Monday, 21 March 2016

Yusril: Kegiatan Politik Tak Boleh Gunakan Aset Pemerintah


Dua Bakal Cagub DKI Yusril Ihza Mahendra dan Abraham Lunggana.

JAKARTA,  Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kegiatan politik tak boleh dilakukan menggunakan aset milik pemerintah.

"Jadi kalau kegiatan politik dilakukan atas nama partai atau perseorangan yang berkaitan dengan jabatan, dia tidak boleh menggunakan aset pemerintah pusat atau daerah," kata Yusril di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).

Secara prosedur, ada tiga kategori dalam penggunaan aset pemerintah, antara lain pinjam pakai, sewa-menyewa dan dihibahkan.

Meskipun tidak masuk dalam tiga kategori tersebut, kegiatan politik tak boleh dilakukan menggunakan aset pemerintah.

"Sebagaiamana juga kalau ada sewa-menyewa juga tidak boleh digunakan untuk partai politik," ujar Yusril.

Bakal calon gubernur DKI Jakarta ini mencontohkan Pemprov DKI Jakarta memiliki pasar yang dikelola PD Pasar Jaya. Jika PD Pasar Jaya menyewakan ke pedagang, hal itu diperbolehkan.

"Tapi kalau dikontrakin sebagai kantor cabang PBB atau PPP, ya enggak boleh-lah," kata Yusril.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya mengatakan, relawan pendukungnya, "Teman Ahok", bukanlah partai politik.

Oleh karena itu, menurut dia, mereka dapat menggunakan aset DKI di Kompleks Graha Pejaten untuk mengumpulkan data KTP dan formulir dukungan pencalonan dirinya maju melalui jalur independen, distribusi kaus, serta lainnya.

No comments:

Post a Comment