
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya
JAKARTA, Bareskrim
Polri mengincar sindikat perdagangan anak laki-laki untuk kaum penyuka sesama jenis.
Saat ini, polisi baru menangkap AR (41) yang diduga hanya satu dari
sekian orang mucikari yang menawarkan jasa anak laki-laki untuk
pelanggannya yang juga laki-laki.
Saat dilakukan tangkap tangan, AR tengah bersama delapan korbannya yang menanti janji bertemu dengan pelanggan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, AR dikenakan pasal berlapis.
Pertama, AR dijerat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan perdagangan orang
melalui Facebook.
Ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
"Kemudian juga tentang Undang-undang Perlindungan Anak yang baru disahkan kemarin," ujar Agung, di Bareskrim
Polri, Rabu (31/8/2016).
Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini kerap disebut Perppu kebiri. Di dalamnya terdapat
poin yang menyatakan adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan
seksual.
Salah satunya dengan kebiri kimiawi.
Polisi juga menganggap pelaku melakukan pencucian uang karena meraup banyak keuntungan dari tindak pidananya.
Dalam menjalankan bisnisnya, AR dipastikan tidak sendirian. Pasalnya,
korban AR mencapai 99 orang dengan usia sekitar 15-16 tahun.
Ia diyakini tergabung dalam jaringan yang menyediakan anak laki-laki
di bawah umur untuk dijajakan khusus kepada penyuka sesama jenis.
Sampai saat ini, baru terpetakan sebagian besar korban berasal dari Jawa Barat.
"AR sebagai penyedia tidak sendirian, mereka saling mengisi. Kalau
ada yang perlu yang seperti ini, kalau tidak ada, akan diambil dari
tempat lain," kata Agung.
Selain itu, AR juga melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan
paling lama 12 bulan.
Serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat dua tahun
dan paling lama lima tahun.
Bagi AR, hukuman pidana penjara bukan hal yang baru.
Agung mengatakan, AR baru bebas sekitar enam bulan yang lalu setelah dipenjara selama 2,5 tahun.
Kasusnya terdahulu tak jauh berbeda dengan kasus yang sekarang. Bedanya, dulu, ia menjajakan perempuan untuk budak seks.
Pelanggan diancam pidana
Tak hanya pelaku yang mempertanggungjawabkan kasus prostitusi anak untuk penyuka sesama jenis ini.
Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk mengincar para pengguna jasa tersebut.
Pengguna jasa anak-anak tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Agung menegaskan bahwa eksploitasi anak untuk pemuas seksual merupakan satu tindak kejahatan.
"Nanti kami kembangkan siapa yang menggunakan. Anak harus dilindungi,
jangan dianggap suka sama suka lalu diabaikan," kata Agung.
AR diperkirakan telah menjalankan bisnisnya selama setahun. Namun, belum dapat dipastikan bagaimana cara AR merekrut korbannya.
Begitu pula dengan jumlah pelanggan yang telah menggunakan jasanya sebagai mucikari.
Pemulihan korban
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian membagi tugasnya ke Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Polisi khusus menangani pelakunya, sementara Kemensos dan KPAI bertanggung jawab memulihkan kondisi psikologis para korban.
Untuk mencari informasi awal, polisi telah memintai keterangan para korban untuk membongkar pelaku lainnya.
Kepala Bareskrim
Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengakui bahwa kasus semacam ini pertama kalinya ditangani kepolisian.
"Khusus untuk eksploitasi anak semacam ini dengan menggunakan fasilitas cyber, ini baru pertama kalinya," kata Ari.
Setelah itu, korban akan diperiksa oleh tenaga media untuk dilihat kondisi kesehatannya.
Dikhawatirkan para korban terpapar penyakit menular seksual dari pelanggan mereka.
Kemudian, untuk penanganan psikologisnya, akan diserahkan ke Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, selama proses
pemulihan dilakukan, para korban juga akan didampingi orangtua mereka.
"Mudah-mudahan tidak ada terindikasi kemungkinan
drug user atau penyakit kelamin. Tugas kami siap melakukan proses itu terhadap korban anak," kata Khofifah.
Khofifah mengatakan, yang pertama dan utama bertanggung jawab terhadap anak adalah orangtuanya sendiri.
Oleh karena itu, perlu kewaspadaan tinggi orangtua terhadap anaknya.
Kurangnya pendampingan orangtua membuat anak tersebut bertindak semaunya
untuk memenuhi kebutuhannya.
Khofifah meyakini latar belakang korban menyanggupi pekerjaan ini lantaran tergiur dengan hasil yang akan didapatkan.
"Biasanya yang seperti ini berlatar belakang ekonomi. Mereka bisa cepat ganti tas, t-shirt, dan sebagainya," kata Khofifah.
Padahal, dari tarif Rp 1,2 juta yang dikenakan kepada pelanggan, masing-masing anak hanya menerima bagian Rp 100-150 ribu saja.
Proses terapi psikologi dianggap penting karena korban pasti mengalami traumatis selama dipekerjakan sebagai budak seks.
Jangan sampai kejadian ini membekas hingga anak tersebut dewasa.
Hal terburuk yang bisa terjadi nantinya adalah mata rantai ini terus berjalan, semula korban menjadi pelaku.
"Yang seringkali muncul, mereka (korban kejahatan seksual) tidak
sempat dapet terapi. Itu yang memungkitkan memori terpanggil kembali,"
kata Khofifah.
Oleh karena itu, mata rantai perdagangan seks di bawah umur harus diputus.
Para korban harus dijauhkan sepenuhnya dari pelaku, dari komunitas
yang buruk, dan godaan kawan untuk kembali ke perbuatan tersebut.
"Tidak hanya mengamankan anak, kejahatan kepada anak dan dewasa penindakannya harus keras," kata dia.