JAKARTA, Polisi akhirnya memperkenankan pulang AA (26), sopir yang diduga
melakukan perbuatan cabul terhadap anak majikannya yang masih berusia 15
tahun.
Meskipun tidak ditahan oleh pihak Kepolisian, AA diberhentikan dari pekerjaannya sebagai sopir oleh orangtua ASL (15).
"Tadi malam kami sudah bertemu oleh orangtua korban, mereka minta
kasus ini tidak diperpanjang dan mereka memutuskan sopir itu dikeluarkan
dari pekerjaannya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro
Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Jakarta, Kamis (24/8/2016).
Selanjutnya, AA dikenai wajib lapor. Tindakan AA terhadap korbannya dinyatakan belum sampai ke tahap pencabulan.
Namun, dalam telepon genggam AA, ditemukan sejumlah foto korban yang tidak pantas.
Hendy mengaku sudah mengimbau orangtua korban agar lebih memerhatikan
lagi anaknya. Hal itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal
serupa kepada buah hatinya.
"Orangtuanya juga kami sudah berikan arahan agar lebih memerhatikan
putrinya. Ini kan untuk mencegah jangan sampai nantinya benar ada
kejadian seperti ini lagi," ucapnya.
Kasus itu bermula dari broadcast yang tersebar di media sosial bahwa ada seorang sopir yang diduga berbuat cabul terhadap seorang siswi SMP di dalam mobil.
Broadcast itu merupakan informasi dari warga yang mengaku melihat kejadian tersebut.
No comments:
Post a Comment