Kondisi rumah peninggalan zaman Belanda di komplek Pertamina di Balikpapan, Kaltim, setelah ditinggalkan penghuninya. Meski reyot, rumah ini masih beruntung utuh, sementara belasan lain justru rusak berat. Satu rumah justru rubuh.
BALIKPAPAN, Sebanyak 18 dari 27 rumah panggung di kompleks perumahan karyawan PT Pertamina (Persero) di Kelurahan Kampung Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Barat, bakal beralih fungsi. Hanya sembilan rumah panggung yang akan disisakan.
Juru bicara perkumpulan pencinta cagar budaya Balikpapan, Rio
Ridhayon Demo, mengatakan, penggusuran itu imbas dari rencana perluasan
kilang Pertamina.
Komplek Dahors, kawasan di mana rumah panggung itu berada, akan disulap menjadi rumah susun bagi karyawan, lengkap dengan segala fasilitasnya.
"Mau dibangun apartemen dengan tempat bermain di sana," kata Rio, Rabu (30/3/2016).
Rencana ini menimbulkan keprihatinan para pencinta cagar budaya. Pasalnya, rumah-rumah panggung itu merupakan cagar budaya yang sudah ditetapkan lewat Surat Keputusan Nomor 188.45-318/2011 tentang Penambahan Situs Benda-benda Cagar Budaya sebagai Obyek Bersejarah dan Obyek Wisata Balikpapan. SK tersebut ditandatangani wali kota pada pertengahan November 2011.
Pemasangan plang cagar budaya di lokasi perumahan panggung dilakukan setelah penerbitan SK tersebut.
Ironisnya, rumah-rumah itu berangsur rusak dengan kondisi sedang hingga berat. Ada rumah yang kehilangan pintu, jendela dan kaca, dan dinding kayu. Dua bangunan di antaranya bahkan sudah ambruk.
Rio mengatakan, seharusnya pemerintah memelihara, merawat, dan melestarikannya seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ia menilai bahwa rumah-rumah itu telah menjadi saksi bisu kejayaan industri minyak sejak era penjajahan Belanda.
Rio menduga ada pembiaran atas kerusakan yang terjadi pada cagar budaya tersebut terkait dengan rencana perluasan wilayah kilang minyak hingga ke sana.
"Seperti disengaja sejak semula," kata dia.
Para pencinta cagar budaya berupaya memperjuangkan keberadaan rumah panggung ini. Mereka sempat melayangkan somasi untuk Pertamina, pemerintah Kota Balikpapan, dan DPRD untuk menunjukkan keseriusan pelestarian cagar budaya.
Komplek Dahors, kawasan di mana rumah panggung itu berada, akan disulap menjadi rumah susun bagi karyawan, lengkap dengan segala fasilitasnya.
"Mau dibangun apartemen dengan tempat bermain di sana," kata Rio, Rabu (30/3/2016).
Rencana ini menimbulkan keprihatinan para pencinta cagar budaya. Pasalnya, rumah-rumah panggung itu merupakan cagar budaya yang sudah ditetapkan lewat Surat Keputusan Nomor 188.45-318/2011 tentang Penambahan Situs Benda-benda Cagar Budaya sebagai Obyek Bersejarah dan Obyek Wisata Balikpapan. SK tersebut ditandatangani wali kota pada pertengahan November 2011.
Pemasangan plang cagar budaya di lokasi perumahan panggung dilakukan setelah penerbitan SK tersebut.
Ironisnya, rumah-rumah itu berangsur rusak dengan kondisi sedang hingga berat. Ada rumah yang kehilangan pintu, jendela dan kaca, dan dinding kayu. Dua bangunan di antaranya bahkan sudah ambruk.
Rio mengatakan, seharusnya pemerintah memelihara, merawat, dan melestarikannya seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ia menilai bahwa rumah-rumah itu telah menjadi saksi bisu kejayaan industri minyak sejak era penjajahan Belanda.
Rio menduga ada pembiaran atas kerusakan yang terjadi pada cagar budaya tersebut terkait dengan rencana perluasan wilayah kilang minyak hingga ke sana.
"Seperti disengaja sejak semula," kata dia.
Para pencinta cagar budaya berupaya memperjuangkan keberadaan rumah panggung ini. Mereka sempat melayangkan somasi untuk Pertamina, pemerintah Kota Balikpapan, dan DPRD untuk menunjukkan keseriusan pelestarian cagar budaya.
Namun, kata Rio, pemerintah dan Pertamina bergeming. Pemerintah juga
berencana akan mencabut SK cagar budaya dan menetapkan yang baru.
"Kalau demikian, kita akan menggugat ke PTUN agar SK (pencabutan dan penetapan yang baru) dibatalkan," ujarnya.
Ebin, pengamat perkotaan yang terlibat di perkumpulan ini, mengatakan, tak ada itikad baik dari penguasa mempertahankan cagar budaya menunjukkan bahwa penetapan cagar budaya itu sejak semula tidak dilandasi niat melestarikan.
Hal itu terbukti dari banyaknya pembangunan fisik di Balikpapan yang mengalahkan beberapa cagar budaya.
"Ini ironi pembangunan. Karakter kota disingkirkan oleh kegiatan ekonomi. Ini jadi preseden buruk dari pembangunan," kata Ebin.
