Thursday, 10 March 2016

Tahu Ancaman Hukuman, Pengedar Sabu Ini Menangis Meraung-raung


Tersangka Is alias Aco menangis saat tahu bahwa dirinya akan dihukum penjara minimal empat hingga 12 tahun penjara atas kasus narkoba.

PALU, Tiba-tiba saja salah seorang tersangka pengedar sabu, berinisial Is alias Aco (38), menangis dengan suara keras, ketika Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tengah,Kombes Joko Marjatno menyebutkan ancaman hukuman 4 tahun hingga 12 tahun kurungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Joko Marjanto kepada belasan wartawan saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Sulteng di Palu, Rabu (10/03/2016).

Aco yang mengenakan baju tahanan BNN berwarna biru dan wajahnya ditutupi kaos itu langsung lemas hendak jatuh. Beruntung ada petugas BNN yang menahan berat tubuhnya dan kemudian menyandarkannya di dinding.

Menurut Joko, Aco ditangkap anggota tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, (25/02/2016) lalu.

Penangkapan itu dilakukan di Desa Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala sekitar pukul 16.00 Wita. Ketika sebuah mobil Avanza warna hitam melintas dengan tujuan Kota Palu, tim Berantas kemudian mencegat mobil tersebut.

“Kami dapatkan informasi dari masyarakat, kemudian mobil tersebut kita cegat dan di geledah. Dan benar kami menemukan barang haram tersebut di kantong celana Aco seberat 2,70 gram,” kata Joko.

Joko mengatakan, Aco dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dengan hukuman minimal 4 tahun sampai 12 tahun kurungan.

No comments:

Post a Comment