MEDAN,
Berkas perkara mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan
Lubis akhirnya dilimpahkan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (3/8/2016).
"Berkas tahap dua dan tersangkanya hari ini dilimpahkan ke Kejari Medan. Pelimpahan dilakukan penyidik BNN didampingi jaksa dari Kejagung," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan Taufik, Rabu (3/8/2016).
Menurut Taufik, Ichwan disangka melakukan perbuatan melawan hukum
terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilapis pasal tentang
narkoba. Tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung
Gusta Medan.
"Tersangka kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Tidak ada perlakuan khusus kepadanya," ucap Taufik.
Saat ini, tim jaksa yang terdiri dari Kejagung, Kejati Sumut dan
Kejari Medan sedang menyiapkan pemberkasan dakwaan agar perkaranya
segera disidangkan di Pengadilan Medan.
Kepala Rutan Tanjung Gusta, Budi Situngkan yang dikonfirmasi via
ponsel mengatakan, dirinya sedang berada di Jakarta dan belum menerima
informasi soal penitipan terdakwa Ichwan dari pihak rutan.
"Saya lagi di Jakarta, belum dapat informasi. Kalau benar harus dapat pengawalan karena kasusnya besar," kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, AKP Ichwan diduga menerima uang dari hasil
bisnis narkoba terpidana Togiman alias Togi alias JT Toni sebesar Rp 2,3
miliar. Walau berstatus tahanan, namun Togi bisa mengendalikan bisnis
narkobanya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Medan.
Ichwan diminta menutup kasus rekan Togiman yang juga bandar narkoba, Achin alias MR, yang ditangkap BNN.
Ichwan tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) BNN
di rumahnya pada Kamis, 21 April 2016. Dia dikenai Undang-Undang Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 137 dan UU Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) Pasal 5 oleh penyidik BNN. Polda Sumut pada 26 April lalu mencopot Ichwan dari jabatannya.
Direktur TPPU BNN
Brigjen (Pol) Rachmad Sunanto sebelumnya mengatakan, hubungan tersangka
dengan Toni berawal saat bandar narkoba ini mendekam di Lapas Lubuk
Pakam pada 2009 lalu. Toni ditangkap Ichwan atas kepemilikan 7 juta pil
ekstasi, dan dijatuhi hukuman penjara selama setahun.
Setelah bebas, Toni masih terus bersentuhan dengan peredaran narkoba.
Pada 2011, dia kembali ditangkap atas kepemilikan 2 juta pil ekstasi,
dan hukuman penjara 12 tahun dijalaninya sampai hari ini.
Namun, dari balik jeruji, Toni tetap mengendalikan bisnis narkobanya.
Barang bukti 46 juta pil ekstasi, 20,5 kilogram sabu-sabu, dan 600 juta
pil happy five yang disita BNN
dari tangan MR alias Achin pada penangkapan 1 April 2016 lalu membuat
Toni khawatir akan menjeratnya lagi. Dia lalu meminta bantuan Ichwan
untuk menyelesaikan kasus Achin.
No comments:
Post a Comment