Cagar budaya di Balikpapan ditetapkan melalui dua SK. Selain SK 188.45-318, pemerintah juga menetapkan lewat SK Nomor 188.45-308/2014 tentang Benda Cagar Budaya sebagai Obyek Bersejarah dan Obyek Wisata Balikpapan.
Rumah panggung merupakan benda terbanyak yang ditetapkan pemerintah sebagai cagar budaya di Balikpapan.
Rumah panggung terbuat dari bahan kayu ulin. Luas bangunan mencapai 81 meter persegi hingga 128 meter persegi.
Secara keseluruhan ada 32 rumah panggung yang tersebar di seluruh Balikpapan dan semuanya berada di lahan milik Pertamina. Kondisinya sangat terawat saat SK tersebut diterbitkan.
Benda cagar budaya lain juga ada, yakni bunker, sekolah, makam, sisa dari tank tempur, hingga rumah-rumah lain.
Bukan penggusuran
Area Manager Communication adn Relations Pertamina MOR VI Kalimantan Dian Hapsari mengakui ada rencana menyisakan sembilan rumah panggung di sana. Namun, ia menampik hal itu sebagai upaya penggusuran.
"Tidak ada penggusuran, tetapi memang disisakan sembilan rumah panggung sebagai cagar budaya. Letaknya di Dahor 3," kata Hapsari, Rabu (30/3/2016).
"Kami mengikuti hasil rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Pemkot saja," ujarnya.
"Kalau demikian, kita akan menggugat ke PTUN agar SK (pencabutan dan penetapan yang baru) dibatalkan," ujarnya.
Ebin, pengamat perkotaan yang terlibat di perkumpulan ini, mengatakan, tak ada itikad baik dari penguasa mempertahankan cagar budaya menunjukkan bahwa penetapan cagar budaya itu sejak semula tidak dilandasi niat melestarikan.
Hal itu terbukti dari banyaknya pembangunan fisik di Balikpapan yang mengalahkan beberapa cagar budaya.
"Ini ironi pembangunan. Karakter kota disingkirkan oleh kegiatan ekonomi. Ini jadi preseden buruk dari pembangunan," kata Ebin.
Cagar budaya di Balikpapan ditetapkan melalui dua SK. Selain SK 188.45-318, pemerintah juga menetapkan lewat SK Nomor 188.45-308/2014 tentang Benda Cagar Budaya sebagai Obyek Bersejarah dan Obyek Wisata Balikpapan.
Rumah panggung merupakan benda terbanyak yang ditetapkan pemerintah sebagai cagar budaya di Balikpapan.
Rumah panggung terbuat dari bahan kayu ulin. Luas bangunan mencapai 81 meter persegi hingga 128 meter persegi.
Secara keseluruhan ada 32 rumah panggung yang tersebar di seluruh Balikpapan dan semuanya berada di lahan milik Pertamina. Kondisinya sangat terawat saat SK tersebut diterbitkan.
Benda cagar budaya lain juga ada, yakni bunker, sekolah, makam, sisa dari tank tempur, hingga rumah-rumah lain.
Bukan penggusuran
Area Manager Communication adn Relations Pertamina MOR VI Kalimantan Dian Hapsari mengakui ada rencana menyisakan sembilan rumah panggung di sana. Namun, ia menampik hal itu sebagai upaya penggusuran.
"Tidak ada penggusuran, tetapi memang disisakan sembilan rumah panggung sebagai cagar budaya. Letaknya di Dahor 3," kata Hapsari, Rabu (30/3/2016).
"Kami mengikuti hasil rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Pemkot saja," ujarnya.
Menurut Hapsari, prosesnya menyisakan sembilan rumah panggung itu
masih panjang. Pertamina masih terus memperbicangkan formulasi paling
tepat untuk pengembangan potensi rumah panggung dengan status cagar
budaya ini.
"Masih dalam tahap konsultasi dan diskusi lanjutan dengan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Olah Raga Kota," kata dia.
Pertamina akan mengembangkan cagar budaya rumah panggung ini dalam program corporate social responsibility mereka.
Perusahaan pelat merah itu akan menerapkan konsep rumah cagar budaya yang menarik, bermanfaat, dan banyak dikunjungi warga Balikpapan.
Hapsari juga sekaligus membantah kalau ada kerusakan di kawasan itu. Pasalnya, kawasan itu dijaga ketat aparat baik dari TNI dan Polri juga sekuriti Pertamina.
"Kami lakukan pemagaran untuk menjaga dari pihak yang tidak bertanggung jawab masuk," kata Hapsari.
Terkait dengan rencana penggusuran ini, pemerintah kota belum bisa memberi pernyataan resmi.
"Masih dalam tahap konsultasi dan diskusi lanjutan dengan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Olah Raga Kota," kata dia.
Pertamina akan mengembangkan cagar budaya rumah panggung ini dalam program corporate social responsibility mereka.
Perusahaan pelat merah itu akan menerapkan konsep rumah cagar budaya yang menarik, bermanfaat, dan banyak dikunjungi warga Balikpapan.
Hapsari juga sekaligus membantah kalau ada kerusakan di kawasan itu. Pasalnya, kawasan itu dijaga ketat aparat baik dari TNI dan Polri juga sekuriti Pertamina.
"Kami lakukan pemagaran untuk menjaga dari pihak yang tidak bertanggung jawab masuk," kata Hapsari.
Terkait dengan rencana penggusuran ini, pemerintah kota belum bisa memberi pernyataan resmi.
No comments:
Post a Comment