MAKASSAR, Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda, Septian Kalo alias
Mappang (19), saat hendak menyelundupkan sabu ke Rumah Tahanan (Rutan)
Polda Sulselbar.
Wakil Direktur Narkoba Polda Sulselbar AKBP Totok Tribowo mengatakan,
Septian ditangkap Selasa (29/3/2016) sore, saat hendak menyelundupkan
sabu seberat 18 gram ke dalam Rutan dengan melemparnya melalui
ventilasi.
"Awalnya petugas jaga melihat Septian berdiri di dekat dinding rutan
bagian luar. Dia berteduh di situ dengan baju basah kuyup. Polisi curiga
lalu memanggil Septian dan menggeledahnya. Di dalam saku celananya,
polisi menemukan 3 sachet sabu dibungkus lakban hitam," ujarnya, Rabu (30/3/2016).
Dari hasil interogasi, Totok mengatakan, Septian mengaku sudah tiga
kali menyelundupkan sabu ke dalam Rutan Polda Sulselbar. Sabu tersebut
hendak diberikan kepada tersangka narkoba, Akbar, yang sudah empat bulan
ditahan di Rutan Polda Sulselbar.
"Septian ini satu jaringan dengan Akbar. Selama tiga kali itu, kata
Septian sudah hampir 1 kilogram. Jadi kita masih kembangkan kasus ini
sampai jaringannya yang berada di luar rutan. Karena peredaran narkoba
jaringan ini diatur dari dalam sel," ungkapnya.
Totok menambahkan, saat Septian dibawa ke pengedar narkoba dalam
jaringannya itu di Jl Bawakaraeng, Makassar. Septian berusaha kabur
hingga kakinya dilumpuhkan dengan peluru timah panas.
"Terpaksa kami lumpuhkan timah panas karena berusaha melarikan diri
saat kita kembangkan ke tempat dia ambil barang itu. Septian sudah
ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 114 Undang-undang narkotika
dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya
No comments:
Post a Comment