Monday, 29 February 2016

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin Divonis 4 Tahun Penjara


Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).

JAKARTA, Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
Ilham dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun atas dakwaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013.
"Terdakwa telah terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Tito Suhud saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kartika I PN Jakarta Pusat, Senin siang.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda, maka dapat diganti dengan kurungan 1 bulan.
Selain itu, Ilham juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar selama 1 tahun, maka harta benda milik Ilham dapat disita dan dilelang.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Ilham Arief dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5,505 miliar.
Jaksa meyakini Ilham Arief melakukan korupsi Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar.

No comments:

Post a Comment