Friday, 11 March 2016

PRT Curi dan Gadaikan Sertifikat Majikan

MAGELANG, – Seorang pembantu rumah tangga, Dyah Evi Damayanti (39), diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota lantaran diduga telah mencuri barang-barang berharga milik majikannya, Alwi (60), warga Kelurahan Cacaban, Kota Magelang.

Dyah yang berasal dari Kampung Cacaban Barat itu kedapatan mencuri empat lembar sertifikat dan sebuah buku sebuah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Perbuatsnnya itu dilakukan dalam rentang waktu Oktober 2015 - Februari 2016.

Sertifikat dan BPKB sepeda motor nomor polisi AA 3776 RA itu kemudian digadaikan oleh pelaku kepada seseorang. Total, pelaku mendapat dana pinjaman sebesar Rp 21 juta, dari agunan hasil curiannya itu.

"Setelah uang cair kemudian pelaku menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Untuk bayar utang-utangnya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani, Jumat (11/3/2016).

Esti melanjutkan, kasus ini terbongkar setelah korban atau majikannya melapor ke polisi. Korban kehilangan sejumlah sertifikat berharga dan BPKB sepeda motor yang disimpan di lemari kamarnya.

Korban juga curiga karena beberapa kali mendapati laci lemarinya terbuka sendiri dan beberapa barang berharga miliknya telah raib.

Dari keterangan sementara, kata Esti, pelaku mengakui telah mengambil barang berharga majikannya itu saat korban tertidur pulas. Ia berpura-pura membersihkan kamar dan diam-diam mengambil barang berharga tersebut.

"Pelaku melancarkan aksinya saat pagi buta saat korban masih tertidur pulas. Ia lakukan berulang kali dalam kurun waktu empat bulan belakangan," katanya.

Pelaku lebih leluasa mencuri karena korban hanya tinggal sendirian di dalam rumah dan laci lemari tidak terkunci. Sementara itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut. Berdalih mencuri demi menghidup keluarga dan terlilit utang.

"Saya benar-benar terpaksa mencuri karena punya hutang, saya terus ditagih-tagih. (Perbuatan) ini baru pertama ini saya lakukan, saya terpaksa," kata Dyah.

Apapun alasannya, tersangka terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman mencapai lima tahun pidana. Saat ini, ia masih menjadi tahanan Polres Magelang Kota, sebelum berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang.

No comments:

Post a Comment