JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Senin (22/8/2016) ini.
Ahok pun memastikan bakal menghadiri sidang perdana tersebut. Ahok
yang ingin maju kembali dalam Pilkada DKI 2017 keberatan atas pasal
dalam UU itu yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana.
"Jadi.. Jadi jam 11 nanti. Ke MK datang saja jelasin, kan kami sudah
masukkan surat ke sana," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin
pagi.
Salah satu hal yang jadi keberatan adalah, waktu cuti itu berbarengan
dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta
2017. Berdasarkan UU tersebut, masa cuti untuk Pilkada 2017 dimulai pada
26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.
Calon petahana wajib mengambil cuti selama masa kampanye. Dia juga tidak menggunakan jasa pengacara dalam "judicial review" ini.
"Enggak, enggak pakai pengacara. Aku duduk aja di situ ngomong," kata Ahok.
Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4). Pada Pasal 70 ayat (3)
UU tersebut yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan
fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa
Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk
gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama
menteri.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP Partai Gerindra
bidang Advokasi Habiburokhman juga menyatakan akan melawan Ahok di
sidang MK. Mereka mengajukan diri sebagai "pihak terkait" dalam uji
materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di MK.
No comments:
Post a Comment