Tuesday, 15 March 2016

Kuasa Hukum Jessica Nilai Tidak Dapat Dituntut Saat Bela Kliennya


Yudi Wibowo, pengacara Jessica

JAKARTA, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo sudah mengetahui dirinya dilaporkan oleh ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, terkait tuduhan pencemaran nama baik. Menurutnya siapapun boleh melaporkan asalkan kebenaran laporan tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
"Iya tahu, ya silakan saja, lapor ke Tuhan juga saya tidak masalah. Setiap orang boleh saja melapor tapi kan nanti kebenarannya di tanya penyidik," ujar Yudi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (16/3/2016).

Yudi menambahkan menurut Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kuasa hukum tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana jika sedang membela kliennya.
"Enggak bisa, Pasal 16 UU Advokat, advokat tidak bisa dituntut perdata maupun pidana dalam membela klien," ucapnya.
Yudi pun membantah mengenai pasal yang disangkakan terhadap dirinya. Menurut penyidik Yudi disangkakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah.
"Enggak gampang orang bilang pencemaran nama baik, saya enggak pernah upload kata-kata itu, kan yang upload wartawan semua. Kan UU nya mentransmisikan, saya kan enggak pernah mentransmisikan," jelasnya.
Yudi juga membantah mengenai pernyataan yang dilontarkan dirinya kepada wartawan mengenai adanya asuransi atas nama Mirna.
"Lah saya tidak tahu, saya baca di koran dia punya asuransi. Kapan saya jumpa pers begitu, saya tidak pernah manggil pers untuk nulis begitu kok," jelasnya.

No comments:

Post a Comment