kali adalah mengenai isi berita acara pemeriksaan (BAP) Vera.

Dalam BAP, kata Sanusi, Vera mengatakan tidak tahu dasar hukum tambahan kontribusi 15 persen meskipun itu merupakan tupoksinya.

"Kata Ibu di BAP, 'saya tidak tahu apa pertimbangan Pemda menerima tambahan kontribusi,'. Maksudnya apa? Padahal berdasarkan tupoksinya itu Ibu Vera seharusnya tahu tapi ibu enggak tahu," ujar Sanusi.

Vera sempat tidak paham dengan pertanyaan itu. Hakim sampai harus mengambil alih dan bertanya ulang kepada Vera. Vera pun mengelak pernyataannya itu terkait tambahan kontribusi. Dia pun menceritakan kejadiannya ketika diperiksa penyidik.

"Begini, pada saat diperiksa itu saya ditunjukkan satu bundel gambar dan tulisan. Saya ditanya pernah lihat tidak. Saya belum pernah lihat. Jadi itu terkait gambar itu, Pak. Kaitannya lebih ke arah dokumen yang diberikan ke saya tapi saya enggak pernah lihat," ujar Vera.

Sanusi tampak tidak puas dengan jawaban itu. Namun, dia tidak bertanya lebih lanjut. Dia juga melontarkan pertanyaan kepada Tuti. Sanusi bertanya apakah Tuti pernah memberi kesempatan kepada pengembang untuk memberi masukan soal raperda.

"Maksud saya apakah pengembang diberi kesempatan untuk memberi masukan?" ujar Sanusi.

Tuti pun menegaskan dia tidak pernah menerima masukan dari pengembang.

"Saya memegang teguh kepada tim ahli saya, Pak. Saya dibantu ahli tata ruang, ahli lingkungan, ahli reklamasi. Tenaga ahli itu yang saya pakai," ujar Tuti.

Sebelumnya, Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00. 

Uang Fuad Amin Rp 222 Miliar Dirampas untuk Negara


Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Fuad dijerat dengan tiga dakwaan. Yang pertama, terkait penerimaan uang dari PT Media Karya Sentosa. Penerimaan itu dikategorikan saat Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan setelah menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Selain itu, Fuad juga dijerat dengan pasal pencucian uang. ?Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Sedangkan, pada dakwaan ketiga, KPK memperdalam pencucian uang Fuad sebelum tahun 2010. Pasal yang digunakan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002.

JAKARTA,  Uang milik mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, senilai Rp 222 miliar dirampas untuk negara. Aset dirampas setelah adanya putusan kasasi terkait kasus korupsi yang menjerat Amin. Kasasi tersebut diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Eksekusi dilakukan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2016).
Ada pun, putusan Mahakamah Agung dikeluarkan pada 29 Juni 2016. Jaksa KPK kemudian menyerahkan uang milik Fuad Amin tersebut ke kas negara.
Sebelumnya, Fuad Amin telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/7/2016).

Fuad Amin dieksekusi setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fuad dianggap terbukti korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Dia juga mencuci uang dari hasil kejahatan korupsi.
Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad terbukti menerima uang dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap diberikan Bambang agar Fuad sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Fuad juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.
Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.
Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.
Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut KPK terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim kemudian membatalkan putusan pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta. MA menghukum Fuad Amin dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair kurungan 1 tahun.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang undangan, selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.

Saran DPRD DKI soal Pengelolaan Parkir di Pasar


Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Prasetio Edi Marsudi, saat ditemui di ruang kerjanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/6/2016).

JAKARTA, - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengusulkan parkir di pasar tradisional dikelola secara mandiri oleh PD Pasar Jaya.
Ia mengatakan, lahan parkir di pasar tradisional yang pengelolaannya diserahkan kepada BLUD Perparkiran DKI mengakibatkan sulitnya pengawasan di lapangan.
"Kenapa lahan parkir tersebut tidak diserahkan langsung kepada PD Pasar Jaya sehingga mempermudah kontrol. Sekarang kalau turun ke lapangan, pengawasan sulit," ujar dia.
 
