Seorang pengemudi ojek online dilempar batu oleh sopir taksi yang berdemonstrasi di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Aksi ini dipicu karena salah satu pengemudi ojek online disweeping oleh para demonstran.
JAKARTA, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menginginkan agar buruh sektor transportasi tidak terjebak adu domba kepentingan pengusaha, yang bakal merugikan buruh.
"Buruh jangan terjebak menjadi kaki tangan kapitalis dan korporasi,
jangan mau diadu domba oleh pengusaha lewat balutan narasi soal kondisi
perusahaan yang sedang sulit karena regulasi kebijakan pemerintah yang
tidak pro terhadap pengusaha," kata Presiden KSBSI Mudhofir di Jakarta,
Kamis.
Mudhofir mengaku prihatin akan aksi demonstrasi pengemudi taksi yang berujung pada bentrokan sesama pengemudi transportasi lainnya di beberapa titik di DKI Jakarta.
Mudhofir mengaku prihatin akan aksi demonstrasi pengemudi taksi yang berujung pada bentrokan sesama pengemudi transportasi lainnya di beberapa titik di DKI Jakarta.
Untuk itu, ia mengingatkan agar pemerintah mengambil langkah tegas
dan bijaksana dalam menyikapi permasalahan itu sehingga masalah tidak
meluas dan memakan korban lebih banyak.
Menurut dia, permasalahan yang terjadi bukan semata-mata soal
pengemudi transportasi konvensional melawan pengemudi transportasi
aplikasi daring, tetapi lebih besar lagi, yaitu permasalahan ekonomi
yang dirasakan begitu beratnya oleh buruh transportasi umum di
Indonesia.
"Faktanya berkata bahwa sebagian penduduk Indonesia sudah jatuh hati dengan transportasi online, dan juga berhasil menjadi mata pencarian alternatif bagi banyak orang," katanya.
Di sisi lain, Mudhofir mengemukakan agar pemerintah harus mendengarkan tuntutan dari pengemudi transportasi konvensional, yang menjadi korban persaingan usaha antarkorporasi.
Sebagaimana diwartakan, perusahaan aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk memenuhi syarat sebagai sarana transportasi umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Diberi waktu sampai 31 Mei 2016 Uber dan Grab harus kerja sama dengan (perusahaan) transportasi umum yang sah, atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3).
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan UU No. 22/2009, antara lain harus berbadan hukum, terdaftar di pemerintahan daerah, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.
"Faktanya berkata bahwa sebagian penduduk Indonesia sudah jatuh hati dengan transportasi online, dan juga berhasil menjadi mata pencarian alternatif bagi banyak orang," katanya.
Di sisi lain, Mudhofir mengemukakan agar pemerintah harus mendengarkan tuntutan dari pengemudi transportasi konvensional, yang menjadi korban persaingan usaha antarkorporasi.
Sebagaimana diwartakan, perusahaan aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk memenuhi syarat sebagai sarana transportasi umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Diberi waktu sampai 31 Mei 2016 Uber dan Grab harus kerja sama dengan (perusahaan) transportasi umum yang sah, atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3).
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan UU No. 22/2009, antara lain harus berbadan hukum, terdaftar di pemerintahan daerah, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta mengatakan, solusi guna
mengatasi kontroversi transportasi berbasis aplikasi harus dicapai
melalui langkah-langkah perdamaian dan bukan aksi anarkis.
"Kita menyayangkan adanya aksi anarkis dan agar jangan sampai terjadi
lagi. Masyarakat kita adalah masyarakat yang damai. Marilah mencari
solusi melalui perdamaian," kata Oesman Sapta.
Dia menyayangkan adanya perilaku anarkistis dalam aksi unjuk rasa angkutan umum tersebut.
Ia pun berharap semua pihak bisa berkepala dingin dalam memecahkan masalah itu dan bisa mengendalikan emosi.
Wakil Ketua MPR berpendapat, situasi saat ini memang tidak dapat dihindari, antara lain karena kurangnya sosialisasi kehadiran angkutan umum berbasis daring (online).
Padahal, lanjutnya, kehadiran angkutan umum berbasis daring tersebut dinilai juga mempunyai tujuan baik.
Dia menyayangkan adanya perilaku anarkistis dalam aksi unjuk rasa angkutan umum tersebut.
Ia pun berharap semua pihak bisa berkepala dingin dalam memecahkan masalah itu dan bisa mengendalikan emosi.
Wakil Ketua MPR berpendapat, situasi saat ini memang tidak dapat dihindari, antara lain karena kurangnya sosialisasi kehadiran angkutan umum berbasis daring (online).
Padahal, lanjutnya, kehadiran angkutan umum berbasis daring tersebut dinilai juga mempunyai tujuan baik.
No comments:
Post a Comment