Kepala BNPT Irjen (Pol) Tito Karnavian.
JAKARTA, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen (Pol) Tito Karnavian berharap Kejaksaan Agung mempercepat eksekusi mati Iwan Darmawan Mutho alias Rois.
Rois adalah terpidana mati atas kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia, 2004 silam.
Saat ini, Rois menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
"Saya harapkan ada proses untuk mempercepat eksekusinya (Rois)," ujar Tito, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Ia menilai, eksekusi mati Rois harus segera dilakukan untuk menekan pergerakan kelompok teroris yang masih berkeliaran di Tanah Air.
Fakta menyebutkan bahwa Rois mengetahui aksi teror di Jalan Thamrin, 14 Januari 2016 lalu.
Tito mengaku akan berbicara dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menyelesaikan proses hukum Rois.
"Dia (Rois) bisa menjadi saksi, bisa menjadi tersangka juga. Tapi hukumannya dia sudah maksimal kan ya, hukuman mati. Ya kita akan diskusikan dengan Kejaksaan dulu," ujar Tito.
Fakta bahwa Rois terlibat bom Thamrin diungkapkan pertama kali oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut mengatakan, sebelum aksi teror di Thamrin, Rois dan terpidana Nusakambangan lainnya, yakni Aman Abdurrahman, menghubungi Bahrun Naim yang dikabarkan sedang berada di Raqqa, salah kota di Suriah yang dikuasai militer Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Bahrun kemudian menghubungi Dian Juni Kurniadi soal rencana teror tersebut. Dian sendiri tewas dalam teror itu.
Dia meledakkan dirinya sendiri di depan Pos Lalu Lintas Jalan Thamrin.
"Kami mendapatkan informasi begitu. Maka dari itu, saat ini kami coba memutus jalur komunikasi mereka," ujar Luhut, di Serang, Banten, Senin (29/2/2016).
No comments:
Post a Comment