JAKARTA, Rencana pemerintah untuk menghapus ketentuan justice collaborator
sebagai syarat remisi bagi narapidana korupsi akan menjadi langkah
mundur bagi pemberantasan korupsi. Tidak hanya mengurangi efek jera bagi
koruptor, kebijakan itu juga akan membuka peluang baru korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, Rabu
(10/8/2016), menuturkan KPK belum pernah dimintai tanggapan soal materi
draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Namun, ia menyayangkan jika draf itu mempermudah pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi.
Adapun dalam draf revisi PP No 99/2012, status sebagai justice collaborator
(JC) atau pelaku kejahatan yang membongkar kejahatan sebagai syarat
remisi bagi narapidana korupsi, terorisme, dan narkotika akan dihapus.
Pemerintah menyampaikan penghapusan syarat itu juga terkait dengan
kondisi penjara yang penuh akibat jumlah narapidana melampaui daya
tampung.
"Kami merasa ini langkah mundur bagi pemberantasan korupsi," kata
Laode M Syarif, menanggapi materi draf revisi PP No 99/2012 itu.
Dia mengatakan, aturan itu akan mengurangi efek jera bagi koruptor karena remisi akan diberikan dengan sangat bebas.
Selain itu, penghapusan ketentuan JC sebagai syarat remisi juga akan
membuka kesempatan korupsi baru. Laode mengaku sering kali menerima
laporan bahwa untuk mendapat remisi, narapidana bisa membayar.
Pengajar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul
Fickar Hadjar menilai usulan itu tak tepat di tengah kebutuhan
menimbulkan efek jera bagi koruptor karena kasus korupsi dianggap
sebagai kejahatan luar biasa.
Fickar berpendapat alasan Kementerian Hukum dan HAM mempermudah
remisi sebagai jalan keluar dari isian penjara yang melebihi kapasitas
tak tepat.
Menurut dia, penjara penuh itu disebabkan tingkat kriminalitas yang
tinggi. Dengan begitu, solusinya dengan menekan kriminalitas atau
menambah kapasitas penjara.
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin
Mochtar, menilai jika syarat JC dianggap sebagai prosedur yang
menyulitkan napi mendapatkan remisi, sebaiknya yang diatur ialah
prosedur perolehan status JC itu, bukan justru menghapuskan
ketentuannya.
"Sebab semangat yang dulu melatarbelakangi diadakannya syarat JC
ialah supaya tidak setiap orang bisa memperoleh remisi dengan mudah,"
kata Zainal.
Zainal mengingatkan, jangan sampai pemerintah keliru membaca gejala persoalan lalu tidak tepat mengambil kebijakan.
"Harusnya dijelaskan apa problem JC sebenarnya. Jika yang bermasalah
prosedurnya, sebaiknya prosedur yang diperbaiki. Jangan ada pemikiran
bahwa PP No 99/2012 ini memang harus dihapus. Kalau ada pemikiran
semacam itu pasti akan dicari-cari alasannya untuk membuat PP ini
dihilangkan," kata Zainal.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan
Kusmiantha Dusak mengatakan, revisi PP No 99/2012 itu dalam waktu dekat
akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Harapannya, PP itu bisa disahkan menjelang perayaan 17 Agustus mendatang.
Mengenai dihapuskannya syarat JC bagi napi korupsi yang diatur dalam
PP No 99/2012 itu, menurut Dusak, tidak akan menghambat pemberantasan
korupsi. Alasannya, penegakan hukum sudah berjalan di pengadilan.
"Tugas kami membina. Jadi, napi yang korupsi dibina supaya tidak melakukan perbuatan yang serupa lagi," kata dia.
No comments:
Post a Comment