Massa dari Teman Ahok mengumpulkan dukungan melalui petisi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (1/3/2015). Kegiatan yang mengusung tema #GueAhok tersebut menggalang dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta yang sedang menghadapi pertentangan dengan DPRD Jakarta terkait dana APBD.
JAKARTA, Salinan kartu tanda penduduk (KTP) warga Jakarta yang sudah terkumpul untuk mendukung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali maju dalam Pilgub DKI 2017, kini dipertanyakan.
Yusril Ihza Mahendra, salah satu bakal calon gubernur DKI menganggap ratusan ribu lembar fotocopy yang sudah dikumpulkan Teman Ahok itu tidak bisa dipakai untuk mengusung Ahok.
Menurut Yusril, persyaratan KTP dukungan untuk maju lewat jalur independen bukan hanya ditujukan untuk calon gubernur saja, melainkan juga untuk calon wakil gubernur.
Sementara ketika fotocopy itu dikumpulkan, Ahok belum memiliki bakal calon wakil gubernur.
Soal permasalahan itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah enggan memberikan komentar apakah fotocopy KTP yang sudah terkumpul sah atau tidak sebagai syarat mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur 2017.
Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli untuk
pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta pada sidang sengketa Pilpres 2014
di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Ini adalah sidang terakhir sebelum MK kembali menggelar sidang putusan
pada 21 Agustus 2014. Kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan
rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari
berturut-turut untuk mengambil putusan.
Ia hanya menekankan bahwa proses pencalonan kepala daerah baru akan dimulai pada Agustus 2016.
"Proses pencalonannya sendiri belum dimulai. Baru pada bulan Agustus
nanti KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon," ujar Ferry ketika
dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2016).
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 3 Peraturan KPU No. 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan, salah satu peserta pemilihan adalah pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan.
Kemudian, pada Pasal 8 dikatakan syarat pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan.
Menurut Yusril, persyaratan KTP dukungan untuk maju lewat jalur independen bukan hanya ditujukan untuk calon gubernur saja, melainkan juga untuk calon wakil gubernur.
Sementara ketika fotocopy itu dikumpulkan, Ahok belum memiliki bakal calon wakil gubernur.
Soal permasalahan itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah enggan memberikan komentar apakah fotocopy KTP yang sudah terkumpul sah atau tidak sebagai syarat mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur 2017.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 3 Peraturan KPU No. 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan, salah satu peserta pemilihan adalah pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan.
Kemudian, pada Pasal 8 dikatakan syarat pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan.
"Untuk calon perseorangan, pengumuman pencalonan akan dilakukan pada
bulan Juni. Pada bulan Juli proses pencarian dukungan dan Agustus baru
mulai proses pendaftaran," tegasnya.
Dianggap sah
Sementara itu, Kooordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengutarakan pendapat berbeda.
Menurut dia, pengumpulan dukungan dalam bentuk fotocopy KTP atau dokumen lainnya dapat dilakukan oleh bakal calon meskipun belum memiliki pendamping.
UU atau PKPU menyebutkan calon, baru disebut pasangan calon ketika keduanya mendaftarkan diri ke KPU dengan sejumlah dukungan KTP. Dukungan tersebut dimaksudkan untuk pasangan calon, bukan hanya satu calon.
Dianggap sah
Sementara itu, Kooordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengutarakan pendapat berbeda.
Menurut dia, pengumpulan dukungan dalam bentuk fotocopy KTP atau dokumen lainnya dapat dilakukan oleh bakal calon meskipun belum memiliki pendamping.
UU atau PKPU menyebutkan calon, baru disebut pasangan calon ketika keduanya mendaftarkan diri ke KPU dengan sejumlah dukungan KTP. Dukungan tersebut dimaksudkan untuk pasangan calon, bukan hanya satu calon.
Kemudian, KPU akan melakukan verifikasi. Di tahapan verifikasi
itulah, ditanyakan kepada para pendukung yang bersangkutan apakah
mendukung pasangan calon tersebut atau tidak.
"Nah, di tahapan itu akan diverifikasi kepada pendukungnya. Mendukung atau tidak. Kalau tidak, ya dikurangi atau dianggap tidak mendukung," ujar Masykurudin saat dihubungi.
Ia menambahkan, pengumpulan KTP dukungan yang dilakukan oleh Teman Ahok dapat digunakan untuk pendaftaran Pilkada DKI.
Namun, dukungan hilang apabila pendamping yang dipilih Ahok nantinya tidak dikehendaki oleh mereka yang sudah menyerahkan fotocopy KTP. Kuncinya, menurut Masykurudin, ada di tahapan verifikasi.
"Verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU dimaksudkan untuk memastikan apakah pendukung tersebut menyatakan dukungan kepada pasangan calon, bukan hanya satu calon," pungkasnya.
"Nah, di tahapan itu akan diverifikasi kepada pendukungnya. Mendukung atau tidak. Kalau tidak, ya dikurangi atau dianggap tidak mendukung," ujar Masykurudin saat dihubungi.
Ia menambahkan, pengumpulan KTP dukungan yang dilakukan oleh Teman Ahok dapat digunakan untuk pendaftaran Pilkada DKI.
Namun, dukungan hilang apabila pendamping yang dipilih Ahok nantinya tidak dikehendaki oleh mereka yang sudah menyerahkan fotocopy KTP. Kuncinya, menurut Masykurudin, ada di tahapan verifikasi.
"Verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU dimaksudkan untuk memastikan apakah pendukung tersebut menyatakan dukungan kepada pasangan calon, bukan hanya satu calon," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment