Friday, 19 February 2016

Kapolda Metro Mengubek-ubek Kafe Milik Daeng Azis

Kompas.com/Alsadad Rudi Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian (bertopi cokelat) saat berada di balkon lantai atas Kafe Intan dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar di kawasan Kalijodo, Sabtu (20/2/2016). Kafe Intan sendiri adalah tempat hiburan malam yang dimiliki oleh Abdul Azis alias Daeng Azis, salah satu pentolan preman di Kalijodo.


JAKARTA, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian memimpin penyisiran ke dalam Kafe Intan dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar di kawasan Kalijodo, Jakarta, Sabtu (20/2/2016) pagi.
Kafe Intan adalah kafe yang dimiliki oleh Abdul Azis alias Daeng Azis, salah satu pentolan di Kalijodo.
Dengan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Tito memasuki Kafe Intan hingga ke lantai dua.

Bangunan Kafe Intan sendiri terdiri atas tiga lantai. Saat Tito dan Krishna memasuki kafe, ratusan aparat kepolisian dengan peralatan anti-demonstran bersiaga di depan bangunan.

 
Aparat kepolisian dan TNI yang mengamankan penyisiran kafe-kafe dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar di kawasan Kalijodo, Sabtu (10/2/2016)
Bagian dalam Kafe Intan terlihat sudah berantakan. Tampak botol dan minuman bekas pengunjung dibiarkan begitu saja di atas meja. Sebagiannya terlihat berserakan di kursi dan lantai. Kondisi beberapa sofa pun sudah penuh debu.
Sampai berita ini diturunkan, penyisiran di Kafe Intan masih berlangsung. Tito dan Krishan masih berada di halaman kafe menyaksikan barang-barang yang disita.

Tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis.
Kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, sebelumnya naik pitam mengetahui Krishna Murti menyambangi kawasan Kalijodo pada Kamis (18/2/2016) malam.

Kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana dan Mohamad Taufik, Jumat (19/2/2016), Razman menumpahkan kekesalannya atas langkah Krishna.
"Tadi malam (Kamis malam) 500 personel turun atas nama razia dan membawa rakyat menjadi takut. Saya ingatkan kepada Krishna Murti untuk bertugas sebaik-baiknya, jangan Anda merasa bisa menggunakan hukum sekuat Anda," kata Razman.
Warga Kalijodo hanya diberi waktu 11 hari dari Kamis (18/2/2016), untuk mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya.
Sebelas hari itu terdiri atas tujuh hari untuk masa berlaku surat peringatan pertama, tiga hari untuk masa berlaku surat peringatan kedua, dan satu hari untuk masa berlaku surat peringatan ketiga.
Jika tidak mengosongkan wilayah Kalijodo, pemerintah akan melakukan eksekusi.

No comments:

Post a Comment