JAKARTA, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri Zuldan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa perekaman (input)
data yang dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil di seluruh daerah tidak
dipungut biaya.
"Ya tetap gratis semua. Hanya mengisi formulir saja untuk pengaktifan
data," ujar Zuldan seusai acara penandatanganan MoU dengan 10 Badan
Perkreditan Rakyat (BPR) yang menjadi anggota Perhimpunan Bank
Perkreditan Rakyat (Perbarindo), di Hotel Aston Prority, Jakarta
Selatan, Kamis (18/8/2016).
Hal ini ditegaskan Zuldan sehubungan dengan rencana pemerintah yang
akan memberlakukan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan
pelayanan publik bagi warga yang belum merekam data diri untuk pembuatan
e-KTP. Sanksi ini berlaku setelah 30 September 2016.
"(Layanan) BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), SIUP (Surat
Izin Usaha Pembangunan) tidak bisa, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin
perdagangan, izin perkapalan, dan lain-lain. Itu tidak bisa mendapat,"
kata dia.
"Nah, kalau menikah kan harus punya KTP. Jadi ya tidak bisa juga," tambah dia.
Ia mengatakan, jika setelah waktu yang ditentukan itu warga tidak
mendapatkan pelayanan publik, maka warga bisa melakukan perekaman data
diri di Dinas Dukcapil setempat, bukan di kecamatan atau kelurahan.
Zuldan mengatakan, penerapan sanksi ini dalam rangka menertibkan masyarakat terkait data penduduk.
"Hasil kajian saya selama satu tahun ini menunjukan bahwa masih
banyak penduduk kita (Indonesia) yang memiliki dua atau tiga KTP, atau
bahkan lebih dari itu," kata dia.
Selain itu, hal ini menindaklanjuti Perpres Nomor 112 Tahun 2013 yang
menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk harus memiliki
KTP elektronik. Namun, hingga saat ini masih ada sekitar 22 juta
penduduk yang belum merekam data diri.
No comments:
Post a Comment