Friday, 12 August 2016

Soal Aturan Sewa Kios di Pasar, Ahok Merasa Disabotase


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat wawancara wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/8/2016).

JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali merasa disabotase. Kali ini dia merasa disabotase oleh mantan direksi PD Pasar Jaya.

Mantan Direktur Utama PD Pasar Jaya membuat Surat Keputusan (SK) direksi mengenai masa sewa kios terbaru. Aturan ini memberatkan pedagang pasar tradisional.

"Itu sabotase. Saya enggak pernah minta ada SK direksi loh, saya enggak pernah minta sewa kios hanya berlaku satu tahun," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Basuki mengatakan SK direksi PD Pasar Jaya itu dikeluarkan oleh mantan Direktur Utama PD Pasar Jaya sebelum posisinya diganti. Dia mengaku saat itu menginstruksikan direksi untuk membuat aturan mengenai sewa kios yang dapat digunakan secara turun temurun.

"Kalau satu tahun sewa kios, kacau dong, orang mau usaha, yang saya minta satu generasi di bawahnya. Jadi kalau kamu sudah tua, anak menantumu masih mau dagang di pasar boleh juga, tapi satu generasi," kata Basuki.
Pria yang akrab disapa Ahok tersebut menegaskan SK Direksi PD Pasar Jaya mengenai masa sewa kios satu tahun tak sesuai dengan instruksinya. Saat itu, Basuki mengaku sudah memerintahkan agar SK mengenai masa sewa mempertimbangkan pasar sebagai inkubator.

Ia menduga adanya unsur kesengajaan di balik diterbitkannya SK masa sewa kios satu tahun itu.

"Jadi itu sabotase. Pas direkturnya mau dikeluarin, dia masukin SK direksi," kata Basuki.

Beberapa waktu lalu, ratusan pedagang pasar yang dikelola PD Pasar Jaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut agar Basuki bersama DPRD DKI Jakarta merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PD Pasar Jaya dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar.

Klausul yang memberatkan pedagang dalam aturan tersebut adalah pedagang yang hanya boleh memiliki satu kios serta batas waktu satu tahun kepemilikan kios bagi para pedagang.

No comments:

Post a Comment