Prasetio mengungkapkan, pendapatan pengelolaan lahan parkir di pasar tradisional sangat besar sehinga mampu menambah pemasukan bagi PD Pasar Jaya. Untuk itu, Prasetio berharap Pemprov DKI dapat meninjau kembali pengelolaan lahan parkir pasar oleh BLUD Perparkiran.
"Kalau nanti PD Pasar Jaya menyerahkan pengelolaan kepada BLUD Perparkiran DKI, itu haknya. Tetapi, pengawasan masih berada di tangan pemilik pasar," kata dia.
 
Sementara itu, Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin menyampaikan, BLUD Perparkiran DKI telah mengambil alih pengelolaan lahan parkir sebanyak 15 dari total 153 pasar tradisional di Ibukota per 1 Agustus 2016. "Kami bekerja sama dengan BLUD Perparkiran sehingga ke depan potensi parkir dan keamanan semakin baik," ujar dia.

Warga Rawajati: Kami Terpaksa Pindah ke Rusun Marunda


Warga RT 09 RW 04 Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan mendeklarasikan penolakan penggsuran, Kamis (25/8/2016).

JAKARTA,  Sambil berlinang air mata, Mutimah, mantan warga Kelurahan Rawajati, Jakarta Barat menceritakan keterpaksaannya harus rela pindah dari tempat tinggalnya ke Rusun Marunda. Mutimah merupakan satu dari 60 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Rawajati yang pindah ke Rusun Marunda, Jakarta Utara. Tempat tinggalnya digusur oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan karena dianggap telah mendirikan bangunan secara ilegal di lahan milik pemerintah.
Mutimah yang saat ini berumur 60 tahun, telah tinggal di Kelurahan Rawajati bersama suami dan tiga anaknya yang telah berkeluarga selama hampir 30 tahun.
Ketidakberdayaannya terhadap perlakuan Pemprov membuat dirinya harus rela melihat rumahnya rata dengan tanah.
"Kami terpaksa (pindah ke Marunda). Juga tidak ada tempat tinggal lain untuk kami," ujar Mutimah saat ditemui Kompas.com di Rusun Marunda, Rabu (31/8/2016).
Mutimah yang telah sepekan tinggal di Rusun Marunda mengaku masih tidak percaya bahwa rumah yang telah dia bangun dengan jerih payah keluarganya begitu saja dihancurkan.

Mutimah menceritakan bahwa rumahnya yang berdiri di Kelurahan Rawajati sebagian berdiri di atas lahan PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) dan sebagian lagi memang berdiri di atas lahan Pemprov DKI. Namun untuk bagian lahan Pemprov, Mutimah mengatakan kalau bangunan itu telah dirobohkan dan hanya menyisakan bangunan milik PJKA.
Sedangkan PJKA, menurutnya tidak ada pemberitahuan apapun untuk menyuruh keluarganya pindah dari lahan itu. Aneh menurutnya, mengapa Pemprov DKI kukuh untuk membongkar bangunan yang tidak berdiri di atas lahannya.
"Waktu diukur, sebagian lahan berdiri PJKA, sebagian di Pemprov. Tapi kan Pemprov bangunanya udah dirobohkan, kok pengen sekali membongkar?" ujar Mutimah.
Mutimah menyampaikan, pihaknya telah membuat perjanjian dengan Kelurahan Rawajati untuk meminta waktu dua bulan untuk mencari tempat tinggal. Ini karena Rusun Marunda dirasa terlalu jauh dari tempat tinggalnya yang lama.
Namun, hanya dalam satu bulan, sejumlah surat peringatan (SP) dilayangkan Pemkot Jakarta Selatan yang membuat dirinya beserta warga yang tinggal di sana kalang kabut.
Pada tanggal 18 Agustus, sebagian rumah di Kelurahan Rawajati, termasuk rumah Mutimah dibongkar paksa Pemkot Jaksel.
"Makanya di hari kemerdekaan kok hadiahnya sepahit ini ya," tutur Mutimah.

Hingga hari ini, baru tujuh kepala keluarga yang mendaftarkan diri ke Rusun Marunda. Sedangkan 53 KK lainnya masih belum dipastikan akan pindah ke rusun tersebut.
Pembongkaran permukiman di Kelurahan Rawajati akan dilakukan 1 September 2016 atau esok. Pemprov beralasan pembongkaran itu untuk membangun jalur hijau di Kelurahan Rawajati.

