Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Ade Komarudin saat menyampaikan keputusan soal revisi UU KPK di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/2/2016).
JAKARTA, Kekecewaan ditunjukkan sejumlah pihak terkait penundaan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kesepakatan penundaan tersebut dilakukan antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore ini.
Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menuturkan, yang dibutuhkan masyarakat adalah penolakan dari Jokowi, bukan sekadar penundaan.
"Kalau tunda kan seperti bom waktu. Pastinya akan dibahas lagi," kata Emerson di Kampus Universitas Paramadina, Senin (22/2/2016).
Ia meminta Jokowi untuk menunjukkan sikap tegasnya untuk menolak pembahasan revisi UU KPK. Emerson menduga, keputusan penundaan merupakan kompromi Jokowi dengan dua belah pihak yang ingin melanjutkan maupun menolak revisi.
"Langkah yang dilakukan Jokowi nampaknya kompromi terhadap tekanan pihak yang menolak dan pihak yang tetap melanjutkan," ujar Emerson.
Ia menambahkan, dorongan penolakan akan tetap diberikan karena dengan menunda revisi UU KPK, sikap Jokowi masih bisa berubah. Penundaan juga tidak jelas hingga kapan.
Pihaknya pun akan terus mendorong dan memastikan agar jangan sampai pembahasan revisi UU KPK dilakukan di era pemerintahan Jokowi. Salah satu alasannya karena hingga kini belum ada alasan yang masuk akal dibalik keharusan merevisi Undang-Undang tersebut.
No comments:
Post a Comment