Thursday, 25 February 2016

Kenapa Warga Kalijodo Hanya Diberi Waktu 11 Hari? Ini Jawabannya


Penempelan surat peringatan kedua (SP2) yang dilakukan aparat Satpol PP dari Kecamatan Penjaringan terhadap rumah warga Kalijodo yang ada di RT04/RW05, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).

JAKARTA,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melayangkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada warga Kalijodo, Kamis (25/2/2016).

Pemberian SP 2 ini merupakan kelanjutan dari pemberian SP 1 yang dilayangkan pada Kamis (18/2/2016) pekan lalu.

SP 2 hanya akan berlaku selama tiga hari. Artinya, surat ini akan habis masa berlakunya pada Minggu (28/2/2016).

Jika pada hari tersebut masih ada warga yang tak membongkar bangunannya, maka Pemprov DKI Jakarta akan melayangkan SP 3 yang hanya akan berlaku satu hari.

Dengan demikian, pembongkaran terhadap seluruh bangunan yang ada di Kalijodo kemungkinan besar akan dilakukan pada Senin (29/2/2016).

Jika berdasarkan prosedur, warga Kalijodo hanya diberi waktu 11 hari, terhitung dari mulai dilayangkannya SP 1 sampai eksekusi pembongkaran.

Antara SP 1, SP 2, dan SP 3 memiliki masa berlaku yang berbeda. Jika masa berlaku SP 1 bisa sampai tujuh hari, maka masa berlaku SP 2 dan SP 3 lebih singkat, masing-masing tiga hari dan satu hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Jupan Royter mengatakan, perbedaan masa berlaku surat peringatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satpol PP.

"Jadi SOP-nya memang sudah diatur seperti itu," kata dia.

Berdasarkan Permendagri Nomor 54 tahun 2011 tersebut, masa berlaku surat peringatan diatur dalam peraturan nomor 5.

Pada nomor yang terdiri atas tiga poin itu disebutkan, penindakan preventif non-yustisial yang dilakukan Satpol PP terhadap para pelanggar peraturan daerah didahului dari penandatanganan surat pernyataaan bersedia dan sanggup mentaati dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan dalam waktu 15 hari terhitung sejak penandatanganan surat pernyataan.

Apabila tidak melaksanakan dan atau mengingkari syarat pernyataannya, maka akan diberikan SP 1 dengan tegang waktu 7 hari, SP 2 dengan tegang waktu tiga hari, dan SP 3 , dengan tegang waktu 1 (satu) hari/

Apabila para pelanggar peraturan daerah tidak melaksanakan dan atau mengingkari surat teguran tersebut, maka akan dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan proses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Menurut Jupan, peraturan tersebut tidak hanya berlaku di Kalijodo. Peraturan yang sama juga diterapkan dalam kegiatan penertiban di tempat lainnya.

"Sebelumnya-sebelumnya juga seperti itu. Karena memang SOP-nya sudah seperti itu," ujar dia.

No comments:

Post a Comment