(kiri ke kanan) Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil seusai melakukan pertemuan di Balai Kota, Kamis (25/2/2016).
TEMANGGUNG, Kepastian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang maju dalam Pilkada DKI 2017 mendatang melalui calon independen tidak menciderai demokrasi. Maju lewat independen juga sah dalam konstitusi Indonesia.
"Gak apa-apa, independen atau calon perorangan sudah diatur dalam undang-undang," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seusai melihat Pasar Papringan di Temanggung, Minggu (20/3/2016).
Menurut Ganjar, seorang warga negara yang hendak maju dalam pemilihan kepala daerah melalui jalur independen telah diatur. Mereka berhak mencalonkan bisa masuk sebagai kandidat calon, asal sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Ganjar pun menampik jika Ahok maju melalui jalur independen akan memunculkan deparpolisasi. Menurutnya, antara deparpolisasi dengan calon independen tidak ada kaitannya sama sekali.
"Gak apa-apa. Maju independen gak ada hubungannya dengan deparpolisasi. Kalau deparpolisasi itu partai dilarang mencalonkan calon, ini kan tidak begitu," tambah pria yang disebut-sebut berpotensial maju di Pilkada DKI ini.
Pilkada DKI pun, kata dia, berhak diikuti oleh semua warga baik melalui jalur independen, maupun melalui partai politik. Semua yang sudah berjalan tinggal berkompetisi secara sehat. "Tinggal kompetisi saja, ini sudah bebas," imbuh dia.
No comments:
Post a Comment