Terdakwa kasus uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
JAKARTA, Hakim Ketua Sutardjo memberi kesempatan kepada terdakwa kasus uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman untuk menyikapi vonis 6 tahun penjara yang diberikan kepada Alex.
Alex diberi waktu untuk berdiskusi sejenak dengan tim kuasa hukumnya
mengenai hal itu. Hal tersebut dilakukan setelah Sutardjo selesai
membacakan vonis bagi Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur
Besar Raya, Kamis (10/3/2016).
Alex pun bangkit dari tempat duduknya dan mendekat ke kursi pengacaranya. Alex dan tim kuasa hukumnya pun tampak berdiskusi. Setelah itu, Alex kembali ke tempat duduknya dan memberi jawaban kepada hakim.
"Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum, saya memilih menerima vonis tersebut," ujar Alex.
Usai sidang, Alex menjelaskan bahwa dia menerima vonis tersebut karena menilai pertimbangan hakim sudah bijak. Khususnya mengenai dia yang dinyatakan tidak mengambil keuntungan pribadi dalam kasus ini.
Alex pun tidak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta kepada Alex Usman.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Sebelumnya, jaksa sendiri menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Alex Usman disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.
Dalam kasus ini, diduga perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81.433.496.225.
Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alex pun bangkit dari tempat duduknya dan mendekat ke kursi pengacaranya. Alex dan tim kuasa hukumnya pun tampak berdiskusi. Setelah itu, Alex kembali ke tempat duduknya dan memberi jawaban kepada hakim.
"Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum, saya memilih menerima vonis tersebut," ujar Alex.
Usai sidang, Alex menjelaskan bahwa dia menerima vonis tersebut karena menilai pertimbangan hakim sudah bijak. Khususnya mengenai dia yang dinyatakan tidak mengambil keuntungan pribadi dalam kasus ini.
Alex pun tidak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta kepada Alex Usman.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Sebelumnya, jaksa sendiri menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Alex Usman disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.
Dalam kasus ini, diduga perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81.433.496.225.
Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
No comments:
Post a Comment