Wednesday, 30 March 2016

Luhut Tegaskan Pemerintah Serius Tuntaskan Semua Kasus Pelanggaran HAM


Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan jumpa pers di tengah mencuatnya kasus PT Freeport, di kantor Kemenpolhukam, Jakarta, Jumat (11/12). Jumpa pers juga di hadiri anngota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Partai Golkar yakni Kahar Muzakir, Adies Kadir, dan Ridwan Bae dan Staf Khusus Bidang Hukum Kantor Staf Kepresidenan Lambock V Nahattands (kiri).

JAYAPURA, — Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah RI serius dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di seluruh Indonesia, termasuk Papua.
Komitmen itu sudah disampaikan Luhut saat bertemu Menlu Australia Julie Bishop di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Saya ini perwira. Saya akan melakukan itu," kata Luhut di depan para bupati dan wali kota se-Provinsi Papua yang mengikuti sesi pembukaan rapat kerja daerah di Jayapura, Selasa (30/3/2016) malam, seperti dikutip Antara.
Menlu Australia, kata Luhut, sempat ragu dengan apa yang didengar dari pernyataannya saat keduanya bertemu di Jakarta.
 
"Kamu serius," kata Luhut menirukan pernyataan Bishop. Luhut menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM supaya Indonesia tidak terus direcoki oleh beban masa lalu dan masalahnya dipolitisasi pihak-pihak tertentu di luar negeri.
Ia menekankan, pelanggaran HAM tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara, seperti kasus Guantanamo, Irak, dan Afganistan.
 
Namun, penuntasan kasus HAM di Indonesia penting supaya bangsa ini tidak lagi dipandang sebagai seolah-olah bangsa barbar. Komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk di Provinsi Papua itu, telah pula disampaikan Luhut sejak dia tiba pada Senin (28/3/2016) petang untuk memulai kunjungan kerja dua hari di Jayapura.
Kepada wartawan, Luhut menegaskan bahwa saat ini ada enam kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi prioritas, seperti PKI, Semanggi, dan Talangsari.
Adapun untuk kasus pelanggaran HAM Papua, dia mengatakan, ada 16 kasus yang masih dipilah-pilah dan seluruhnya akan diselesaikan.
"Bagi yang bersalah dan melakukan pelanggaran hukum akan dihukum sehingga masalah HAM tidak lagi menjadi komoditas yang liar," katanya.

No comments:

Post a Comment