JAKARTA, Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu tersangka provokator dalam bentrokan antara pengemudi ojek online dan sopir taksi di daerah Jakarta Barat yang terjadi pada Selasa (22/3/2016).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto mengatakan, YS (23) yang merupakan pengemudi Go-Jek itu ditangkap di kawasan Jakarta Barat.
YS diduga melakukan provokasi terhadap pengemudi Go-Jek lainnya melalui media sosial WhatsApp, yang mengajak melakukan penyerbuan.
"Kami mendapatkan dua handphone yang berisi ujaran yang mengandung kebencian dan kejahatan," kata Didik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/3/2016).
Ajakan tersebut seperti melakukan sweeping terhadap sopir taksi dan membawa senjata tajam.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap 18 orang terduga provokator terkait aksi unjuk rasa sopir angkutan umum.
Mereka sudah diperiksa. Dari pendalaman hasil pemeriksaan, Polres Jakbar menetapkan YS sebagai tersangka.
Kendati demikian, menurut Didik, terbuka kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pendalaman saksi dan bukti yang diperoleh polisi.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Didik.
Dalam bentrokan yang terjadi di daerah Tomang, Slipi, dan daerah Jakarta Barat lainnya, lima unit taksi mengalami kerusakan.
Adapun tersangka YS dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
YS diduga melakukan provokasi terhadap pengemudi Go-Jek lainnya melalui media sosial WhatsApp, yang mengajak melakukan penyerbuan.
"Kami mendapatkan dua handphone yang berisi ujaran yang mengandung kebencian dan kejahatan," kata Didik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/3/2016).
Ajakan tersebut seperti melakukan sweeping terhadap sopir taksi dan membawa senjata tajam.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap 18 orang terduga provokator terkait aksi unjuk rasa sopir angkutan umum.
Mereka sudah diperiksa. Dari pendalaman hasil pemeriksaan, Polres Jakbar menetapkan YS sebagai tersangka.
Kendati demikian, menurut Didik, terbuka kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pendalaman saksi dan bukti yang diperoleh polisi.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Didik.
Dalam bentrokan yang terjadi di daerah Tomang, Slipi, dan daerah Jakarta Barat lainnya, lima unit taksi mengalami kerusakan.
Adapun tersangka YS dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
No comments:
Post a Comment