Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel baswedan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015)
BENGKULU, Hakim menerima gugatan praperadilan atas surat ketetapan penghentian penuntutan atas perkara Novel Baswedan, Kamis(31/3/2016). Hakim meminta kejaksaan mengembalikan berkas perkara itu ke pengadilan.
"Menyatakan permohonan
praperadilan dari pemohon diterima dan meminta kepada pihak termohon
(kejaksaan) untuk segera mengembalikan berkas dakwaan ke Pengadilan,"
kata hakim Suparman saat membacakan putusan di ruang sidang Tipikor
Pengadilan Negeri Bengkulu sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan kejaksaan menyerahkan berkas
perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Novel ke PN Bengkulu agar
kasus tersebut disidangkan.
Hakim menganggap bahwa
terbitnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), yang menyatakan
bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan
kedaluarsa, adalah tidak sah dan cacat hukum.
"Memerintahkan agar berkas perkara Novel Baswedan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Tim jaksa
Kejari Bengkulu selaku termohon menyatakan akan mengambil upaya hukum
selanjutnya sambil menunggu salinan putusan dari pengadilan.
No comments:
Post a Comment