GUNUNGKIDUL, Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus pembunuhan Nanik
Widiyanti yang ditemukan tertutup mantel warna pink di kawasan Taman
Hutan rakyat Desa Gading, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul.
"Pelaku sangat licin, tetapi berhasil kami amankan pada Selasa
kemarin sekitar pukul 24.00 WIB. Pelaku atas nama Sarno, warga Klaten,"
ujar Kapolres Gunungkidul AKBP Nugrah Tihadi saat dihubungi, Rabu
(3/8/2016.
Tihadi menuturkan, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan
penarikan rekening milik korban. Dari penelusuran tersebut, polisi
lantas menyelidiki CCTV di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM), lokasi
penarikan rekening korban.
"Di CCTV diketahui seorang perempuan warga Gunungkidul yang melakukan penarikan rekening korban," ucapnya.
Berdasarkan CCTV dan diperkuat keterangan saksi-saksi. Penyelidikan mengarah kepada salah satu nama, Sarno warga Klaten.
"Kami turunkan anggota untuk mendalami sekaligus mengintai di rumah perempuan itu," tegasnya.
Berkat keuletan dan kesabaran petugas, akhirnya Sarno mengunjungi
rumah perempuan itu di wilayah Playen Gunungkidul. Perempuan ini tidak
lain adalah selingkuhan Sarno.
"Saat berada di rumah pasangannya itulah, kami langsung melakukan penangkapan," ucapnya.
Kepada polisi, Sarno mengaku pada awalnya korban menemuinya karena
hendak meminjam uang. Padahal pada pertemuan itu, dia justru berniat
untuk memiliki motor korban. Sarno lantas membonceng korban dengan
alasan mengajak mengambil uang.
Saat berboncengan itulah, Sarno berhasil mendapatkan pin ATM korban.
Sampai di kawasan Watugajah, Gedangsari Gunungkidul Sarno mencekik
korban hingga lemas.
Setelah itu, korban dibonceng menuju kawasan Taman Hutan rakyat Desa
Gading, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, dan dibunuh.
Agar tidak ketahuan, korban diletakkan di semak lalu ditutup dengan
mantel warna pink dan berusaha membakar tubuh korban. Namun, hanya
sebagian tubuh korban yang terbakar.
"Pelaku kabur dan menjual sepeda motor korban dengan harga Rp 1 juta," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat
Priyambodo mengatakan, pelaku merupakan residivis di Klaten Jawa Tengah.
"Pelaku memang residivis. Pelaku pernah tersangkut kasus penggelapan dan pencabulan anak di bawah umur," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Sarno dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, mayat perempuan dengan kondisi sebagian tubuh
terbakar ditemukan di Kawasan Taman Hutan Rakyat, Desa Gading,
Kecamatan Playen, Kabupayen Gunungkidul pada Kamis (23/06/2016) petang.
Mayat perempuan tanpa identitas ditemukan dalam kondisi tubuh sebagian
terbakar dan tertutup mantel warna pink.
No comments:
Post a Comment