Thursday, 4 August 2016

Hakim Tanyakan Kaitan Barang Bukti Obat yang Disita dengan Kepribadian Jessica


Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.

JAKARTA,  Hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menanyakan kaitan barang bukti berupa obat-obatan milik Jessica yang disita penyidik dengan kepribadian Jessica. Anggota majelis hakim Binsar Gultom menanyakan hal itu kepada saksi ahli toksikologi forensik Nursamran Subandi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
"Ada barang pribadi terdakwa yang disita seperti tas, di dalamnya berisi obat-obat. Dari hasil penelitian laboratorium obat itu berfungsi sebagai obat penenang dan menghilangkan pusing. Apa kaitan barang bukti tersebut dengan kepribadian terdakwa?" tanya Binsar kepada Nursamran.
Binsar menanyakan hal itu karena Jessica dinilai memiliki kepribadian yang tenang dan biasa-biasa saja.
Kepada majelis hakim, Nursamran mengaku tidak bisa menjelaskan hal tersebut karena sudah di luar kapasitasnya sebagai ahli toksikologi forensik. Pihaknya hanya berwenang untuk menguji kandungan obat-obatan tersebut.
"Saya tidak ada komentar karena ini bidangnya bukan bidang saya," ujar Nursamran.
Binsar kemudian melemparkan pertanyaan tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Barang bukti itu apa hubungannya jaksa? Harus ada relevansinya," tanya Binsar kepada JPU.
Seorang jaksa kemudian menjelaskan bahwa obat-obat itu disita dari rumah Jessica. Penyitaan dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya kandungan sianida dalam obat-obatan tersebut.
"Untuk mengetahui apakah kandungan di dalam obat dan cairan yang ditemukan di rumah terdakwa ada kaitannya dengan sianida, makanya dikirimlah ke toksikologi. Hasilnya ternyata seperti itu tadi," ujar jaksa penuntut umum.
Binsar kemudian meminta kepastian lagi dari jaksa, apakah berdasarkan hasil uji lab, obat-obatan tersebut tidak berkaitan dengan kepribadian Jessica.
Jaksa menjawab, hal itu telah dimasukkan dalam kesimpulan mereka.
"Nanti akan kami (masukkan) ini dalam sebuah kesimpulan kami semuanya, termasuk ahli-ahli yang akan kami sampaikan (hadirkan)," kata jaksa.
Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Di dalam kopi tersebut diketahui terdapat natrium sianida (NaCN).
JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana. Terkait tuduhan itu, Jessica terancam hukuman mati.

No comments:

Post a Comment