Thursday, 25 February 2016

Saksi Ahli Pihak Jessica: Pembuktian Sebaiknya Empiris

JAKARTA,  Ardiyanto, pakar hukum pidana yang dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016), mengatakan, alat bukti dalam kasus pidana harus bisa ditangkap panca-indera. Jika tidak, hal itu tidak bisa disebut sebagai alat bukti.

"Pembuktikan sebaiknya empiris, bisa ditangkap lewat indera," kata Ardiyanto.

Jessica merupakan tersangka dalam kasus kematian temannya, Wayan Mirna Salihin. Sang teman meninggal setelah minum kopi yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Grand Indonesia pada awal Januari lalu.

Jessica menggugat statusnya sebagai tersangka serta proses penahanan dirinya lewat mekanisme praperadilan.

Ardiyanto mengatakan, pembuktian tak bisa dipenuhi jika hanya berbentuk opini atau pendapat. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Keterangan saksi adalah keterangan yang dilihat dan dialami sendiri. Sifatnya empiris dan inderawi. Kalau sesuatu tidak bisa ditangkap sebagai indera, tidak bisa disebut alat bukti," kata Ardiyanto.

Saat ditanya hakim tentang bisa atau tidaknya foto atau video saat rekonstruksi dijadikan alat bukti, Ardiyanto menjawab bahwa jika barang bukti itu empiris dan bisa ditangkap indera, itu bisa digunakan sebagai alat bukti.

"Misalnya, radio adalah perpanjangan telinga," tambah Ardiyanto.

Dalam kasus Jessica, polisi belum mengungkapkan alat bukti yang dimiliki untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Polisi beralasan, alat bukti tak wajib diberitahukan kepada publik dan hanya bisa diketahui oleh kejaksaan. Alat bukti tersebut nantinya akan diungkap ke publik pada persidangan.

No comments:

Post a Comment