Thursday, 25 August 2016

Meskipun Bebas dari Tuduhan Cabuli Anak Majikannya, Sopir Ini Dipecat

JAKARTA, Polisi akhirnya memperkenankan pulang AA (26), sopir yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak majikannya yang masih berusia 15 tahun. Meskipun tidak ditahan oleh pihak Kepolisian, AA diberhentikan dari pekerjaannya sebagai sopir oleh orangtua ASL (15).
"Tadi malam kami sudah bertemu oleh orangtua korban, mereka minta kasus ini tidak diperpanjang dan mereka memutuskan sopir itu dikeluarkan dari pekerjaannya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Jakarta, Kamis (24/8/2016).

Selanjutnya, AA dikenai wajib lapor. Tindakan AA terhadap korbannya dinyatakan belum sampai ke tahap pencabulan.
Namun, dalam telepon genggam AA, ditemukan sejumlah foto korban yang tidak pantas.
Hendy mengaku sudah mengimbau orangtua korban agar lebih memerhatikan lagi anaknya. Hal itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal serupa kepada buah hatinya.
"Orangtuanya juga kami sudah berikan arahan agar lebih memerhatikan putrinya. Ini kan untuk mencegah jangan sampai nantinya benar ada kejadian seperti ini lagi," ucapnya.
Kasus itu bermula dari broadcast yang tersebar di media sosial bahwa ada seorang sopir yang diduga berbuat cabul terhadap seorang siswi SMP di dalam mobil.
Broadcast itu merupakan informasi dari warga yang mengaku melihat kejadian tersebut.

No comments:

Post a Comment