JAKARTA, -
Sindikat pengedar narkoba Pony Tjandra memiliki aset dengan nilai
fantastis dan ada aset yang disimpan di luar negeri. Badan Narkotika
Nasional (BNN) menyatakan aset jaringan Pony tersimpan di 32 bank dan perusahaan yang ada di Asia dan Eropa.
BNN bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) menemukan aset milik Pony senilai Rp 2,8 triliun dari hasil
berbisnis narkoba. Ada tiga orang jaringan Pony yang sudah ditahan
terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebagian uang
hasil narkotika ini dikirim dan dicuci ke luar negeri, ada 32 bank dan
perusahaan yang menerima hasil perdagangan narkoba di Indonesia. Antara
lain di Asia dan Eropa," kata Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016).
Arman
belum menyebut berapa nilai aset yang sudah disita dan yang masih ada
di luar negeri dari jaringan Pony. Ia mengakui, tidak mudah menyita aset
yang telah dilarikan jaringan Pony ke luar negeri karena tiap negara
punya aturan sendiri yang berbeda.
"Bagaimana aset dan uang itu
kita tarik lagi ini persoalan hukum dengan negara penerima merupakan
satu hambatan. Tidak semua negara kooperatif apalagi menyangkut
kepentingan nasional masing-masing. Namun kami di BNN, Bareskrim, dan PPATK berusaha nuntaskan kasus ini," ujar Arman.
"Kami sudah koordinasi ke aparat penegak hukum (di luar negeri), sebagian daftar sudah kami serahkan masalah money loundry ini. Mudah-mudahan setelah kita serahkan daftar ini ada tindak lanjut dari negara yang bersangkutan," ujar Arman.
Daftar bank dan perusahaan di negara Asia dan Eropa tempat jaringan Pony menyimpan asetnya sudah diketahui. Namun BNN
menyatakan belum saatnya untuk menyebutkan dan akan bekerja sama dengan
otoritas negara tersebut agar dapat menyita aset jaringan Pony.
"Ini
akan kita terus lakukan penyelidikan agar semua yang terkait kasus
pencucian uang ini dapat dibawa ke pengadilan," ujar Arman.
Sebelumnya, BNN
bersama PPATK mengungkap aset milik jaringan Pony sebesar Rp 2,8
triliun dari bisnis narkoba. Jumlah itu hanya sebagian aset yang sudah
dipastikan dari hasil penyelidikan TPPU jaringan tersebut.
"Kita
terima penyerahan dari hasil analisis PPATK Rp 3,6 triliun dan yang
telah kami selidiki terkait sindikat Pony Tjandra bisa disimpulkan Rp
2,8 triliunnya itu berasal dari satu sindikat, yaitu Pony Tjandra," kata
Arman.
BNN
dan PPATK masih menelusuri sisa aset sekitar Rp 800 miliar lagi apakah
juga terkait jaringan Pony atau tidak. Temuan ini merupakan hasil
penelusuran PPATK sejak 2014-2015.
No comments:
Post a Comment