Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, setelah diperiksa oleh tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam, akhirnya ditahan di rumah tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta
JAKARTA, Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan ahli untuk menjadi saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Februari mendatang.
"Saya menyiapkan satu saksi ahli," ujar Yudi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Meskipun dmikian, Yudi tidak mengungkapkan nama ahli yang akan diajukan dalam persidangan nantinya tersebut.
"Nanti akan ketahuan disana (praperadilan). Siapa yang ngawur, barangkali saya yang keliru," ujar Yudi.
Ia juga mengatakan bahwa Jessica tidak akan hadir dalam sidang praperadilan nanti. Menurut dia, praperadilan hanya dihadiri tim kuasa hukum Jessica dan tim hukum Polda Metro Jaya.
Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal sebelumnya menyampaikan bahwa Polda siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pihak Jessica.
Iqbal yakin semua proses hukum yang dilakukan polisi, termasuk penahanan, penggeledahan, dan penetapan Jessica sebagai tersangka, dilakukan sesuai dengan undang-undang.
No comments:
Post a Comment