Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Agustio Ruhuseto
menuturkan instansinya belum memberhentikan C karena belum menerima
surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Surat penetapan tersangka saja kami belum terima. Jangan katanya-katanya saja," kata Agustio di Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Ia menyerahkan pengusutan keterlibatan anak buahnya ini ke Kejaksaan.
"Biar diserahkan kepada pihak Kejaksaan saja. Yang penting tidak menggangu proses pembangunan trotoar yang ada," ucapnya.
Adapun pihak Kejaksaan sendiri membantah belum mengabari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jakarta Selatan Yovandi Yazid mengatakan status penetapan tersangka sudah dikirimkan melalui surat panggilan.
"Pemberitahuan status tersangka melalui surat panggilan. Setiap manggil saksi kan selalu melalui pimpinan instansinya," kata Yovandi saat dihubungi, Kamis.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan PNS tidak bisa dipecat sebelum ada putusan dari pengadilan. Sehingga, selama PNS masih berstatus sebagai tersangka belum bisa dipecat.
"Kan ada prosesnya dan harus ada ketetapan hukum yang kuat lewat pengadilan. Jadi tidak bisa asal pecat," katanya.
"Surat penetapan tersangka saja kami belum terima. Jangan katanya-katanya saja," kata Agustio di Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Ia menyerahkan pengusutan keterlibatan anak buahnya ini ke Kejaksaan.
"Biar diserahkan kepada pihak Kejaksaan saja. Yang penting tidak menggangu proses pembangunan trotoar yang ada," ucapnya.
Adapun pihak Kejaksaan sendiri membantah belum mengabari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jakarta Selatan Yovandi Yazid mengatakan status penetapan tersangka sudah dikirimkan melalui surat panggilan.
"Pemberitahuan status tersangka melalui surat panggilan. Setiap manggil saksi kan selalu melalui pimpinan instansinya," kata Yovandi saat dihubungi, Kamis.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan PNS tidak bisa dipecat sebelum ada putusan dari pengadilan. Sehingga, selama PNS masih berstatus sebagai tersangka belum bisa dipecat.
"Kan ada prosesnya dan harus ada ketetapan hukum yang kuat lewat pengadilan. Jadi tidak bisa asal pecat," katanya.
No comments:
Post a Comment