Friday, 19 February 2016

Paksakan Revisi UU KPK, DPR Dinilai Melawan Konstitusi

JAKARTA, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai melawan konstitusi jika terus memaksakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan oleh mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam diskusi soal revisi UU KPK di Gedung FH UKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).

Menurut Bambang, konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 terbagi menjadi tiga, yakni kedaulatan rakyat, kedaulatan kemanusiaan, dan kedaulatan hukum.

Dengan memaksakan revisi UU KPK, DPR sama saja melawan kedaulatan rakyat yang tidak menginginkan adanya revisi yang justru melemahkan KPK.

Selain itu, menurut Bambang, DPR tidak bisa memaksakan hukum dalam tugas legislasi dengan mengabaikan kemanusiaan.

"Jadi, kalau ada wakil rakyat melawan publik, dia melawan kedaulatan rakyat. Kalau mengingkari, dia melawan nilai kemanusiaan dalam konstitusi," kata Bambang.

Selain itu, Bambang mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi), telah diatur bahwa partisipasi publik adalah bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

"Pertanyaannya, sudahkah DPR bertanya kepada publik?" kata Bambang.

No comments:

Post a Comment