Sejumlah anggota DPD bersitegang dalam Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta (17/3), setelah Ketua DPD Irman Gusman tidak bersedia menandatangani draf perubahan Tata Tertib DPD, salah satunya berisi pengurangan masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.
JAKARTA, Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti menilai, kericuhan yang terjadi di Dewan Perwakilan Daerah RI terkait pemangkasan masa jabatan pimpinan adalah tindakan yang kontraproduktif.
Menurut dia, pemangkasan masa jabatan pimpinan bukan hal yang perlu diributkan karena tak akan berpengaruh terhadap kinerja DPD.
Sementara, selama dua tahun terakhir, kinerja DPD dinilainya tidak terlalu baik.
"Seharusnya mereka fokus pada perbaikan kinerja, bukan malah meributkan soal masa jabatan pimpinan. Itu tidak penting sama sekali," ujar Bivitri, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (18/3/2016).
Sikap yang ditunjukkan oleh DPD, menurut Bivitri, membuat masyarakat tidak bersimpati.
Apalagi, ada dorongan memperkuat kewenangan DPD yang selama ini dianggap lemah.
"Mereka hanya bisa mengajukan rancangan UU dan ikut dalam pembahasan," kata dia.
Sebelumnya, rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016), berlangsung ricuh.
Mayoritas anggota meminta Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad selaku pimpinan rapat menandatangani tata tertib yang intinya memperpendek jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Namun, Irman dan Farouk menolak menandatangani tata tertib yang sudah disepakati dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016.
Dari 63 anggota DPD yang hadir, 44 orang setuju masa jabatan pimpinan DPD dipangkas.
Hanya 17 anggota yang mendukung masa kerja pimpinan DPD tetap lima tahun. Sementara, dua anggota memilih abstain.
No comments:
Post a Comment