Thursday, 11 August 2016

Revisi PP No 99/2012 Buka Peluang Korupsi

JAKARTA, Rencana pemerintah untuk menghapus ketentuan justice collaborator sebagai syarat remisi bagi narapidana korupsi akan menjadi langkah mundur bagi pemberantasan korupsi. Tidak hanya mengurangi efek jera bagi koruptor, kebijakan itu juga akan membuka peluang baru korupsi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, Rabu (10/8/2016), menuturkan KPK belum pernah dimintai tanggapan soal materi draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Namun, ia menyayangkan jika draf itu mempermudah pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi.
Adapun dalam draf revisi PP No 99/2012, status sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang membongkar kejahatan sebagai syarat remisi bagi narapidana korupsi, terorisme, dan narkotika akan dihapus.
Pemerintah menyampaikan penghapusan syarat itu juga terkait dengan kondisi penjara yang penuh akibat jumlah narapidana melampaui daya tampung.
"Kami merasa ini langkah mundur bagi pemberantasan korupsi," kata Laode M Syarif, menanggapi materi draf revisi PP No 99/2012 itu.

Dia mengatakan, aturan itu akan mengurangi efek jera bagi koruptor karena remisi akan diberikan dengan sangat bebas.
Selain itu, penghapusan ketentuan JC sebagai syarat remisi juga akan membuka kesempatan korupsi baru. Laode mengaku sering kali menerima laporan bahwa untuk mendapat remisi, narapidana bisa membayar.
Pengajar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai usulan itu tak tepat di tengah kebutuhan menimbulkan efek jera bagi koruptor karena kasus korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Fickar berpendapat alasan Kementerian Hukum dan HAM mempermudah remisi sebagai jalan keluar dari isian penjara yang melebihi kapasitas tak tepat.
Menurut dia, penjara penuh itu disebabkan tingkat kriminalitas yang tinggi. Dengan begitu, solusinya dengan menekan kriminalitas atau menambah kapasitas penjara.

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai jika syarat JC dianggap sebagai prosedur yang menyulitkan napi mendapatkan remisi, sebaiknya yang diatur ialah prosedur perolehan status JC itu, bukan justru menghapuskan ketentuannya.
"Sebab semangat yang dulu melatarbelakangi diadakannya syarat JC ialah supaya tidak setiap orang bisa memperoleh remisi dengan mudah," kata Zainal.
Zainal mengingatkan, jangan sampai pemerintah keliru membaca gejala persoalan lalu tidak tepat mengambil kebijakan.
"Harusnya dijelaskan apa problem JC sebenarnya. Jika yang bermasalah prosedurnya, sebaiknya prosedur yang diperbaiki. Jangan ada pemikiran bahwa PP No 99/2012 ini memang harus dihapus. Kalau ada pemikiran semacam itu pasti akan dicari-cari alasannya untuk membuat PP ini dihilangkan," kata Zainal.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan, revisi PP No 99/2012 itu dalam waktu dekat akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Harapannya, PP itu bisa disahkan menjelang perayaan 17 Agustus mendatang.
Mengenai dihapuskannya syarat JC bagi napi korupsi yang diatur dalam PP No 99/2012 itu, menurut Dusak, tidak akan menghambat pemberantasan korupsi. Alasannya, penegakan hukum sudah berjalan di pengadilan.
"Tugas kami membina. Jadi, napi yang korupsi dibina supaya tidak melakukan perbuatan yang serupa lagi," kata dia.

No comments:

Post a Comment