Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu (kiri) dan stadnya, Dita Aditia.
JAKARTA, Persoalan dugaan penganiayaan oleh anggota DPR RI Masinton Pasaribu belum tenggelam dari permukaan. Sejumlah aktivis masih menggugat agar Masinton diberi hukuman setimpal.
Mereka pun mengumpulkan dukungan melalui petisi online melalui change.org/masinton berjudul "Teruskan proses hukum dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik oleh Masinton Pasaribu!".
Petisi tersebut diprakarsai oleh Jaringan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jaker PKTP) pada Senin (7/3/2016). Baru sehari, penanda tangan petisi online itu mencapai 209 orang.
Dalam perkara ini, Masinton diduga menganiaya stafnya, Dita Aditia, sehingga mengalami memar di wajah. Dita pun melaporkannya ke polisi. Namun, entah karena alasan apa, dia akhirnya mencabut laporan tersebut.
Petisi untuk mengusut kembali dugaan penganiayaan yang dilakukan politisi PDI-P Masinton Pasaribu terhadap stafnya, Dita Aditya
Dalam petisi itu, disebutkan bahwa Dita telah menandatangani kesepakatan damai dengan Masinton. Namun, pencabutan laporan tak lantas menghapuskan kewajiban Masinton mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Apa pun bentuk perdamaiannya, tak dapat menghapus sifat pidana yang melekat pada Masinton, termasuk pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR.
"Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sering berakhir 'damai' karena tekanan berbagai pihak. Korban kerap kali berada dalam posisi tidak sepenuhnya bisa mengambil keputusan secara otonom sehingga akhirnya pelaku bebas," kutip petisi itu.
Dalam petisinya, Jaker PKTP menuntut Polri melanjutkan proses hukum terhadap Masinton. Jika dibiarkan, khawatir muncul preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap anggota DPR RI.
Petisi itu juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan melanjutkan pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Masinton terkait kasus penganiayaan kepada Dita.
No comments:
Post a Comment