Thursday, 25 February 2016

Jaksa Agung: Deponering Kasus Abraham-Bambang Sudah Final


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, di Jakarta, Selasa (13/1/2015). Budi Gunawan, calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo, diduga oleh KPK terlibat sejumlah transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

JAKARTA, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa keputusan melakukan deponering atau mengesampingkan berkas perkara dua mantan komisioner KPk, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah final.

Semua pertimbangan sudah matang dan prosesnya akan segera diselesaikan.

"Sudah final. Semua pertimbangan dari pihak lain kita terima dan kita tinggal rumuskan. Tidak harus buru-buru, saya harap pekan depan selesai," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Prasetyo menuturkan, seluruh proses deponering akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Laporan itu dikhususkan pada hal-hal yang bersifat strategis.

"Tidak berarti presiden mencampuri proses hukum. Presiden menanyakan, mengarahkan agar semua perkara ditangani dengan cepat itu saya pikir memang seharusnya gitu," ujarnya.

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun, Bambang adalah tersangka tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, pada 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Banyak aktivis menyebutkan bahwa perkara Samad dan Bambang merupakan bentuk kriminalisasi.

Berkas kedua perkara itu kini sudah sampai pada tahap penuntutan. Jaksa Agung lalu mempertimbangkan perkara itu deponering alias dikesampingkan atas dasar kepentingan umum.

Jaksa Agung pun mengirimkan surat permintaan pertimbangan deponering itu, salah satunya ke Komisi III DPR RI. Namun, Komisi III DPR menolak pilihan Jaksa Agung mengambil pilihan deponering.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengungkapkan tidak ada unsur kepentingan umum yang mengharuskan perkara itu dihentikan.

Sementara, Presiden Joko Widodo meminta perkara yang menjerat Abraham dan Bambang segera diselesaikan. Jokowi meminta Jaksa Agung untuk mencari cara penyelesaian yang tidak melanggar hukum.

"Presiden ingin perkara-perkara yang berkaitan dengan KPK diselesaikan karena ini sudah cukup lama. Tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

No comments:

Post a Comment