Lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri, RT 008 RW 001, di kawasan Permata Hijau, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (3/8). Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang menyelidiki dugaan rekayasa dokumen atas lahan tersebut yang dilakukan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jakarta Selatan.
JAKARTA, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini mendatangi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi lahan Pemprov DKI Jakarta yang ada di Grogol Utara, Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin mengatakan
kedatangan ini merupakan upaya koordinasi dengan BPKP DKI untuk
memperkuat alat bukti.
"Koordinasi untuk menyatukan persepsi bahwa ada penyimpangan. Supaya BPKP nanti mengaudit punya pemahaman bahwa ada perbuatan melawan hukumnya, ada dampak kerugian negaranya, dan ada orang yang diuntungkan," kata Sarjono di Kantor BPKP DKI Jakarta, Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2016).
Untuk kepentingan penyidikan, Sarjono mengatakan pihaknya membutuhkan audit dari ahli terkait kerugian negara dalam kasus ini. Ia mengatakan dari hasil koordinasi sementara, BPKP menyimpulkan memang ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
"Kami serahkan tadi dokumen-dokumen yang disita dari BPN," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyita ratusan lembar dokumen terkait tanah seluas 2.975 meter persegi di Jalan Biduri Bulan RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lahan milik Pemprov DKI di Grogol Utara disorot setelah terkuaknya praktik penjualan lahan tersebut pada perorangan.
Seorang pria berinisial IR, disebut merekayasa girik tanah tersebut dan menyuap pegawai Panitia Pemeriksaan Tanah (P2T) BPN Wilayah Jakarta Selatan yang bernama AS untuk memperoleh sertifikat HGB pada 2014. IR dan AS yang kini bekerja di BPN Jakarta Pusat, ditetapkan menjadi tersangka.
"Koordinasi untuk menyatukan persepsi bahwa ada penyimpangan. Supaya BPKP nanti mengaudit punya pemahaman bahwa ada perbuatan melawan hukumnya, ada dampak kerugian negaranya, dan ada orang yang diuntungkan," kata Sarjono di Kantor BPKP DKI Jakarta, Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2016).
Untuk kepentingan penyidikan, Sarjono mengatakan pihaknya membutuhkan audit dari ahli terkait kerugian negara dalam kasus ini. Ia mengatakan dari hasil koordinasi sementara, BPKP menyimpulkan memang ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
"Kami serahkan tadi dokumen-dokumen yang disita dari BPN," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyita ratusan lembar dokumen terkait tanah seluas 2.975 meter persegi di Jalan Biduri Bulan RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lahan milik Pemprov DKI di Grogol Utara disorot setelah terkuaknya praktik penjualan lahan tersebut pada perorangan.
Seorang pria berinisial IR, disebut merekayasa girik tanah tersebut dan menyuap pegawai Panitia Pemeriksaan Tanah (P2T) BPN Wilayah Jakarta Selatan yang bernama AS untuk memperoleh sertifikat HGB pada 2014. IR dan AS yang kini bekerja di BPN Jakarta Pusat, ditetapkan menjadi tersangka.
No comments:
Post a Comment