Ustaz Ghazali: Pelaku Teror Bom di Medan Masuk Jaringan Teroris Internasional


Ustadz Khairul Ghazali, Mantan Terpidana Perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan Dikenal Sebagai Teroris, Rabu (31/8/2016)

MEDAN,  Ustaz Khairul Ghazali (50), mantan terpidana perampokan Bank CIMB Niaga Medan yang dikenal sebagai teroris meyakini bahwa IAH (18) bukan pelaku tunggal penyerangan terhadap pemuka agama gereja Katolik Santo Yosep Medan.
Dia mengatakan hal ini berdasarkan hasil pertemuannya dengan pelaku di Polresta Medan. IAH mengaku berguru di Jalan Setia Budi dan media sosial dan menyebut sejumlah nama, termasuk Bahrun Naim.
"Saya yakin dia terlibat jaringan internasional, jaringannya ini masih berkeliaran. Saya melihat rekaman video IAH berbaiat kepada pemimpin ISIS Abu Bakar Al Baghdadi," kata Ghazali, Rabu (31/8/2016).
 
Dalam rekaman hasil penggeledahan kamar pelaku, IAH terlihat sedang memegang bendera ISIS. Maka, Ghazali tak percaya bahwa pelaku mendapat iming-iming uang. "Rekaman video itu goyang, artinya ada pelaku lain. Ini kelompok yang besar. Jadi tidak masuk akal ada iming-iming uang. Doktrinnya akhirat, surga dan bidadari," ucap pimpinan Pesantren Darusy Syifa di Desa Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pria berkaca mata itu khawatir aksi serupa akan dilakukan IAH-IAH lain. Alasannya, banyak individu yang berpotensi bertindak radikal. Melakukan Amaliyat Jihad. Ini lebih tepat disebut aksi teror yang sangat memalukan dan mencemarkan Islam.
Menurutnya, sel-sel jihad di Medan sudah lama beraksi dan masih aktif, mulai dari Komando Jihad 1976, pembajakan Garuda Woyla 1981, peledakan gereja di tahun 2000, perampokan Lippo Bank di 2003, perampokan Bank Sumut pada 2009, perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Polsek Hamparan Perak pada 2010.
Dulu, kata Ghazali, sekitar 200-an orang didoktrin dengan paham radikal.
"Sekarang mereka sudah jadi senior, saya tidak tahu lagi di mana mereka berada," ujarnya.
 
Jaringan inilah yang kemudian medoktrin anak-anak muda, biasanya dari sekolah umum karena lebih mudah dicuci otaknya hingga siap untuk mati. Dia menduga, IAH didoktrin sekitar setahun lalu saat dia masih duduk di kelas tiga SMA. Kemudian berbaiat kepada pemimpin ISIS setelah menamatkan pendidikannya beberapa bulan lalu.
"Mungkin ini aksi bom bunuh diri pertama di Medan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada kejadian serupa dan lebih besar," tegas Ghazali.
Diberitakan sebelumnya, selepas menjalani masa hukumannya, Ghazali mendirikan pesantren untuk memberi kesempatan anak-anak mantan dan korban teroris mendapatkan pendidikan.
Karena setelah orangtua atau keluarganya ditangkap, negara melakukan pembiaran terhadap nasib orang yang ditinggalkan. Ditambah pengucilan dari masyarakat.
Santrinya diberikan pemahaman tentang Islam yang benar supaya tidak mengikuti jejak pendahulunya.
IAH adalah pelaku percobaan bom bunuh diri dan penyerangan terhadap Pastor Albret Pandingan (60) di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep di Jalan Dr Mansur Medan pada Minggu (28/8/2016) lalu.
Warga Jalan Setia Budi Medan ini diamankan polisi dengan tubuh dan wajah penuh luka beserta barang bukti pipa kuning, tas ransel, kabel, kapak, pisau, baterai, kain warna biru, bubuk yang diduga mesiu, serta sepeda motor yang digunakannya.