JAKARTA, -
Kasus penembakan anggota Brimob (Brigade Mobil) Polda Metro Jaya,
Brigadir ACK (28) yang menembak mati istrinya AF (26) penyelidikannya
resmi dihentikan.
"Ya, itu kan kewenangan penyidik ya, namun UU memang menyebutkan
memang demikian jika pelaku meninggal akan dihentikan kasusnya," ujar
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya,
Kombes Musyafak, Rabu (16/3/2016).
Musyafak menjelaskan pelaku yang sebelumnya sempat kritis usai
melakukan upaya bunuh diri akhirnya tewas, hari ini, Rabu (16/3/2016),
sekitar pukul 09.20 WIB.
"Iya betul, pelaku meninggal dunia pada pukul 09.20 WIB. Luka tembak
di bagian kepala. Jadi dari hari pertama pada Sabtu pagi sampai hari ini
koma," ucapnya.
Musyafak menjelaskan ACK tewas karena melakukan pencobaan bunuh diri
usai menembak sang istri. ACK meninggal dunia akibat luka tembak kepala.
"Sejak hari sabtu kemarin memang sudah koma dan tadi pagi juga masih koma," tambahnya.
Musyafak menambahkan saat ini jenazah ACK masih berada di RS Polri Keramat Jati dan nantinya jenazah akan dibawa ke kediamannya.
"Sampai saat ini masih dalam persiapan, rencana akan di evakuasi ke
rumah duka krn memang ketentuannya 2 sampai 3 jam setelah meninggal
harus ada dirumah sakit," tambahnya.
Sebelumnya, seorang anggota Brimob (Brigade Mobil) Polri, Brigadir
ACK (28 tahun), menembak mati istrinya AF (26) di rumahnya di Cikarang
Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2016) dini hari.
No comments:
Post a Comment