Mardiah, warga Desa Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur yang ditipu pria yang mengaku pejabat Polres Aceh Timur dan berjanji akan bisa membebaskan suaminya yang ditahan Polres Aceh Timur
LHOKSEUMAWE, Apes benar nasib Mardiah. Warga Desa Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk,
Aceh Timur ini belum bisa melepaskan kegelisahan di dadanya setelah
suaminya SU ditangkap polisi dan kini mendekam ditahanan Mapolres Aceh
Timur.
Mardiah malah ditipu oleh seorang pria yang mengaku pejabat di Mapolres Aceh Timur dan berjanji akan melepaskan suaminya dari tahanan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, Kamis (25/2/2016) menyebutkan, Kamis pagi tadi seorang pria menelepon Maridah. Dia mengaku bisa membebaskan suaminya dari jerat hukum asal menstranfer uang sebesar Rp 5 juta.
Mendapat kabar gembira itu, Mardiah lalu mentransfer uang tersebut ke nomor Rekening: 3228-01-003045-50-5 atas nama Nur Damayanti Bank BRI Cabang Pembantu Idi.
Setelah uang ditransfer, pria itu lalu meminta Mardiah membawa fotocopy KTP dan ke Mapolres Aceh Timur untuk menjemput suaminya.
Sesampai di Polres sambung AKBP Gendri, korban bingung hendak menjumpai siapa, karena si penelpon tidak menyebutkan nama hanya mengatakan pejabat Polres Aceh Timur tanpa menyebut satuan dan pangkat.
“Akhirnya anggota jaga korban diarahkan ke ruangan Satuan Narkoba. Dari situlah, korban baru sadar kalau dirinya mejadi korban penipuan,” ujar Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat jangan percaya orang yang mengaku pejabat Polres dan menjanjikan bisa membebaskan tahanan. “Saya berulangkali menyatakan jangan percaya yang begitu-begitu. Laporkan ke saya kalau ada yang begitu, kita proses dan tangkap,” terang Kapolres.
Sementara itu, suami Mardiah, SU ditangkap polisi tiga hari lalu di Terminal Idi Rayeuk. Bersama tersangka ditemukan ganja berat 70,5 gram.
“Sekali lagi saya tegaskan, jangan percaya penipu begitu. Tidak ada itu yang bisa membebaskan tahanan,” katanya.
Mardiah malah ditipu oleh seorang pria yang mengaku pejabat di Mapolres Aceh Timur dan berjanji akan melepaskan suaminya dari tahanan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, Kamis (25/2/2016) menyebutkan, Kamis pagi tadi seorang pria menelepon Maridah. Dia mengaku bisa membebaskan suaminya dari jerat hukum asal menstranfer uang sebesar Rp 5 juta.
Mendapat kabar gembira itu, Mardiah lalu mentransfer uang tersebut ke nomor Rekening: 3228-01-003045-50-5 atas nama Nur Damayanti Bank BRI Cabang Pembantu Idi.
Setelah uang ditransfer, pria itu lalu meminta Mardiah membawa fotocopy KTP dan ke Mapolres Aceh Timur untuk menjemput suaminya.
Sesampai di Polres sambung AKBP Gendri, korban bingung hendak menjumpai siapa, karena si penelpon tidak menyebutkan nama hanya mengatakan pejabat Polres Aceh Timur tanpa menyebut satuan dan pangkat.
“Akhirnya anggota jaga korban diarahkan ke ruangan Satuan Narkoba. Dari situlah, korban baru sadar kalau dirinya mejadi korban penipuan,” ujar Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat jangan percaya orang yang mengaku pejabat Polres dan menjanjikan bisa membebaskan tahanan. “Saya berulangkali menyatakan jangan percaya yang begitu-begitu. Laporkan ke saya kalau ada yang begitu, kita proses dan tangkap,” terang Kapolres.
Sementara itu, suami Mardiah, SU ditangkap polisi tiga hari lalu di Terminal Idi Rayeuk. Bersama tersangka ditemukan ganja berat 70,5 gram.
“Sekali lagi saya tegaskan, jangan percaya penipu begitu. Tidak ada itu yang bisa membebaskan tahanan,” katanya.
No comments:
Post a Comment