Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat melakukan wawancara dengan wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2016).
JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan bahwa mengangkat seorang wali kota di DKI Jakarta merupakan hak prerogatif gubernur. Dengan demikian, ia menilai, tidak ada alasan bagi DPRD DKI keberatan terhadap proses pengangkatan Wahyu Haryadi menjadi Wali Kota Jakarta Utara.
Ahok menyamakan pelantikan Wahyudi dengan pengangkatan menteri yang dilakukan Presiden dan tidak memerlukan persetujuan DPR.
"Ada aturannya. Kayak DPR RI saja. Menteri saja enggak pakai fit and proper test," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Pernyataan itu dilontarkan Ahok menanggapi keberatan Komisi A DPRD DKI Jakarta yang menyoroti pelantikan Wahyu Haryadi sebagai Wali Kota Jakarta Utara yang dilakukan tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPRD.
Menurut Ahok, wilayah kota di DKI Jakarta merupakan wilayah administratif. Dengan demikian, posisi wali kotanya diisi langsung oleh pejabat yang merupakan bawahan, dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Ahok mengatakan, dalam konteks hubungannya dengan DPRD, gubernur hanya perlu menyampaikan pemberitahuan saja.
"Saya cuma kasih tahu mereka. Kasih tahu gue mau pilih itu jadi wali kota. Enggak ada fit and proper test kok. Tapi kalau mereka (DPRD) enggak setuju ya kita tetap jalan," kata Ahok.
Sebelumnya, saat rapat Komisi A bersama asisten pemerintahan dan pemerintah kota di ruang rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8/2016), beberapa anggota Komisi A menyoroti proses pengangkatan Wahyu. Salah satunya adalah Gembong Warsono.
"Tugas kami adalah mengamankan pemerintahan (Ahok-Djarot) sampai tahun 2017. Akan tetapi, kalau selama perjalanan ada yang menyimpang, masa aku merem aja? Sebetulnya soal pelantikan ini kan enggak sulit-sulit amat, tinggal kirim surat ke DPRD atau balas surat (dari Ahok) ke pimpinan DPRD (untuk uji kepatutan dan kelayakan)," kata Gembong.
No comments:
Post a Comment