Tuesday, 1 March 2016

Soal Aliran Dana di Kasus Damayanti, Komisi V Kompak Diam


Anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016).

JAKARTA,  Anggota Komisi V DPR Umar Arsal enggan banyak berkomentar mengenai kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat koleganya, Damayanti Wisnu Putranti.

Umar beralasan, ada kesepakatan tidak tertulis di antara anggota Komisi V untuk tidak berkomentar terkait kasus tersebut di media massa.

"Kita komisi V kompak untuk diam," kata Umar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Umar pun enggan banyak berkomentar mengenai adanya salah seorang anggota Komisi V DPR yang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Damayanti.

"Kita prihatin," jawab Umar singkat.

Umar mengaku ikut dalam kunjungan kerja ke Maluku, dia turut serta dalam rombongan Komisi V yang berangkat. Namun, Umar tidak tahu-menahu soal uang suap yang mengalir ke Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku itu.

"Itu kan kunjungan resmi," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Dalam kasus ini, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir diduga memberi uang kepada anggota Komisi V DPR Damayanti, serta dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.

Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.

Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang suap dari PT Windu Tunggal Utama tak hanya mengalir ke Damayanti, tetapi juga kepada anggota Komisi V DPR yang lain.

No comments:

Post a Comment