Monday, 21 March 2016

MAKI Minta Ahok Bersaksi di Sidang Praperadilan Sumber Waras


Suasana sidang praperadilan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016).

JAKARTA, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Ahok bersaksi di sidang praperadilan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan bahwa ini merupakan kesempatan bagi Ahok untuk melakukan klarifikasi.

"Ini kesempatan Pak Ahok untuk menyatakan semuanya. Saya menghimbau Pak Basuki (Ahok) tidak ada jebakan batman. Masa Pak Ahok nggak berani," kata Boyamin usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016). 
 
Ahok sebelumnya telah menegaskan tidak akan bersedia untuk menjadi saksi dalam kasus sidang praperadilan itu. Menurut Ahok, yang harus memberi kesaksian bukan dirinya tetapi BKP (Badan Pemeriksa Keuangan).

MAKI berencana akan membawa 32 dokumen sebagai alat bukti pada Rabu mendatang. Mereka juga akan memanggil saksi untuk menguatkan gugatan. Saksi yang sudah mereka undang antara lain DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.

"Undangan sudah dikirim ke email baik secara fisik," ujar Boyamin.

Dalam sidang praperadilan, MAKI memohon agar KPK memeroses kasus pembelian lahan RS Sumber Waras sesuai hukum yang berlaku. MAKI menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga hari ini belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Mereka tidak menyebutkan siapa pihak yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi  mengatakan pejabat tertinggi yang seharusnya bertanggungjawab.

"Kali ini (yang) jelas mandek KPK. BPK sudah menyebutkan ada kerugian negara. Tinggal bawa ke pengadilan tipikor," ucap Boyamin.

Agenda sidang praperadilan selanjutnya adalah pembacaan jawaban oleh pihak termohon yaitu KPK pada Selasa besok. Alat bukti dan saksi rencananya akan dihadirkan pihak MAKI pada Rabu lusa.

No comments:

Post a Comment