Tuesday, 15 March 2016

Hanura: Partai Khawatir Ahok Menang, Bisa Menggelinding ke Daerah Lain


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat memberi pengarahan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2017, di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).

JAKARTA, Sekretaris Fraksi Hanura di DPR Dadang Rusdiana menilai, wacana memperberat syarat bagi calon independen untuk maju dalam Pilkada, muncul karena kekhawatiran akan sosok Basuki Thahaja Purnama alias Ahok.
Jika Ahok mampu memenangkan pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen, maka dikhawatirkan hal tersebut akan menjadi inspirasi bagi calon di berbagai daerah untuk maju melalui jalur independen.
Akibatnya, parpol pun tidak laku sebagai kendaraan menghadapi Pilkada.
"Ini kan Ahok Effect, partai khawatir kalau Ahok menang di DKI bisa menjadi pemicu, bisa menggelinding jadi bola salju ke daerah lain," kata Dadang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Namun, Dadang menegaskan Hanura tak mempunyai kekhawatiran seperti itu. Hanura menghormati Ahok atau siapapun calon yang memutuskan untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Bagi Hanura, belum tentu juga keberadaan calon independen akan mengancam eksistensi parpol.

"Masyarakat sekarang lebih cerdas dan kritis, apakah semua calon independen itu bagus? Kan belum tentu juga," tambah Ketua DPP Partai Hanura ini.
Oleh karena itu, lanjut Dadang, Fraksi Hanura tidak akan menyetujui wacana untuk memperberat syarat bagi calon independen.

Ia menilai, syarat yang ada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi saat ini sudah tepat.
"Anggota DPR memang berasal dari parpol, tapi enggak boleh saling telikung. Ketika orang nonpartisan tidak ingin maju dari parpol harus diberikan peluang," ucap Dadang.
 
Sebelumnya, Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. Syarat ini akan diperberat melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, Selasa.
Saat ini, ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap atau yang kedua 15-20 persen dari daftar pemilih tetap.

No comments:

Post a Comment