Wednesday, 23 March 2016

Wali Kota Bogor Tegur Kepala Dinas yang Bawa Pistol Saat Razia


Wali Kota Bogor Bima Arya

BOGOR TENGAH, Tindakan Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bogor yang membawa senjata tajam saat memimpin razia ke restoran membuat Wali Kota Bogor Bima Arya gusar.

"Saya sudah tegur," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (23/3/2016).

Memang, pejabat pemerintah diperbolehkan memiliki senjata api sesuai surat keputusan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Hanya saja, menurut Bima, pegawai maupun pejabat Pemerintah Kota Bogor tidak butuh membawa atau memiliki senjata api.

Terlebih lagi, lanjutnya, hal itu dilakukan saat Kadisperindag Kota Bogor, Bambang Budiarto, melakukan sidak ke restoran pada Selasa (22/3/2016). Saat itu, Bambang membekali diri dengan senjata api jenis FN yang ditaruh di pinggangnya.

"Kita bukan menghadapi teroris atau kriminal, hanya sidak biasa. Saya minta tidak lagi membawa senjata seperti itu, bukan jamannya lagi menakut-nakuti warga dengan cara itu," ujar Bima.


Menurut dia, pejabat pemerintah tidak perlu membekali diri dengan senpi saat menjalankan tugas, apalagi sampai dibawa dan dipamerkan.

"Tidak ada kebutuhan yang mendesak sehingga harus pakai senjata api, kalaupun ada pelanggaran, biar hukum yang bicara," katanya.

Bima mengatakan, tidak sepantasnya seseorang menjadi bangga karena memiliki senjata.
"Senjata kita ada pada kehormatan kota, bukan kehormatan kota pada senjata kita, saya enggak suka senpi," ujar Bima.

No comments:

Post a Comment