Mal Artha Gading
JAKARTA, Sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah, termasuk rumah sakit, teridentifikasi melanggar aturan pengelolaan lingkungan. Pelanggaran administrasi hingga pengelolaan limbah yang tak memenuhi syarat marak ditemukan di lapangan.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta Junaedi mengemukakan, ada sejumlah perusahaan ataupun instansi yang telah dijatuhi sanksi pada tahun ini. Sanksi penyegelan bahkan telah diberikan terhadap beberapa perusahaan swasta.
Menurut Junaedi, salah satu apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pernah disegel terkait dengan pengelolaan limbah.
”Di wilayah utara termasuk Mal Artha Gading ini,” ucap Junaedi seusai membuka segel outlet pembuangan limbah Mal Artha Gading di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (24/8).
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jakarta Utara Rusman Sagala menambahkan, penyegelan saluran buang instalasi pengolahan air limbah (IPAL) mal tersebut dilakukan Mei lalu setelah proses pemantauan dan pengawasan terus-menerus.
Sanksi penyegelan dijatuhkan karena hasil uji sampel air limbah mal tersebut menunjukkan kandungan amonia dan total suspended solid melampaui ambang batas.
Handjar Sutriwahyudi, Manager Engineering Mal Artha Gading, menyatakan, sebelum penyegelan tersebut, pihaknya telah melakukan pengolahan air limbah, tetapi hasilnya belum maksimal. Karena itu, dilakukan investasi pengolahan air limbah dalam enam bulan terakhir.
”Produksi air limbah sekitar 750 meter kubik per hari. Setelah diolah, 670 meter kubik di antaranya digunakan untuk pendingin udara dan penyiram tanaman, selebihnya baru dibuang ke saluran. Jadi lebih efisien,” kata Handjar.
Rumah sakit melanggar
Data BPLHD menyebutkan, ada 11 sanksi dan teguran yang dikeluarkan pada tahun ini hingga Agustus. Bukan hanya perusahaan, lanjut Junaedi, sejumlah rumah sakit juga diberi teguran tertulis karena pelanggaran pengelolaan lingkungan.
Di antara penerima sanksi tertulis itu ada lima rumah sakit yang terdiri atas tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) milik pemerintah dan dua RS swasta. Lima RS tersebut tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Di luar itu, satu RSUD di Jakarta Pusat juga mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sisanya ada lima perusahaan yang mendapat sanksi. Selain Mal Artha Gading, ada dua pusat perbelanjaan lain di Jakarta Selatan yang tahun ini mendapat sanksi penyegelan saluran pembuangan IPAL-nya.
”Kalau untuk administrasi dokumen lingkungan, saya kira sebagian besar dari ribuan perusahaan ataupun instansi tak memenuhi persyaratan. Terkadang di satu aspek mereka memenuhi, tetapi yang lain tidak,” ujar Junaedi.
Menurut dia, pembinaan pengelolaan lingkungan meliputi tujuh aspek, yakni pengelolaan air limbah, pengelolaan emisi sumber tak bergerak, pengelolaan emisi sumber bergerak, kebisingan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengelolaan limbah padat, serta penerapan kawasan dilarang merokok.
Untuk limbah sendiri, dilakukan pengecekan berkala setiap bulan. Pengelola gedung ataupun instansi wajib melaporkan pembuangan limbah untuk mengetahui baku mutu. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi DKI Jakarta, juga Peraturan Gubernur DKI Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan atau Usaha.
"Cuma, kalau administrasi saja itu gampang, yang susah saat aplikasi di lapangan," kata Junaedi.
Untuk laporan masyarakat saja, pada 2015, ada 37 aduan terkait pencemaran air, udara, kebisingan, dan limbah B3. Selain itu, ada 13 aduan penolakan kegiatan pembangunan, seperti perhotelan, industri, apartemen, mal, dan pemotongan hewan.
No comments:
Post a Comment