Thursday, 25 February 2016

Praperadilan Dianggap Salah Alamat, Pihak Jessica Bawa Saksi Ahli Pidana


Ardiyoto, saksi ahli dari Jessica Kumala Wongso dalam persidangan prperadilan di PN Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).

JAKARTA,  Ardiyoto, saksi ahli dari pelapor Jessica Kumala Wongso, angkat bicara soal dugaan salah alamat gugatan praperadilan oleh pihak Jessica kepada Polsek Metro Tanah Abang.

Ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut mengungkapkan tak masalah jika gugatan tersebut ditujukan kepada Polsek, bukan Polda Metro Jaya.

"Polsek itu kan secara organisasi berada di bawah unsur selanjutnya. Berarti bisa disebut apa yang namanya vertikal," kata Ardiyoto di ruangan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).

Ardiyoto menjelaskan, kepolisian merupakan organisasi hierarki. Jadi, dari kepolisian sektor, naik ke kepolisian resor, kemudian ke kepolisian daerah, hingga pada Mabes Polri sehingga tanggung jawab tersebut bisa saling ditanggung.

"Ya, kan awalnya dari pelaporan ke Polsek Metro Tanah Abang. Itu yang harus diingat," kata Ardiyoto.

Menanggapi itu, pihak terlapor, yakni dari Polsek Metro Tanah Abang, Arminoto, mengatakan, gugatan praperadilan dari Jessica salah alamat.

Sebab, penetapan tersangka, penangkapan, dan penggeledahan bukan dilakukan Polsek.

No comments:

Post a Comment